Powered by Telkomsel BlackBerry®
Met Malam Teman-teman mohon masukannya yaa,
1. Kalau ada tamu asing datang ke Indonesia memakai visa business dan berkunjung ke kantor yg sekaligus pabrik dan melihat lihat pabrik , apakah harus melapor kepada pihak imigrasi setempat dan kepolisian?
2. Apa dasar hukumnya dan konsekuensinya jika tidak lapor? (Imigrasi dan kepolisian )
3. Apakah visa business yg jangka waktu 2 ata 3 hari juga diberlakukan hal seperti diatas
4. Pertanyaan berikutnya adalah jika ada sanak keluarga dari pemilik pabrik dalam rangka liburan ke Indonesia diajak mampir ke pabrik untuk lihat lihat hasil kerja saudara mereka selama ini di Indonesia juga dilarang dan bisa dikenakan pasal yg bs menyebabkan dideprotasi??
Mohon bantuan dan penjelasannya yaaa, tq Ace Wong
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
No comments:
Post a Comment