Friday, January 7, 2011

Re: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] Cuti Naik haji_ziarah

 

untuk masalah pekerja yg tidak menjalankan pekerjaanya karena memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya, dalam hal ini naik haji memang  dibayar upahnya sesuai ketentuan Pasal 93 ayat 2e UU 13/2003 dan diperkuat dengan psal 6 ayat 4 PP 8/1981 tentang perlindungan upah (maksimal 3 bulan). Dan hanya untuk sekali naik haji (dinyatakan dalam penjelasan PP 8/1981. untuk yang ziarah saya pikir sah-sah saja kalau diberikan juga, karena kalau perusahan memberikan diatas normatif bukannya lebih bagus. untuk ibadah naik haji jelas tidak bisa memotong cuti tahunan, kalau mengacu pada ketentuan tersebut diatas.
 
Salam,
HRD Merak. 


From: benyamin sembiring <benyaminsembiring@yahoo.co.id>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Fri, January 7, 2011 11:35:33 AM
Subject: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] Cuti Naik haji_ziarah

 

bu/pak Davy

apakah selama cuti naik haji/perjalan ziarah itu gaji tetap diberikan seperti biasa? mengingat waktu naik haji/ziarah selama 1 bulan.
bagaimana kalau naik haji/ziarah dilakukan berkali kali? banyak kan yg melakukannya berkali kali?

mengapa hal seperti itu diakomodir oleh perusahaan?
bukankah lebih baik kegiatan itu dianggap potong cuti, jadi klau perjalanan selama 30 hari, berarti karyawan tersebut mengambil cuti kedepan selama 3 tahun, artinya karyawan tersebut tidak boleh cuti selama 3 tahun, jarena jatah cutinya sudah diambil untuk keperluan haji/ziarah?

bagaimana pandangan rekans

benz




Dari: Ameris Consultant & Development <amerishr@gmail.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Jum, 7 Januari, 2011 11:22:35
Judul: RE: Bls: [Diskusi HRD Forum] Cuti Naik haji

 

Biasanya ada perusahaan dapat memberikan kebijaksanaan untuk yang beragama Nasrani melakukan perjalanan ziarah.

Hanya, waktu cuti yang diberikan disesuaikan dengan lamanya perjalanan tsb ditambah 1-2 hari untuk sebelum & sesudah perjalanan.

Sedangkan untuk agama lain, setahu saya, tidak ada.

 

Best regards'

Davy

Ameris Consultant & Development

 

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of benyamin sembiring
Sent: Friday, January 07, 2011 8:39 AM
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] Cuti Naik haji

 

 

 

tanya sedikit

 

kalau ada cuti naik haji utk yg menjalankannya, kira-kira cuti apa yg setara dgn cuti tersebut utk yg beragama lain?

 

 

 

benz

 


Dari: Juniater Hutapea <juniater@yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 6 Januari, 2011 17:52:48
Judul: Bls: [Diskusi HRD Forum] Cuti Naik haji

 

Selamat sore,

 

Menurut hemat saya, antara cuti naik haji dan cuti tahunan adalah 2 hal yang berbeda.

Kalau kita amati dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cuti naik haji 

tidak diatur secara spesifik tapi kita bisa merujuk ke Pasal 93: Ayat (2) huruf (e), tapi kalau cuti tahunan jelas diatur dalam Pasal 79: Ayat (2) huruf (c). Artinya kalaupun hal tersebut

tidak diatur dalam PP atau PKB, berarti kita merujuk ke UU No. 13 Tahun 2003, akan tetapi

kalau diatur dalam PP atau PKB tapi menyebutkan bahwa cuti tahunan hangus karena

mengambil cuti naik haji, hal tersebut batal demi hukum.

 

Semoga bermanfaat.

 

 

Salam,

 

 

Juniater Hutapea / Karawang

 

 


Dari: legal <legal@pipamas.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 6 Januari, 2011 10:41:44
Judul: [Diskusi HRD Forum] Cuti Naik haji

 

Dear teman2 HRD

 

Apakah ada Peraturan perundangan yang mengatur bahwa Cuti Naik Haji itu menghanguskan Cuti tahunan ?

 

Kalau ditempat saya diatur dalam PP dan tidak menghanguskan cuti tahunan tetapi ditempat lain ada yang menghanguskan cuti tahunan, mohon pencerahannya. Tks

 

Salam,

Greta

 

 



__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Performance Appraisal with KPI"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
http://diskusi-hrd.com/Training/Performance-Appraisal-KPI.htm
----
Event Akbar Satu Tahun Sekali !!
HR Brotherhood - angkatan III
5-6 Maret 2011, The Village, Ciawi Bogor
http://diskusi-hrd.com/Training/HR-Brotherhood.htm
----
Ikuti !!
-- GREAT Supervisor
-- NLP for Supervisor
-- MindSet for Supervisor
----
Distance Learning / Belajar jarak Jauh :
http://hrd-forum.com/HRDIndonesia/Distance-Learning/
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email kosong ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
Facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---

Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.Manager-Indonesia.NET
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.com
.

__,_._,___

No comments:

Google