Monday, January 3, 2011

[Hukum-Online] Liga Indonesia Tanggung Gaji Pemain Tolak LPI

 

Pertarungan PG - PD semakin seru....ƗƗeƗƗeƗƗeƗƗeƗƗe.....


Liga Indonesia Tanggung Gaji Pemain Tolak LPI
Senin, 3 Januari 2011 22:58 WIB



Metrotvnews.com, Jakarta: PT Liga Indonesia akan menanggung semua gaji pemain Indonesia Super League (ISL) yang menolak bergabung kompetisi Liga Primer Indonesia (LPI) yang bergulir 8 Januari mendatang.

CEO PT Liga Indonesia, Joko Driyono di Jakarta, Senin (3/1), mengatakan besarnya gaji yang ditanggung adalah sesuai dengan besaran kontrak yang diterima pemain pada tiga klub yang mengundurkan diri dari ISL.

"Kami akan menanggung gaji mereka hingga mendapatkan klub," katanya di sela manajer metting klub ISL di Hotel Grand Melia Jakarta.

Menurut dia, alasan untuk menanggung gaji pemain hingga mendapatkan klub adalah sebagai bentuk apresiasi kepada pemain yang mempunyai inisiatif bertahan di ISL dan tidak mengikuti kompetisi diluar naungan PSSI.

Hanya saja, kata dia, pembayaran gaji itu akan dilakukan jika ketiga klub ISL yaitu PSM Makassar, Persema Malang dan Persibo Bojonegoro benar-benar mundur dari kompetisi resmi.

"Pemain nantinya akan kami salurkan ke klub-klub lain yang turun dikompetisi dibawah naungan PSSI," katanya menambahkan.

Ia menjelaskan dengan adanya tiga klub yang mengundurkan diri dipastikan akan mempengaruhi jadwal dan hasil pertandingan sebelumnya. Untuk itu pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang berdasarkan jumlah klub yang ada.

Dengan mundurnya tiga klub tersebut maka jumlah klub yang bertandingan di ISL musim 2010/2011 tinggal 15 klub. Sesuai dengan jadwal kompetisi ISL akan kembali bergulir 5 Januari nanti.(Ant/DSY)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google