Wednesday, January 12, 2011

[Hukum-Online] "Hak menyatakan pendapat di DPR dapat berjalan tanpa Demokrat, PAN dan PKB," kata Bambang.

 

"Hak Menyatakan Pendapat Bisa Tanpa Demokrat"
"Hak menyatakan pendapat di DPR dapat berjalan tanpa Demokrat, PAN dan PKB," kata Bambang.
Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila
 
Bambang Soesatyo dan Lily Wahid (Antara/ Ujang Zaelani)

VIVAnews - Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan aturan Hak Menyatakan Pendapat harus disetujui 3/4 anggota DPR sebagai inkonstitusional. Menurut Bambang, putusan ini membuka jalan bagi Hak Menyatakan Pendapat bisa lolos tanpa dukungan Partai Demokrat.

"Saya beserta Akbar Faizal dan Lily Wahid sebagai pemohon gugatan, sangat menyambut baik putusan MK tersebut. Karena pasal 184 ayat 4 tidak sejalan dengan konstitusional dan mempersulit kewenangan konsitusional," kata Bambang dalam pesan tertulis, Rabu 12 Januari 2011.

MK menyatakan Pasal 184 ayat 4 UU No. 27 tahun 2009 jelas bertentangan dengan pasal 7b UUD 1945. Pada pasal 7b UUD 1945 ayat 3 disebutkan usul menyatakan pendapat terkait usul permohonan pemberhentian presiden cukup mendapat dukungan 2/3 dari jumlah anggota DPR dan disetujui sedikit 2/3 dari anggota DPR. "Bagaimana mungkin UU yang jelas kedudukannya di bawah UUD, bisa mendapat legitimasi yang lebih kuat?" katanya.

Perubahan jumlah kuorum yang ditentukan jauh lebih banyak dalam pasal 184 ayat 4 UU No. 27 tahun 2009, juga merupakan bentuk perampasan atau pengurangan hak konstitusional DPR. Akibatnya, DPR kemudian tidak bisa menjalankan fungsi checks and balances terhadap kebijakan pemerintah. Perbedaan ini jumlah kuorum ini juga bisa dianggap sebagai upaya untuk merusak tatanan kehidupan demokrasi, karena seolah-olah dibuat untuk kepentingan kekuasaan.

"Dengan dikabulkannya gugatan kami, artinya ke depan Presiden tidak boleh bermain-main dalam mengambil suatu keputusan. Sebab, hak penggunaan menyatakan pendapat di DPR dapat berjalan tanpa Demokrat, PAN dan PKB," kata Bambang.

"Itu juga berarti jalan untuk penuntasan kasus Century terbuka lebar tanpa tergantung pada KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Dan ini pertama kali terjadi dalam peristiwa hukum kita, anggota DPR yang melakukan gugatan memiliki legal standing di MK, di mana gugatan atas UU yang dibuat DPR dapat dikoreksi oleh anggota DPR lainnya," ujar Bambang Soesatyo.

Hak menyatakan pendapat DPR adalah hak yang lebih kuat dari hak interpelasi dan hak angket. Hak ini berisi hak menyatakan pendapat atas dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, jika hak ini dikeluarkan, maka Mahkamah Konstitusi harus menindaklanjuti dengan sidang atas Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian jika terbukti seperti yang disampaikan DPR, MK memberikan putusan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk disidangkan.

Untuk diketahui, Partai Demokrat merupakan fraksi terbesar saat ini, dengan jumlah anggota 148 orang atau 26,42 persen dari 560 anggota DPR. Namun memakai asumsi 2/3 sebagai syarat, suara Demokrat jika ditambah anggota PAN dan PKB akan mencapai 222 orang alias lebih dari sepertiga anggota DPR. (umi)
 
 
• VIVAnews

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google