Tuesday, January 11, 2011

[Hukum-Online] Aparat Alergi, Opera Tan Malaka Dilarang

 

Aparat Alergi, Opera Tan Malaka Dilarang
 
 
TEMPO Interaktif, Kediri - Aparat melarang penayangan Opera Tan Malaka di wilayah Kediri dan Malang, Jawa Timur. Alasannya, tayangan yang diproduksi Tempo TV itu berbau "kiri" dan bisa menimbulkan gejolak di masyarakat.
 
Penanggung jawab program siaran Kilisuci Teve (KSTV), Kediri Mufti Ali, mengaku diminta Komandan Kodim 0809 Kediri Letnan Kolonel Infanteri Bambang Sudarmanto untuk tidak menyiarkan Opera Tan Malaka. Siaran tersebut dibatalkan sebelum sempat melalui proses editing.

Menurut Mufti, semula KSTV berencana menayangkan Opera Tan Malaka pada  16 Januari. Selama ini KSTV dan Tempo TV telah menjalin kerja sama untuk mengisi kekosongan program KSTV. "Program Tempo TV terutama tentang pengetahuan banyak diminati pemirsa kami," ujarnya saat ditemui di kantornya Kompleks Ruko Hayam Wuruk Kediri, Selasa (11/1).

Sebagai penanggung jawab siaran, Mufti Ali mengaku sangat tertarik dengan program tersebut. Selain memiliki nilai sejarah dan kesenian kuat, tokoh Tan Malaka sendiri cukup dekat dengan warga Kediri. Sebab, kabar terakhir tokoh sosialis yang telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional tersebut dimakamkan di lereng Gunung Wilis Kabupaten Kediri.

Direktur Utama Tempo TV Santoso mengatakan aparat di Malang dan Kediri tidak paham atas tontonan itu. "Sebagian aparat masih berpikiran kolot, alergi terhadap segala hal yang berbau kiri," kata Santoso. "Mereka masih berpikiran seperti zaman Orde Baru."

Tayangan Opera Tan Malaka merupakan hasil rekaman atas pertunjukan teater Opera Tan Malaka di Teater Salihara, Jakarta, 18-20 Oktober 2010 lalu. Semula ada 10 stasiun televisi lokal yang berminat memutar rekaman opera itu. Tapi Batu TV Malang dan KSTV Kediri batal menyiarkan tontonan itu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya juga mengecam pelarangan itu. "Tidak bisa (dilarang), ini hak sipil dan politik, peran negara termasuk polisi dan TNI tidak bisa mencampuri ini," kata Direktur LBH Surabaya, M. Syaiful Aris, kepada Tempo, Selasa (11/1).

Menurut Aris, pelarangan film tidak bisa seenaknya dilakukan dengan mendatangi stasiun yang akan melakukan penayangan. "Pelarangan buku saja ada prosedurnya, sekarang bukan zaman Orde Baru lagi," ujarnya.

Namun, Ketua Center for Indonesia Community Studies (CICS) Jawa Timur Arukat Jaswadi, mendukung pelarangan penayangan Opera Tan Malaka di beberapa televisi lokal di Jawa Timur.
Arukat khawatir penayangan itu akan menjadi pembelokan sejarah PKI. "Penayangan ini akan dimanfaatkan oleh neo-PKI untuk mendapatkan justifikasi bahwa PKI adalah korban," katanya, Selasa (11/1).

Wakil Ketua Laskar Ampera Arif Rahman Hakim Angkatan 66 Jawa Timur, Yousri Nur Raja Agam menilai Tan Malaka sebenarnya bukan tokoh komunis. "Dalam sejarahnya dia tidak terlalu komunis tapi lebih sosialis," katanya.
 
Sementara itu, televisi lokal Tasikmalaya Taz TV berencana menayangkan opera Tan Malaka. Televisi yang masuk dalam jaringan TV Tempo itu tetap akan menayangkan opera tersebut karena sampai saat ini tak ada pelarangan dari siapa pun.
 
"Walaupun ada sekalipun, kami tetap akan menayangkannya," kata Hendra Suhendra seorang kru di Divisi Penyiaran Taz TV kepada Tempo Selasa (11/1).

HARI TRI WASONO | ROHMAN TAUFIQ | JAYADI SUPRIADIN | ROHMAN TAUFIQ

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google