Monday, December 13, 2010

Re: [Hukum-Online] Masyarakat Bisa Tuntut Pemerintah Bila Jalan Rusak

 

Iya aku juga malas dan ngantuk, udah digajih rakyat, bahkan ada yang dibikin mendadak kayray (kaya raya) kok ga mau mikiran rakyat ya?

--- Pada Ming, 12/12/10, tampafufu@yahoo.com <tampafufu@yahoo.com> menulis:

Dari: tampafufu@yahoo.com <tampafufu@yahoo.com>
Judul: Re: [Hukum-Online] Masyarakat Bisa Tuntut Pemerintah Bila Jalan Rusak
Kepada: Hukum-Online@yahoogroups.com
Tanggal: Minggu, 12 Desember, 2010, 4:50 AM

 

Kalau anda males, saya ngantuk klu theory nato trus ahayem...

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: uongcindo@gmail.com
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Sat, 11 Dec 2010 16:59:07 +0000
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: Re: [Hukum-Online] Masyarakat Bisa Tuntut Pemerintah Bila Jalan Rusak

 

Malas ah....
Dari dulu teori terus....
Belum pernah ada implementasinya....

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: "Hukum Indonesia" <hukum.indonesia@gmail.com>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Tue, 7 Dec 2010 17:19:59 +0700
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: [Hukum-Online] Masyarakat Bisa Tuntut Pemerintah Bila Jalan Rusak

 

Masyarakat Bisa Tuntut Pemerintah Bila Jalan Rusak
E Mei Amelia R - detikOto
 
Gambar
Jakarta - Fasilitas umum (fasum) yang rusak seperti jalan berlubang dan tidak ratanya penutup saluran air, dapat menimbulkan kecelakaan di jalan. Masyarakat yang celaka akibat fasum yang rusak itu, dapat menuntut instansi terkait.

"Masyarakat boleh menuntut ke penyelenggara jalan dalam hal ini Dinas PU, kalau celaka akibat fasum," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa, Selasa (7/12/2010).

Royke menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 berbunyi, "Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas"

Begitu pula jika jalan yang sudah rusak itu tidak kunjung diperbaiki, masyarakat dapat menuntut sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) yang berbunyi, "Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Jika fasum rusak tersebut mengakibatkan pengguna jalan terluka, penyelenggara jalan dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) dapat dikenakan pidana, sesuai dengan ketentuan pidana pada Pasal 273.

Pasal 273 ayat (1): Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan  patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang mengakibatkan pasal  24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 5 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Pasal 273 ayat (2): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Pasal 273 ayat (3): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahu atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Pasal 273 ayat (4): Penyelenggara yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sedikitnya ada 53 titik jalan yang berlubang. Di antaranya di Jalan Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur.

Sedangkan penutup saluran air yang tidak rata di antaranya terdapat di Jalan Menteng Raya, Jalan MH Thamrin dan Jalan Sam Ratulangi. Penutup saluran air tersebut menjorok ke dalam hingga kedalaman 10 centimeter dan tidak rata dengan aspal. Pengendara motor yang melintas dengan kecepatan tinggi di jalan tersebut, bisa tersandung penutup saluran air tersebut dan terjatuh.

( mei / ikh )

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google