Sunday, December 12, 2010

Re: [Hukum-Online] Kapolda: Pengusaha yang Gunakan Jasa Preman Akan Ditindak

 

Ksatria komentarnya g jelas

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: ikhwan fahrojih <ikhwanfahrojih@yahoo.com>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Sun, 12 Dec 2010 21:58:48 +0800 (SGT)
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: [Hukum-Online] Kapolda: Pengusaha yang Gunakan Jasa Preman Akan Ditindak

 

Cara-cara kekerasan dan menggunakan prosedur diluar hukum dalam berbisnis harus diakhiri, namun hukum juga harus memberikan solusi penyelesaian secara bijak dan win-win solution bagi bisnis semacam ini...!!

--- On Sun, 12/12/10, elzy_driandry@yahoo.com <elzy_driandry@yahoo.com> wrote:

From: elzy_driandry@yahoo.com <elzy_driandry@yahoo.com>
Subject: Re: [Hukum-Online] Kapolda: Pengusaha yang Gunakan Jasa Preman Akan Ditindak
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Sunday, December 12, 2010, 2:04 AM

 

Emangnya knp anda bicara spt itu? Bukannya yg dikatakan Kapolda itu bener?

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: "Ksatria Pringgondani" <ksatria.pringgondani@yahoo.co.id>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Sun, 12 Dec 2010 08:57:54 +0700
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: Re: [Hukum-Online] Kapolda: Pengusaha yang Gunakan Jasa Preman Akan Ditindak

 

kapolda ini ngomong atau kumur-kumur ?
mendingan diam saja itu lebih baik daripada bicara yang tidak jelas....
 
 
----- Original Message -----
Sent: Friday, December 10, 2010 11:13 PM
Subject: [Hukum-Online] Kapolda: Pengusaha yang Gunakan Jasa Preman Akan Ditindak

 

Kapolda: Pengusaha yang Gunakan Jasa Preman Akan Ditindak
E Mei Amelia R - detikNews
 
 
Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman berjanji akan menindak tegas para preman yang melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai debt collector di sebuah perusahaan. Tak hanya itu, pengusaha yang menyuruh para debt collector yang melakukan pelanggaran hukum dalam kegiatan operasionalnya juga akan ditindak.

Hal ini ditegaskan Sutarman menanggapi kasus bentrokan antara FBR dengan sejumlah debt collector  PT Oto Multi Artha di komplek Ruko Cempaka Mas, Kamis (09/12/2001) siang, kemarin.

"Silakan para direktur yang menggunakan jasa preman itu, kalau terbukti preman itu disuruh, baik yang melakukan ataupun yang menyuruh hukumnya sama, akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Sutarman kepada wartawan, Jumat (10/12/2010).

Hal ini diungkapkan Kapolda agar menjadi pembelajaran terhadap pengusaha lain yang memanfaatkan jasa preman dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dalam melaksanakan kegiatan operasional perusahaannya. "Agar penegakan hukum ini lurus," katanya.

Kapolda mengatakan, pihaknya telah mengamankan 6 tersangka yang merupakan debt collector Oto Muliartha dalam bentrokan kemarin yang menyebabkan 3 orang terluka.

"Berikutnya saya akan tangkap, siapa yang menyuruh dia. Entah itu perusahaan-perusahaan apa yang suruh, akan kita tangkap," tegasnya.

Bentrokan di kantor leasing Oto Multiartha di Ruko Cempaka Mas Blok B-34 kemarin dipicu permasalahan tunggakan cicilan mobil Suzuki APV bernomor polisi B 1689 VFB di tol Tangerang. Forum Betawi Rempug (FBR) tida terima perlakuan debt collector Oto Multiartha yang menurunkan penumpang yang merupakan salah satu kerabat anggota FBR di tengah jalan.

FBR kemudian menyerang kantor Oto Multiartha dan melemparinya dengan batu. Tiga orang terluka dalam bentrokan tersebut. Sementara kantor Oto Multiartha rusak diamuk massa. 3 Unit mobil milik Oto Mutliartha juga ikut dirusak.

Oto Multiartha telah membantah jika pihaknya mengambil paksa mobil Suzuki APV yang ditumpangi oleh kerabat FBR itu. "Kita ambil secara baik-baik. Bahkan dia (pemegang mobil) tandatangani surat penyitaannya," kata seorang freelance Efendi Saragih kepada wartawan di Ruko Cempaka Mas, Kamis (9/12) kemarin.

(mei/irw)


__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Find useful articles and helpful tips on living with Fibromyalgia. Visit the Fibromyalgia Zone today!


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

No comments:

Google