Sunday, December 12, 2010

[Hukum-Online] Berapa Tarif Jalan Berbayar di Jakarta?

 

Berapa Tarif Jalan Berbayar di Jakarta?
Besaran tarif akan diterapkan lewat batas bawah dan batas atas.
 
Jalan di Singapura memakai sistem ERP 

VIVAnews - Kota Jakarta akan menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta yang sudah kronis.

Berdasarkan dokumen yang didapat VIVAnews.com berupa draft Rancangan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Manajemen Kebutuhan Lalulintas Melalui Pembatasan Kendaraan Bermotor, pelaksanaan ERP dikenakan bagi semua jenis kendaraan bermotor.

Jenis kendaraan yang tidak dikenai jalan berbayar adalah mobil ambulans, mobil patroli polisi, transportasi umum termasuk busway, bus dan angkot.  Selain itu, kendaraan yang dipakai dalam perawatan dan perbaikan jalan juga gratis lewat jalan berbayar.

Tapi, dalam aturan baru ini, taksi dan motor yang dipakai sebagai sarana angkutan atau ojek juga harus membayar saat lewat ERP.

Ada empat lokasi jalan yang akan diubah menjadi jalan yang diberlakukan pembatasan lalulintas dengan berbayar.

Jalan itu adalah Jalan Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said, dan kawasan Kota Tua. Empat lokasi ini menjadi lokasi awal penerapan ERP. Namun, tidak menutup kemungkinan kawasan lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur.

Dijelaskan juga dalam aturan itu, jenis kendaraan akan menentukan besarnya tarif jalan berbayar. Selain itu, jenis waktu saat melewati jalan berbayar juga akan menentukan berapa tarif jalan berbayar. Waktu penerapan jalan berbayar adalah pada pagi hari mulai dari pukul 07.00 hingga pukul 10.00 WIB. Pada siang hari, dari pukul 12.00 sampai 14.00 WIB, dan pada sore hari pada pukul 16.00 hingga 19.00 WIB.

Lalu berapakah tarif jalan berbayar di Jakarta nanti?

Berdasarkan kajian akademik besaran tarif jalan berbayar berkaca pada biaya yang dibayar pengemudi saat memasuki kawasan 3-1 pada tahun 2008, yakni saat mereka membayar joki. Berdasarkan survei  untuk membayar joki rata-rata sebesar Rp 12.900.

Bila tarif ERP diterapkan lebih rendah dari besaran biaya joki maka akan mendorong untuk terjadinya peningkatan kemacetan.

Makanya besaran tarif ERP adalah berkisar antara Rp 15.000 (batas bawah) dan Rp 30.000 (batas atas) untuk mobil.

Sedangkan untuk motor sebesar Rp 5000 (batas bawah) dan Rp 10.000 (batas atas). Kajian ini juga berdasarkan atas tarif busway yang bernilai Rp 3.500.
 
• VIVAnews

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google