Saturday, December 25, 2010

Re: [Hukum-Online] apa kedudukan hukum Mahasiswa dalam hukum indonesia?

Dear,
Prinsip gugatan adl org yg merasa haknya dilanggar dpt menggugat yg melanggar,jika mhssw merasa haknya dilanggar maka saat itulah muncul legal standing.

Tinggal dilihat sj peristiwa hukumnya apakah merupakan pelanggaran hak keperdataan atau hak konstitusi, utk menentukan kompetensi absolut gugatannya.

Tks


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: mylegalofficer@yahoo.com
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Fri, 24 Dec 2010 10:43:08
To: hukum online<Hukum-Online@yahoogroups.com>
Reply-To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: [Hukum-Online] apa kedudukan hukum Mahasiswa dalam hukum indonesia?

Rekans,

Mahasiswa saat ini selalu identik dengan demonstrasi di jalan.

Belum ada upaya mahasiswa dalam ikut mengawasi pemerintahan melalui jalur hukum formil.

Apakah mahasiswa memiliki kedudukan hukum untuk menggugat pemerintah di Pengadilan?

Jika iya termaktup di mana? Konstitusi? UU?

Mohon di share pemikirannya.

Terimakasih,
Syukni tumi pengata
Mahasiswa Fhuk Univ. Pancasila - Jakarta
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

------------------------------------

SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum OnlineYahoo! Groups Links

------------------------------------

SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum OnlineYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Hukum-Online/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Hukum-Online/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
Hukum-Online-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
Hukum-Online-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

No comments:

Google