Thursday, December 30, 2010

Re: [Diskusi HRD Forum] Re: Terminasi Tanpa pemberitahuan

 

Dear Ibu Caecilia,

Saya menangkap antara kronologis dan paparan Ibu ada perbedaan.
Kontrak 2, saya tangkap sbg kontrak perpanjangan kali pertama. Kemudian break 30 hari. Setelah itu dibuat Pembaharuan kontrak 1 Juli 2010 - 30 Juni 2012 (24 bulan).
BILA kondisinya demikian, maka sudah sesuai dgn maksud pasal 59 UU 13/2003 karena kontraknya diperpanjang HANYA sekali dan max 1 tahun (bukan 2x perpanjangan sbgmn tulisan Ibu). CMIIW.
Note: akan lebih baik nomor kontrak tetap karena perpanjangan.

Masa kerja umumnya diperlukan bagi perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja apabila terjadi PHK kepada PKWTT. Namun, dalam konteks PKWT, apabila telah terpenuhi syarat PKWT (sifat dan jenis pekerjaan yg tidak tetap/musiman/jangka waktu terbatas), maka masa kerja menjadi reset zero ketika kontrak pembaharuan/diperharui setelah melalui masa jeda/break selama 30 hari.

Pendapat saya, PWT (pekerja waktu tertentu) berhak cuti tahunan setelah bekerja secara terus menerus selama 12 bulan.

Demikian pendapat saya.
Semoga menjawab pertanyaan Ibu. Mungkin ada rekan lain yg menambahkan dan mengkoreksinya.

Salam,
Barkah

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: Carlie Sera <carliesera@yahoo.com>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Tue, 28 Dec 2010 18:56:48 -0800 (PST)
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Re: Terminasi Tanpa pemberitahuan

 

Dear Pak Barkah,
 
Terkait kata diperpanjang dan diperbaharui mohon tanggapan bapak untuk contoh kasus berikut:
1. kontrak 1 periode : 1 Jan 2009 - 30 Juni 2009 (6 bulan) misal no kontrak 001/PKWT/2009 diperpanjang
2. kontrak 2 periode : 1 Juli 2009 - 30 Juni 2010 (12 bulan) misal no kontrak 002/PKWT/2009
break 30 hari
Pembaharuan kontrak 1 Juli 2010 - 30 Juni 2012 (24 bulan) misal no kontrak 005/PKWT/2010
 
1. Apakah kasus tersebut sesuai dengan UU.13, 2 x perpanjangan kontrak, break lalu diadakan pembaharuan
2. Bagaimana dengan masa kerjanya apakah mengacu pada kontrak 1 yaitu 1 Jan'09 atau masa kerja baru setelah diadakan pembaharuan yaitu 1 Juli'11?
3. Apakah PKWT berhak atas hari cutinya bila sudah 1 tahun berkerja berturut-turut?
 
Mohon maaf banyak pertanyaan yang diajukan
Terima kasih atas tanggapan bapak
 
Salam
caecilia

 


From: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Fri, December 17, 2010 9:10:52 AM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Re: Terminasi Tanpa pemberitahuan

 

Dear Pak Haris,

Mohon ijin urun rembug ya....

Bila saya quote: "kontrak diperpanjang 3 kali"....maka demi hukum sdh menjadi PKWTT (permanen).
Pastikan bahwa teman Bapak benar2 DIPERPANJANG ya...., karena bila diperpanjang, maka no kontrak tentunya tidak berubah, kecuali DIPERBAHARUI.
Dua kata (diperpanjang dan diperbaharuhi) memiliki makna dan implikasi yg berbeda.

Semoga bermanfaat.

Salam,
Barkah

--- In Diskusi-HRD@yahoogroups.com, "Haris" <gabanhk@...> wrote:
>
> Rekan-rekan,
>
> saya ingin berbagi suatu kejadian dan saya harap pendapatnya dr sisi legalitasnya sbb :
>
> Ada teman seorang saya dengan posis Manager sales bekerja di anak perusahaan BUMN, mulai feb 2009 dgn status kontrak dan sdh berjalan 22 bulan ( kontrak diperpanjang 3 kali ) diawal pertengahan desember 2010 ini tepatnya tgl 13 dipanggil HRD dan tiba2 diinformasikan diterminasi dari pekerjaanya.
> Yang inigin saya tanyakan apabila melihat case tsb:
> 1. Bagaiamana dr sisi Hukumnya yang berlaku di Indonesia.
> 2. Apakah betul perlakuan perusahaannya seperti itu terhadap karyawannya.
> 3. Apa yg harus dilakukan oleh temen saya itu agar permasalahnnya bisa diselesaikan.
> m
> Demikian sementara ini informasi yg saya samapaiakan, mohon pendapat rekan-rekan sekalian.
>
>
> Salam,
>
> Haris
>


__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Performance Appraisal with KPI"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
http://diskusi-hrd.com/Training/Performance-Appraisal-KPI.htm
----
Event Akbar Satu Tahun Sekali !!
HR Brotherhood - angkatan III
5-6 Maret 2011, The Village, Ciawi Bogor
http://diskusi-hrd.com/Training/HR-Brotherhood.htm
----
Ikuti !!
-- GREAT Supervisor
-- NLP for Supervisor
-- MindSet for Supervisor
----
Distance Learning / Belajar jarak Jauh :
http://hrd-forum.com/HRDIndonesia/Distance-Learning/
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email kosong ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
Facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---

Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.Manager-Indonesia.NET
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.com
.

__,_._,___

No comments:

Google