Monday, December 27, 2010

Re: [Diskusi HRD Forum] perjanjian kontrak kerja dapat dibatalkansecara hukum ?

 

Dear Pak Jimmy,

Terima kasih tambahannya. Sangat bermanfaat bagi kita.

Salam hangat,
Barkah

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: "Jimmy" <Jimmy.hutapea@menarapeninsula.com>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Tue, 28 Dec 2010 10:38:20 +0700
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] perjanjian kontrak kerja dapat dibatalkan secara hukum ?

 


 
Dear Pak Barkah,
 
Pembahasan yang komprehensif & bermanfaat, seperti yang bapak sering berikan di forum ini.
Sedikit membahas pasal 61 ayat 1 huruf d UU 13/2003, mengenai adanya keadaan atau kejadian tertentu yg dicantumkan dalam PK, PP atau PKB yg dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja,
Di dalam bagian penjelasan untuk pasal & huruf tersebut, UU membatasi keadaan atau kejadian tertentu dengan bencana alam, kerusuhan sosial, atau gangguan keamanan.
Sehingga pelarangan untuk menikah mungkin tidak dapat dimasukkan kategori pasal ini.
 
Salam & Terima Kasih,
Jimmy S. Hutapea
-----Original Message-----
From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
To: diskusi-hrd@yahoogroups.com
Date: Fri, 24 Dec 2010 13:26:28 +0700
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] perjanjian kontrak kerja dapat dibatalkan secara hukum ?

 
Dear Pak Jaya,

Setahu saya, pekerja wanita yg sedang hamil yg dilarang di PHK sebagaimana ketentuan perUUan, sedangkan ttg pekerja yg menikah hanya diatur ijin meninggalkan pekerjaan dgn upah penuh tanpa melihat status pekerja dimaksud sbg PWT atau PWTT.

Sebagaimana dalam ketentuan pasal 61 ayat (1) huruf d UU 13/2003, yakni adanya keadaan atau kejadian tertentu yg dicantumkan dalam PK, PP atau PKB yg dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja, sehingga jika dalam PKWT hanya disebutkan " dilarang menikah ", TANPA disebutkan pekerja menikah dalam masa PKWT dapat mengakibatkan terjadinya PHK, maka pendapat saya, perusahaan tidak dapat serta merta melakukan PHK.
Sebaliknya, bila dalam PKWT telah tercantum dgn jelas klausul keadaan atau kejadian tertentu yg dapat menyebabkan putus hubker (misal menikah), saya KIRA perusahaan dapat memPHK tanpa diwajibkan membayar ganti rugi.

Namun, saya tidak tahu persis apakah mencantumkan klausul sebagaimana pokok bahasan ini dalam PKWT termasuk diperbolehkan oleh UU atau tidak.

Oiya, ttg PWT yang tidak diberikan bantuan biaya untuk melahirkan sebagai kebijakan perusahaan, saya kira sah,sah sahhs sepanjang ybs diikutkan dalam program Jamsostek.

Demikian pendapat saya dan terima kasih.

Salam,
Barkah

Sent from Samsung Galaxy Tab

jayasetianegara@yahoo.co.id wrote:

>Dear Pak Barkah,
>
>Kalau tidak keliru, menikah adalah salah satu hal yang tidak dapat dijadikan alasan phk. Kalau betul demikian, dalam hal larangan menikah berikut sanksinya dicantumkan dalam PKWT apakah tidak bertentangan dg aturan normatif ?
>
>Terkait pertanyaan Pak Arief, kalau ditempat saya semua pekerja wanita (PKWTT dan PKWT) berhak atas istirahat melahirkan dg mendapat upah sesuai UU, tetapi khusus bagi PKWT tidak mendapat Bantuan Biaya Melahirkan sesuai kebijaksanaan persh.
>
>Apakah hal tersebut keliru atau berlebihan? Mohon pencerahannya, terima kasih.
>
>Regards,
>
>Sent from my BlackBerry®
>
>-----Original Message-----
>From: sbarkah@gmail.com
>Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
>Date: Wed, 22 Dec 2010 14:56:33
>To: < Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
>Reply-To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
>Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] perjanjian kontrak kerja dapat dibatalkan secara hukum ?
>
>Dear Pak Arief,
>
>Dalam PKWT dimaksud, adanya pelarangan menikah apakah ada tertulis sanksinya apabila terjadi pelanggaran atas larangan menikah?
>Apabila ada sanksi dalam PKWT, saya kira disesuaikan dgn sanksinya saja. Sebaliknya, apabila tidak tertulis adanya sanksi, mau pakai dasar apa keinginan perusahaan untuk mengakhiri PKWT?
>Bila tidak ada dasar hukum untuk mengakhiri hubungan kerja, maka perusahaan tetap diwajibkan membayar upah selama istirahat sebelum dan setelah melahirkan karena menikah dan melahirkan dua hal yg berbeda.
>
>Salam,
>Barkah
>
>Sent from my BlackBerry®
>powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
>-----Original Message-----
>From: Arief Sumirayana < ari_ef69@yahoo.co.id>
>Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
>Date: Wed, 22 Dec 2010 14:28:34
>To: < Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
>Reply-To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
>Subject: [Diskusi HRD Forum] perjanjian kontrak kerja dapat dibatalkan secara hukum ?
>
>kepada rekan-rekan,
>Diperusahaan kami ada karyawan kontrak yang melahirkan. didalam perjanjian kerja memang tidak disebutkan adanya larangan melahirkan (hanya dilarang menikah). Apakah surat perjanjian kontrak kerja dapat dibatalkan secara hukum ? jika tidak, bagaimana perhitungan upah karyawan trsbt selama melahirkan (3 bulan)? mohon pencerahannya dari rekan rekan senior,trm ksh



>
>
 

"Ideally located for your business and leisure in Jakarta"


__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Performance Appraisal with KPI"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
http://diskusi-hrd.com/Training/Performance-Appraisal-KPI.htm
----
Event Akbar Satu Tahun Sekali !!
HR Brotherhood - angkatan III
5-6 Maret 2011, The Village, Ciawi Bogor
http://diskusi-hrd.com/Training/HR-Brotherhood.htm
----
Ikuti !!
-- GREAT Supervisor
-- NLP for Supervisor
-- MindSet for Supervisor
----
Distance Learning / Belajar jarak Jauh :
http://hrd-forum.com/HRDIndonesia/Distance-Learning/
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email kosong ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
Facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---

Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.Manager-Indonesia.NET
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.com
.

__,_._,___

No comments:

Google