Selamat siang,
saya mau tanya...
Bagaimana langkah-langkah dalam proses pengajuan/permintaan praperadilan? Adakah tenggat waktu yang diberikan dalam melakukan pengajuan/permintaan praperadilan tersebut? Mengingat dalam KUHAP pasal 77 hingga 83 tidak ada aturan tenggat waktu dalam mengajukan praperadilan...
Terima kasih atas bantuan dan penjelasannya
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
MARKETPLACE
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment