Dear Pak Barkah,
Kalau tidak keliru, menikah adalah salah satu hal yang tidak dapat dijadikan alasan phk. Kalau betul demikian, dalam hal larangan menikah berikut sanksinya dicantumkan dalam PKWT apakah tidak bertentangan dg aturan normatif ?
Terkait pertanyaan Pak Arief, kalau ditempat saya semua pekerja wanita (PKWTT dan PKWT) berhak atas istirahat melahirkan dg mendapat upah sesuai UU, tetapi khusus bagi PKWT tidak mendapat Bantuan Biaya Melahirkan sesuai kebijaksanaan persh.
Apakah hal tersebut keliru atau berlebihan? Mohon pencerahannya, terima kasih.
Regards,
Sent from my BlackBerry®
Dear Pak Arief,
Dalam PKWT dimaksud, adanya pelarangan menikah apakah ada tertulis sanksinya apabila terjadi pelanggaran atas larangan menikah?
Apabila ada sanksi dalam PKWT, saya kira disesuaikan dgn sanksinya saja. Sebaliknya, apabila tidak tertulis adanya sanksi, mau pakai dasar apa keinginan perusahaan untuk mengakhiri PKWT?
Bila tidak ada dasar hukum untuk mengakhiri hubungan kerja, maka perusahaan tetap diwajibkan membayar upah selama istirahat sebelum dan setelah melahirkan karena menikah dan melahirkan dua hal yg berbeda.
Salam,
Barkah
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
kepada rekan-rekan, Diperusahaan kami ada karyawan kontrak yang melahirkan. didalam perjanjian kerja memang tidak disebutkan adanya larangan melahirkan (hanya dilarang menikah). Apakah surat perjanjian kontrak kerja dapat dibatalkan secara hukum ? jika tidak, bagaimana perhitungan upah karyawan trsbt selama melahirkan (3 bulan)? mohon pencerahannya dari rekan rekan senior,trm ksh |
"Performance Appraisal with KPI"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
http://diskusi-hrd.com/Training/Performance-Appraisal-KPI.htm
----
Event Akbar Satu Tahun Sekali !!
HR Brotherhood - angkatan III
5-6 Maret 2011, The Village, Ciawi Bogor
http://diskusi-hrd.com/Training/HR-Brotherhood.htm
----
Ikuti !!
-- GREAT Supervisor
-- NLP for Supervisor
-- MindSet for Supervisor
----
Distance Learning / Belajar jarak Jauh :
http://hrd-forum.com/HRDIndonesia/Distance-Learning/
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email kosong ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
Facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.Manager-Indonesia.NET
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.com
No comments:
Post a Comment