Tuesday, December 14, 2010

[Hukum-Online] PRESS RELEASE

 


DEWAN PIMPINAN PUSAT

LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM

PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA

 

PRESS RELEASE

Arti Penting Perkara Class Action No. Reg. 511/PDT.G/2010/PN.JKT.PST, PERMAHI (Penggugat) dengan DPR RI (Tergugat)

 

 

Jakarta, 14 Desember 2010

 

Tidak adanya undang-undang ataupun peraturan lain yang mengatur tentang acara atau prosedur gugatan class action, mengakibatkan putusan hakim yang menangani proses perkara gugatan perwakilan kelompok menjadi bermacam-macam"

- DR. Susanti Adi Nugroho, SH. MH

 

Pengantar

 

Akhirnya Komisioner Komisi Yudisial Republik Indonesia periode 2010-2015 telah dipilih dan ditetapkan Komisi III DPR RI tanggal 02 Desember 2010 (Lihat www.hukumonline.com) yakni : Abbas Said, Eman Suparman,  Iman anshori, Taufiqurrahman Syahuri, Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus, dan Ibrahim. Dengan demikian salah satu tujuan Advokasi PERMAHI telah berhasil yakni terlaksananya seleksi anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia.

 

Melalui tulisan ini kami mencoba memberikan pemahaman kepada Rakyat Indonesia mengenai arti penting perkara class action No. Reg. 511/PDT.G/2010/PN.JKT.PST. Diharapkan Rakyat Indonesia umumnya memahami arti penting penyelenggaraan negara yang baik dan dampaknya apabila terjadi penyelewengan.

 

Dalam perkara Class Action No. Reg. 511/PDT.G/2010/PN. JKT. PST yang didaftarkan pada tanggal 15 November 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) mendudukkan diri sebagai Penggugat/Wakil Kelompok dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai Tergugat.

 

Adapun inti permohonan/petitum yakni :

 

Pertama, Memohon kepada Hakim Pemeriksa Perkara untuk menyatakan DPR RI telah bersalah lalai atas tidak dilaksanakannya seleksi anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia sesuai yang diatur dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

 

Pasal 28 ayat (6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menyatakan : " DPR wajib memilih dan menetapkan 7 (tujuh) calon anggota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima usul dari Presiden".

 

Dalam penjelasannya menyatakan : "Lihat penjelasan Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi : Jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari dalam ketentuan ini tidak termasuk masa reses"

 

Menurut Kami, masa waktu paling lambat kewajiban DPR RI adalah tanggal 09 November 2010 (30 hari dari tanggal usulan Presiden, tanggal 28 September 2010). Sedangkan dalam penjelasan pasal 28 ayat (6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, adalah 45 hari tidak termasuk masa reses. Apakah DPR RI telah melampaui jangka waktu atau tidak ? apakah jangka waktu itu adalah 30 hari + 45 hari ?, atau 30 hari + 45 hari + masa reses DPR ?, atau 45 hari + masa reses DPR ? Tentunya hal ini membingungkan dan banyak pendapat yang berbeda.

 

Dalam hal itu, PERMAHI sudah mendaftarkan gugatan Class Action No. Reg. 511/PDT.G/2010/PN.JKT.PST ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka PERMAHI sudah menyerahkan permasalahan jangka waktu tersebut kepada putusan Hakim Pemeriksa Perkara. Apakah Hakim berpandangan 30 hari sama dengan PERMAHI ? ataukah Hakim berpandangan sama dengan DPR RI ataukah Hakim berpandangan berbeda dari PERMAHI dan DPR RI.

 

Kedua, Memohon kepada Hakim Pemeriksa Perkara untuk menyatakan DPR RI telah mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil terhadap Warga Negara Indonesia khususnya PERMAHI sebagai wakil kelompok dengan membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 1 (Satu Rupiah) dikali dengan jumlah keseluruhan kelompok.

 

Mungkin pembaca berpendapat, apa artinya uang Rp. 1 (satu rupiah) itu ?. Uang Rp. 1 (Satu rupiah) merupakan penegas adanya kerugian yang diderita. Besarnya ganti kerugian tidak hanya dihitung dengan berapa besarnya uang yang diperoleh, yang paling penting bahwa DPR RI dihukum Rp. 1 (Satu rupiah) kepada tiap-tiap individu warga negara (baca : konstituen) atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan.

 

Tata cara persidangan  Perkara Class Action No. Reg. 511/PDT.G/2010/PN.JKT.PST

 

Perkara Class Action No. Reg. 511/PDT.G/2010/PN.JKT.PST akan dilakukan sidang perdana pada tanggal 15 Desember 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemanggilan para pihak dan pembacaan gugatan. Dalam persidangan perkara class action ini merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok yang pada intinya sebagai berikut :

 

Pertama, Pada  awal  proses  pemeriksaan  persidangan,  hakim  wajib  memeriksa  dan mempertimbangkan  kriteria  gugatan  perwakilan  kelompok.

 

Kedua,  Hakim memutuskan sahnya  gugatan  perwakilan  kelompok  yang  dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan.

 

Ketiga, Hakim memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim.

 

Keempat, Hakim  wajib  mendorong  para  pihak  untuk  menyelesaikan  perkara  dimaksud  melalui perdamaian,  baik  pada  awal-awal  persidangan  maupun  selama  berlangsungnya  pemeriksaan perkara

 

Kelima, Pemeriksaan perkara class action selanjutnya mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Hukum Acara Perdata.

 

Menurut DR. Susanti Adi Nugroho, SH. MH dalam Buku "Class Action dan Perbandingannya dengan Negara Lain", halaman XIII , menyatakan : "Tidak adanya undang-undang ataupun peraturan lain yang mengatur tentang acara atau prosedur gugatan class action, mengakibatkan putusan hakim yang menangani proses perkara gugatan perwakilan kelompok menjadi bermacam-macam. Dari mulai dinyatakan tidak dapat diterima, dengan pertimbangan tidak ada aturan hukumnya, sampai pada penerapan prosedur yang diketahui oleh para hakim, yang diadopsi dari negara-negara lain seperti dari Australia dan Amerika. Dan kadang-kadang putusan yang satu dan lain tidak konsisten, sehingga menjadi pertanyaan masyarakat, dan objek diskusi, tidak saja di kalangan praktisi hukum yang menggeluti masalah class action, tetapi juga para hakim sendiri".

 

Hal ini seharusnya juga menjadi perhatian DPR RI untuk segera menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Class action, dikarenakan pelanggaran hukum tidak hanya dapat menimpa pada seseorang, tetapi juga dapat menimpa masyarakat dalam skala besar. Apalagi saat ini, dengan perkembagan perekonomian dunia yang mengarah pada perkembangan produksi barang dan jasa yang bersifat massal, dan juga kebijakan-kebijakan penyelenggara negara yang secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan kerugian secara luas terhadap masyarakat.

 

Kesimpulan

 

Niat dasar PERMAHI melakukan gugatan class action  No. Reg. 511/PDT.G/2010/PN. JKT. PST yang didaftarkan pada tanggal 15 November 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap DPR RI dikarenakan PERMAHI prihatin terhadap sikap remeh penyelenggara negara terhadap jangka waktu pemilihan, penetapan pejabat negara. Masih segar di ingatan kita, ketika jabatan Jaksa Agung Republik Indonesia diputus tidak sah oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010) dengan Pemohon Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menyebabkan Jaksa Agung Hendarman Supanji diganti serta membuat Korps Adyaksa dipertanyakan sah atau tidaknya proses penuntutan dan kewenangan yang dimilikinya selama ini sebagai Pengacara Negara.

 

Kami mengapresiasi  kecepatan DPR RI dalam proses seleksi anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia periode 2010-2015, entah karena anggota DPR RI sangat segar kembali dari masa reses atau karena mengejar tenggang waktu. Yang dalam pengamatan dan kajian PERMAHI, seleksi anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia periode 2010-2015 dapat didaftarkan ke Musium Rekor Indonesia (MURI) sebagai Penyeleksian pejabat publik tercepat yang dilakukan DPR RI.

 

Pencabutan gugatan tidak akan dilakukan PERMAHI, karena yang PERMAHI butuhkan adalah Putusan Hakim Pemeriksa Perkara terhadap gugatan Class Action diterima atau tidak, atau putusan mediasi PERMAHI dengan DPR RI didepan persidangan.

 

Demikian press release ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

 

Hormat kami,

Untuk dan atas nama Wakil Kelompok/Penggugat

Gugatan Class Action PERMAHI terhadap DPR RI,

 

Ttd.

 

Syukni Tumi Pengata

Direktur DPP LKBH PERMAHI

 

 


__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google