Tuesday, December 14, 2010

[Hukum-Online] Mendagri: Gubernur Yogyakarta Tetap Akan Dipilih

 

Mendagri: Gubernur Yogyakarta Tetap Akan Dipilih
 
 
Metrotvnews.com, Yogyakarta: Pemerintah Pusat tidak akan mengubah keputusan terkait Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. Gubernur Yogyakarta tetap akan dipilih dan Sri Sultan tetap pada posisi memimpin Kraton Yogyakarta.

Penegasan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebelum menghadiri Konferensi Pemerintahan dan Pengembangan Pemerintahan di Padang, Sumatra Barat, Selasa (14/12). Gamawan mengatakan pemerintah tidak akan berubah sikap terkait RUU Keistimewaan Yogyakarta.

Menurut Gamawan, sejak awal pemerintah mengajukan draft terkait jabatan Gubernur Yogyakarta yang akan dipilih. Bila Sultan satu-satunya calon gubernur, ia akan dikukuhkan. Namun bila ada calon lain, pemilihan akan dilakukan oleh DPRD. Sultan tetap memimpin kraton dengan kewenangan yang dijamin Undang-Undang pasal 18 B ayat 2.

Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung, Senin, menghasilkan kesepakatan semua fraksi, kecuali fraksi Partai Demokrat. Fraksi memutuskan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta dilakukan dengan penetapan.(IKA
 

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Be a homeroom hero! Help Yahoo! donate up to $350K to classrooms!


Find useful articles and helpful tips on living with Fibromyalgia. Visit the Fibromyalgia Zone today!

.

__,_._,___

No comments:

Google