Dari: PT. USM - HRD <hrd@usm.co.id>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 23 Desember, 2010 11:41:13
Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] Contoh bentuk PKWTT
Pada hari ini Senin tanggal 2 bulan 8 tahun 2010 di Karawang masing-masing pihak di bawah ini telah membuat perjanjian kerja waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
1. | Kesepakatan kerja ini dibuat untuk waktu 6 (enam belas) bulan terhitung mulai tanggal 02/08/2010 s/d 01/02/2011
|
Seandainya tanggal ini 2 bulan 8 tahun 2010 , saya buat 25 bulan 7 tahun 2010, namun Kesepakatan kerja ini dibuat untuk waktu 6 (enam belas) bulan terhitung mulai tanggal 02/08/2010 s/d 01/02/2011, dan ybs ttd tanggal 25 bulan 7 tahun 2010, apakah perjanjian seperti saya buat cacat hukum..???Mohon masukannya,...
Terima kasih
Waty
----- Original Message -----From: Juniater HutapeaSent: Thursday, December 23, 2010 8:06 AMSubject: Bls: [Diskusi HRD Forum] Contoh bentuk PKWTTIni contoh perjanjian kerja
Semoga bermanfaat
SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Nomor: 1518 /HKI/HR/SPK/ VIII / 2010
Pada hari ini Senin tanggal 2 bulan 8 tahun 2010 di Karawang masing-masing pihak di bawah ini telah membuat perjanjian kerja waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
N a m a
:
Jabatan
:
HR Manager
Alamat Perusahaan
:
Jenis Usaha
:
Dalam Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini bertindak untuk dan atas nama P.T. HANSAE KARAWANG INDONESIA , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
N a m a
:
Tempat / Tgl. Lahir
:
Jenis Kelamin
:
Alamat
:
Dalam Surat Perjanjian Kerja Waktu tertentu ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Masing-masing pihak tersebut diatas sepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian kerja waktu tertentu dengan hak dan kewajiban sebagai berikut:
Pasal 1
Jangka Waktu
1.
Kesepakatan kerja ini dibuat untuk waktu 6 (enam belas) bulan terhitung mulai tanggal 02/08/2010 s/d 01/02/2011
2.
Jika dipandang perlu dan kedua belah pihak sepakat, maka kesepakatan kerja ini dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Pasal 59 (3) UU No. 13 Tahun 2003 Jo. Kepmenakertrans No. 100 Tahun 2004 dan diberitahukan kepada Pihak Kedua satu minggu sebelumnya.
Pasal 2
Tugas dan Penempatan
1.
PIHAK PERTAMA mempekerjakan PIHAK KEDUA di Departemen QUALITY CONTROL sebagai ADMINISTRASI
2.
Pekerja harus melaksanakan tugas / pekerjaan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk dan ketentuan perusahaan.
3.
Bila dipandang perlu, perusahaan berwenang penuh untuk memindahkan Pekerja pada tugas / pekerjaan yang dibutuhkan sesuai dengan kemampuannya dan Pekerja harus bersedia ditempatkan dibagian manapun dalam lingkungan P.T. HANSAE KARAWANG INDONESIA .
Pasal 3
Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
Pekerjaan tersebut harus dilakukan setiap hari dengan pengaturan jam kerja diperusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu.
a.
Hari Senin s/d Kamis
Jam 07:30 s/d 12:00 WIB (kerja)
Jam 12:00 s/d 13:00 WIB (istirahat)
Jam 13:00 s/d 15:30 WIB (kerja)
b.
Hari Jum'at
Jam 07:30 s/d 11:30 WIB (kerja)
Jam 11:30 s/d 13:00 WIB (istirahat)
Jam 13:00 s/d 16:00 WIB (kerja)
c.
Hari Sabtu
Jam 07:30 s/d 12:30 WIB (kerja)
Pasal 4
Pengupahan
1.
Peihak Kedua setuju bahwa dalam melaksanakan tugas pekerjaan yang diberikan oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua akan memperoleh kompensasi / imbalan berupa:
Gaji Pokok sebesar
Rp1.117.500 / bulan
Tunjangan Jabatan sebesar
Rp- / bulan
2.
Tunjangan Jabatan sewaktu-waktu dapat dihilangkan atau dicabut oleh Pihak Pertama, jika hasil penilaian Pihak Pertama, Pihak Kedua dianggap tidak mampu dalam jabatan tersebut oleh Pihak Kedua dan tidak ada tuntutan apapun pada Perusahaan.
3.
Dalam hal terjadi perubahan Upah Minimum Kabupaten (UMK) oleh Pemerintah, Pihak Pertama akan menyesuaikan dengan ketentuan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tersebut.
4.
Pihak Kedua menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 04/MEN/1994.
Tunjangan Hari Raya diberikan kepada karyawan yang masa kerjanya diatas 3 (tiga) bulan, bagi karyawan yang telah mencapai masa kerja 12 (dua belas) bulan diberikan 1 (satu) bulan upah tetapi apabila masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan sebagai berikut:
Masa Kerja X Upah sebulan
12
5.
Pajak sesuai dengan PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pihak Kedua
6.
Apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh PIHAK PERTAMA maka PIHAK KEDUA (karyawan) bersedia bekerja lembur baik pada heri kerja, hari libur / istirahat, Minggu dan Hari Besar Nasional dengan pembayaran upah lembur sesuai dengan ketentuan Kepmenakertrans Kep. No. 102/MEN/04, sebagai berikut:
a.
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa:
-
Jam pertama
:
(1 / 173) X Upah pokok X 1,5
-
Jam kedua dan seterusnya
:
(1 / 173) X Upah pokok X 2
b.
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat / Minggu / Hari Besar Nasional:
-
Untuk setiap jam dalam batas 7 jam
:
(1 / 173) X Upah pokok X 2
-
Untuk jam kerja pertama setelah 7 jam
:
(1 / 173) X Upah pokok X 3
-
Untuk jam kerja kedua setelah 7 jam
:
(1 / 173) X Upah pokok X 4
c.
Lembur bersifat sukarela, tidak ada paksaan dari pihak manapun.
7.
Apabila Pihak Kedua tidak masuk kerja tanpa ada surat keterangan (alfa) upah tidak dibayarkan kecuali sakit dengan surat dokter, izin dengan surat dokter, izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah, cuti dan libur / hari raya resmi yang ditetapkan Pemerintah, upah tetap dibayar sesuai dengan ketentuan Pasal 39 (2) UU No. 13 Tahun 2003.
8.
Perusahaan mengikutkan karyawan dalam program Jamsostek sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Tahun 1992.
Pasal 5
Tata Tertib Perusahaan
1.
Selama dalam hubungan kerja, PIHAK KEDUA wajib mentaati ketentuan-ketentuan mengenai tata tertib kedisplinan dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya sesuai yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan.
2.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan, tata tertib, kedisplinan dan kewajiban yang diwajibkan oleh PIHAK PERTAMA terhadap PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi
3.
Sanksi terhadap pelanggaran dapat dilakukan dalam bentuk teguran lisan, tertulis (dengan melalui surat peringatan), skorsing ataaupun Pemutusan Hubungan Keja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan.
4.
Pihak Pertama dapat mengakhiri hubungan kerja seketika (tanpa pemberitahuan sebelumnya) kepada Pihak Kedua apabila karyawan melakukan pelanggran tata tertib dan kesalahan berat.
5.
PIHAK KEDUA akan tunduk dan mentaati seluruh peraturan, ketentuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan PIHAK PERTAMA baik yang telah ada maupun yang akan ditetapkan kemudian serta akan melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
6.
Jika terjadi perubahan status dari Pihak Kedua maupun keluarga (lahir, menikah, meninggal dan lain-lain) yang menjadi keterangan yang diberikan dalam formulir data pelamar terdahulu tidak cocok lagi, maka perubahan tersebut harus segera dilaporkan kebagian Personalia.
7.
Pihak Kedua mengikat diri selama perjanjian ini berlaku, tidak akan mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan dan / perorangan lain secara langsung, kecuali dengan memperoleh ijin tertulis dari Presiden Direktur Perusahaan.
8.
Jika Pihak Kedua tidak hadir untuk melakukan tugasnya selama 5 ( lima ) hari kerja berturut-turut tanpa keterangan atau dengan dengan keterangan tetapi tidak dapat diterima oleh Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tersebut dianggap telah mengundurkan diri.
9.
Apabila salah satu pihak karena sesuatu hal mengakhiri perjanjian keraja ini harus diberitahukan secara tertulis sekuruang-kurangnya dalam waktu 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya perjanjian keraja ini dan dalam hal demikian karyawan tidak akan menuntuk Pihak peratama dalam ebntuk apapun kecuali gaji bulan berjalan.
10.
Setelah berakhirnya masa kerja yang dimaksud diatas, perjanjian kerja waktu tertentu ini dengan sendirinya akan putus tanpa mengakibatkan kewajiban PIHAK PERTAMA untuk memberikan suatu imbalamn ganti rugi apapun kepada karyawan. Bila disepakati oleh kedua belah pihak, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini dapat dilanjutkan dengan memperbaharui Perjanjian Kerja ini.
Pasal 6
Aturan tambahan
Hal-hal yang tercantum dalam perjanjian ini mengenai syarat-syarat kerja baik tentang hak dan kewajiban dalam hubungan kerja diataur lebih lanjut dalam Peraturan Perusahaan.
Pasal 7
Penutup
Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya unsur tekanan ataupun paksaan dari pihak manapun dan dicatat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang.
Karawang,
PIHAK KEDUA,
PIHAK PERTAMA,
Terdaftar di
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang
No. :
Tanggal :
( _________________________ )
Dari: Liswandi <liwan_72@yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 21 Desember, 2010 16:39:40
Judul: [Diskusi HRD Forum] Contoh bentuk PKWTT
Salam Rekan-rekan HRD,Saya sedang dapat tugas untuk membuat surat perjanjian untuk PKWTT. Saya mohon bantuan rekan-rekan untuk dapat memberi kan contoh surat perjanjian tersebut. Terima kasih atas bantuannya.SalamLiswandi
"Performance Appraisal with KPI"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
http://diskusi-hrd.com/Training/Performance-Appraisal-KPI.htm
----
Event Akbar Satu Tahun Sekali !!
HR Brotherhood - angkatan III
5-6 Maret 2011, The Village, Ciawi Bogor
http://diskusi-hrd.com/Training/HR-Brotherhood.htm
----
Ikuti !!
-- GREAT Supervisor
-- NLP for Supervisor
-- MindSet for Supervisor
----
Distance Learning / Belajar jarak Jauh :
http://hrd-forum.com/HRDIndonesia/Distance-Learning/
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email kosong ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
Facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.Manager-Indonesia.NET
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.com
No comments:
Post a Comment