Menteri Koplak.. Tidak apa2 didampingi penasehat hukum endas mu.. Pakai asas persamaan dihadapan hukum.. Yg pidana ringan dn berat tetap manusia dgn hak azasi yg sama..
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Benar juga, mungkin lupa kebiasaannya semasa jadi Pengacara.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Sayang sekali Patrialis yang dulunya Pengacara jadi Politikus dan sekarang jadi Mentri Hukum dan Ham, tidak punya sense of jurist. Jangan melihat ps 21 Kuhap secara leterlex..nenek yang miskin itu patus didampingi pengacara krn dia miskin kan ada program bantuan hukum.
Kok pak menteri minta bantuan hakim? Ndak salah tu...atau dulu sering minta bantuan hakim. Seharusnya minta bantuan hukum kepada pengacara dan sesuai dng uu advokat dan kode etik pwngacara wajib memberikan bantuan hukum kpd orang tidak mampu dan buta hukum..pak menteri pak menteri..payaaah.
Vb
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
----- Original Message -----Sent: Wednesday, October 13, 2010 5:46 PMSubject: [Hukum-Online] Menkum HAM Sayangkan Penahanan Nenek yang Dituduh Mencuri Piring
Menkum HAM Sayangkan Penahanan Nenek yang Dituduh Mencuri Piring
Ayu Fitriana - detikNewJakarta - Rasminah, nenek berusia 55 tahun dijadikan tersangka karena mencuri enam buah piring, baju bekas, dan sop buntut majikannya. Sejak dua bulan lalu ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar Sangat menyayangkan penahanan ini. Menurutnya, untuk kasus kecil seperti ini tidak perlu dilakukan penahanan.
"Cuma itu yang kita sayangkan neneknya kenapa harus ditahan dari awal," kata Patrialis.
Hal ini disampaikan usai acara pertemuan bilateral dengan Menteri Imigrasi Australia di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2010).
Politisi PAN ini berharap hakim dapat memberikan baantuan kepada Rasminah. Menurutnya, hakim akan memberikan keputusan yang adil bagi nenek itu.
"Mudah-mudahan hakimnya memberi bantuan pada nenek yang mencuri enam piring itu," ujarnya.
Dalam persidangannya Rabu lalu, Rasminah tidak didampingi oleh kuasa hukum. Menurut Patrialis, hal ini bukanlah masalah sebab kuasa hukum diperlukan bagi kasus besar dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Ya kalau kasus-kasus kecil itu tidak harus didampingi pengacara tidak apa-apa. Yang didampingi pengacara kasus dengan hukuman di atas 5 tahun, hukuman mati, seumur hidup," jelas nya.
Rasminah dituntut majikannya, Siti Aissyah Margaret Soekarnoputri, karena mencuri piring, pakaian bekas, dan sop buntut. Padahal sudah sepuluh tahun ia bekerjka di rumah majikannya.
Wanita asal Pemalang, Jawa Tengah, ini dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(ayu/anw)
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online


No comments:
Post a Comment