Wednesday, October 13, 2010

Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Bolehkan langsung resign ketika masa kontrak habis?

 

Dear Pak Arif,

Salam kenal juga Pak.

Saya cukup memahami maksud Bapak kok.
Tanggapan saya sebelumnya bermaksud sedikit men-challenge bila ada karyawan yg berniat tidak mau meneruskan kontraknya (itupun jika pihak Perusahaan berencana memperpanjang kontrak) dan diharuskan menyampaikan surat pengunduran diri, mengapa tidak dibuat ketentuan misalnya paling lama H-7 Pekerja "diwajibkan" menyampaikan surat resign-nya?
Kan fair/same treatment apabila dibuat sama dgn "kewajiban" Perusahaan ketika berkeinginan memperpanjang kontrak.
Ini yg saya maksud efek psikologisnya.

Bila ditempat Bapak telah menerapkan ketentuan sama-sama H-30, tentunya sdh same treatment dan tidak ada efek pskologis yg saya maksudkan.
Sedangkan contoh yg saya angkat APABILA tidak same treatment.

Soal menjaga hubungan baik dgn Perusahaan, saya kira tidak hanya dgn cara ini, masih banyak cara untuk menjaga hubungan baik dgn Perusahaan. Dan boleh saja cara yg telah dilakukan di tempat Bapak.

Anyway, just discuss.

Salam hangat,
sbarkah

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: Muhammad Arif Nugroho <ayik_aplikasi@yahoo.co.id>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Wed, 13 Oct 2010 19:01:26 +0800 (SGT)
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Bolehkan langsung resign ketika masa kontrak habis?

 

Dear Pak Sbarkah,

Makasih udah diberi tanggapan. Mungkin sebelumnya kita blm pernah berdiskusi di forum ini karena emg slama ini saya kurang aktif ato hanya mengamati aja diskusi2 diantara pakar2 HR, jadi salam kenal dari saya Arif.

Berbicara soal prinsip balance / adil, rasanya emang agak susah jika suatu persoalan harus dihadapkan pada koridor hukum. Namun kita juga tidak bisa terlalu lepas pada payung hukum apabila menghadapi persoalan yang merupakan akibat dari suatu perbuatan hukum.

Kalo saya mencermati kasus yg dilontarkan email "ktoel_ri2" yg notabene kontraknya mau habis dan karyawan tidak ingin memperpanjang kontrak, jd saya jg sepakat dengan kata2 "tidak harus mengajukan permohonan pengunduran diri" karena itu persoalan "just killing time" aja sampe masa kontrak bener2 habis. Menurut saya disini tidak ada masalah psikologis apa2 karena sudah niatan dari karyawan ybs utk tidak memperpanjang kontrak. Namun bagi karyawan yg belum/tidak ada niatan utk "tidak memperpanjang kontrak", yah sebaiknya melakukan antisipasi sebelum permasalahan psikologis secara pribadi muncul karena setiap PKWT pasti mengandung resiko.

Kalo saya mencermati kasus yg dilontarkan Pak Hotma Dorha yg notabene karyawan mau resign setelah perpanjangan kontrak kedua dan masih berjalan satu bulan, maka saya menggunakan kata2 "alangkah baiknya mengajukan permohonan pengunduran diri H-30". Itu hanya demi menjaga hubungan baik aja. Itupun jg tergantung dari kebijakan perusahaannya, artinya ada perusahaan yang fleksibel dan ada jg perusahaan yg bener2 harus sesuai UU. Kebetulan saya pribadi menerapkan aturan utk karyawan yg mo resign (ditengah-tengah kontrak / masih jauh dari jatuh tempo masa kontrak habis) harus mengajukan permohonan tertulis H-30.

Kembali ke prinsip balance / adil, mungkin saya kembali menggunakan kata "alangkah baiknya" kita sebagai HRD bisa bijaksana (ketika ada persoalan karyawan diperpanjang atau tidak diperpanjang kontraknya) yaitu dengan cara memberitahukan ke karyawan ybs H-30 seperti halnya karyawan mengajukan resign. Sebagaimana diamanatkan di UU bahwa perusahaan bisa memperpanjang PKWT dengan pemberitahuan secara tertulis H-7, itu adalah batasan minimalnya saja. Kalo kita bisa melakukan pemberitahuan lebih dari H-7 berarti kan lebih baik.

Salam Hangat,
Arif



--- Pada Sen, 11/10/10, sbarkah <sbarkah@gmail.com> menulis:

Dari: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
Judul: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Bolehkan langsung resign ketika masa kontrak habis?
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 11 Oktober, 2010, 6:10 PM

 

 

Dear Pak Arif Nugroho,

Ijin sedikit menanggapi saja Pak...

Menurut saya, sudah lurus tanggapan Bapak.  Sedikit menyampaikan "kaca mata" saya bahwa alangkah kurang/tidak balance-ya kita mendudukan persoalan apabila secara ketentuan perUUan "meminta" Perusahaan/pengusaha yang AKAN memperpanjang kontrak untuk memberi tahukan kepada Pekerjanya PALING LAMA 7 hari sebelum berakhirnya PKWT.

Anggap saja Perusahaan melakukan pemberitahuan akan ada perpanjangan PKWT pada H-7 sebelum PKWT berakhir, BAGAIMANA kondisi psikologis Pekerja ybs ketika H-30 s/d H-8 sebelum PKWT berakhir karena job security-nya tidak menentu. Bila kita bandingkan dengan saran kita kepada Pekerja untuk " alangkah baiknya " menyampaikan surat pengunduran diri SELAMBAT-LAMBATnya H-30 sebelum PKWT berakhir, tampaknya kok kurang/tidak seimbang/adil perlakuannya ya....

Soal PKWT yg mencantumkan klausul "apabila salah satu pihak mengakhiri PKWT, maka tidak ada kewajiban untuk memberikan kompensasi dalam bentuk apapun", saya sependapat bahwa tidak boleh dan bahkan cacat hukum. Saya menebak dibalik klausul PKWT tersebut ada perjanjian "di bawah tangan" untuk serah terima Ijazah asli Pekerja kepada Pekerja hehehe....

Apabila benar kondisi ini, kapan kedudukan Pekerja sama dengan Perusahaan dimata hukum ya...?

Salam hangat,

sbarkah


--- In Diskusi-HRD@yahoogroups.com, Muhammad Arif Nugroho <ayik_aplikasi@...> wrote:
>
> Ijin numpang sharing....
>
> Untuk menjawab pertanyaan Sdr. Hotma Dorha saya mulai dari nomor 2 dulu.
> Resign pada masa PKWT boleh2 saja, ketentuannya udah jelas diatur dalam pasal 62 UU 13/2003. Tapi banyak juga perusahaan2 yang melakukan antisipasi pada waktu membuat draft PKWT dengan memasukan klausul "apabila salah satu pihak mengakhiri PKWT, maka tidak ada kewajiban untuk memberikan kompensasi dalam bentuk apapun" (meskipun klausul ini secara normatif salah).
>
> Untuk yang nomor 1.
> Hubungan kerja terjadi karena ada perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja. Perjanjian kerja terdiri dari PKWT dan PKWTT. Pengunduran diri karyawan / resign adalah salah satu bentuk pemutusan hubungan kerja atau pengakhiran perjanjian kerja baik PKWT atau PKWTT. Alangkah baiknya apabila ingin melakukan resign ditengah-tengah masa kontrak / PKWT mengajukan surat permohonan pengunduran diri terlebih dahulu secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Untuk syarat detilnya tentang resign sudah jelas diatur dlm pasal 162 ayat 3 UU 13/2003.
>
> Terima kasih.
> Mohon diluruskan apabila saya salah.
>
>
> --- Pada Sen, 11/10/10, sbarkah sbarkah@... menulis:
>
> Dari: sbarkah sbarkah@...
> Judul: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Bolehkan langsung resign ketika masa kontrak habis?
> Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> Tanggal: Senin, 11 Oktober, 2010, 2:21 PM
>
>
>
>
>
>
>
>  
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>  
> Dear Pak Hotma Dorha,
> Ijin urun rembug ya..
> Dalam PKWT yang masih valid masa kontraknya,
>
> TIDAK ada ketentuan yang meminta Pekerja untuk mengajukan surat pengunduran diri  1 bulan sebelum tanggal efektif pengunduran diri sebagaimana diatur dalam PKWTT. Dengan kata lain, TIDAK HARUS, namun bila untuk tetap menjalin hubungan antar personal, bisa saja Pekerja dimaksud mengajukan surat pengunduran diri  kepada Perusahaan.
> Boleh saja resign karena kontrak masih ada, namun ada ketentuan pihak yang memutuskan hubungan kerja, dalam hal ini yg resign adalah Pekerja, maka Pekerja wajib membayar ganti rugi sejumlah sisa bulan upah sampai masa kontraknya habis kepada Perusahaan.
> Semoga bermanfaat.
> Salam,
> sbarkah
>
>  
>
> --- In Diskusi-HRD@yahoogroups.com, Hotma Dorha dorha_hotma@ wrote:
> >
> > Dear Rekan HR,
> >
> > Numpang sharing ya...kebetulan ada teman cerita kesaya. Diperusahaan dia bekerja
> > memberlakukan sistem PKWT juga, nah sekarang teman saya tersebut sudah menjalani
> > kontrak ke 2. Namun dalam waktu 1 bulan berjalan, teman saya tsb pengen resign.
> > Pertanyaannya :
> > 1. Apakah beliau harus mengajukan / nunggu 1 bulan dulu seperti proses PKWTT?
> > 2. Apakah boleh resign karna kontrak masih ada?
> >
> > Masukan dari rekan2 sangat dibutuhkan....Terimakasih
> >
> > Salam,
> >
> >
> >
> >
> >________________________________
> > From: Riyan Permadi riyanpermadi@
> > To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> > Sent: Mon, October 11, 2010 11:43:22 AM
> > Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] Bolehkan langsung resign ketika masa kontrak
> > habis?
> >
> >
> > Rekan,
> >
> > coba bantu ya.
> >
> > Tidak harus, karena dalam hal ini adalah habis kontrak (bukan resign) dan dalam
> > kontrak seharusnya sudah sangat jelas waktu berakhirya, namun tetap saya
> > sarankan untuk menjaga hubungan baik.
> > Yang wajib, justru perusahaan bila ingin dilanjutkan yaitu pada H-14.
> >
> > Salam
> > Riyan
> >
> >
> >
> >
> >________________________________
> > Dari: ktoel_ri2 ktoel_ri2@
> > Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> > Terkirim: Jum, 8 Oktober, 2010 20:09:22
> > Judul: [Diskusi HRD Forum] Bolehkan langsung resign ketika masa kontrak habis?
> >
> >
> > Saat ini status kerja saya adalah sebagai karyawan kontrak (dalam kontrak
> > pertama), ketika kontrak saya habis dan saya tidak ingin memperpanjang (kontrak
> > kedua), apakah saya harus membuat surat pengunduran diri (spt aturan min. 1 bln
> > sebelum resign di perusahaan saya) atau saya berhak langsung mengundurkan diri
> > tanpa mengajukan permohonan satu bulan sebelumnya? Saya berencana akan mundur
> > bila tidak diangkat menjadi karyawan tetap, Saya disini sudah 3x kontrak
> > (Kontrak I, II, lalu kembali lagi ke kontrak I).
> >
> > Mohon masukanya, apa yang harus saya lakukan?...
> > Terima Kasih...
> >
>


__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"NLP for HR"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
.

__,_._,___

No comments:

Google