Friday, September 24, 2010

Re: [Diskusi HRD Forum] (tanya) Perihal Perpanjangan Kontrak Karyawan

 

Silahkan baca lagi UU dan Kepmen nya.

Substansi 30 hari jeda itu "tidak ada hubungan kerja"

Mau pakai harian lepas atau dikontrak pakai badan hukum lain, sepanjang "buruh" dan "majikan" sama maka aturan grace period 30 hari sudah dilanggar.

Dalam praktek, karyawan sering diberi kontrak dgn badan hukum lain sehingga seolah-olah dia bekerja utk perusahaan lain. Dan Disnaker biasanya tidak bisa berbuat apa-apa, paling cuma ngotot "intinya tidak boleh nongol lagi di perusahaan dan tempat yang sama"

Itu kalau karyawan tidak terima dan mengadu ke Disnaker lho ya ;-)

Powered by Google and Indosat BlackBerry®


From: sauzan baraja <uchan_uchu@yahoo.com>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Thu, 23 Sep 2010 21:46:35 -0700 (PDT)
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: [Diskusi HRD Forum] (tanya) Perihal Perpanjangan Kontrak Karyawan

 

Dear All,

Saya mohon pencerahan mengenai kontrak karyawan.

Sesuai dengan UU Tenaga Kerja bahwa perpanjangan kontrak karyawan hanya boleh dilakukan 1x dan maksimal 1 tahun

Bilaperpanjangan sudah dilakukan 1x namun karena kondisi tertentu pekerjaantersebut belum dapat diselesaikan, maka dapat dilakukan pembaharuanPKWT yaitu dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tigapuluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja dan dalam masa tenggang tsb tidak ada hubungan kerja.

Yang ingin saya tanyakan,mengingat ketentuan tsb diatas apakah memungkinkan karyawan ybs bekerjadengan status Pekerja Harian Lepas selama satu bulan, supaya tidakterjadi kekosongan karyawan??

Adakah solusi/alternative lain yang bisa dilakukan oleh perusahaan terkait masalah ini?

Terima Kasih
 

Best Regards,

Susan



__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"NLP for HR"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
.

__,_._,___

No comments:

Google