Dear Mbak Susan,
Mengenai masa jeda dalam PKWT (Perj. Kerja Waktu Tertentu/Kontrak), bila sudah melakukan 2 kali tanda tangan PKWT secara berturut2 maka diharuskan masa jeda 30 hari (pasal 59 ayat 6).
Penjelasan 2 kali tanda tangan PKWT secara berturut2 tadi untuk PKWT I maksimal 2 tahun dan PKWT II (perpanjangannya) maksimal 1 tahun, setelah itu harus dilakukan jeda 30 hari untuk dapat dilakukan pembaharuan atas PKWT yang dapat dilaksanakan 1 kali dengan lamanya perjanjian maksimal 2 tahun (pasal 59 ayat 6).
Pekerja Harian lepas masa kerjanya 20 hari, setelah melewati batas waktu tersebut harus putus (Bab V pasal 10 ayat 2 Kep Men Nakertrans RI No. Ke. 100/Men/VI/2004), bila akan dipakai lagi dilakukan perekrutan atau perjanjian harian lepas lagi.
Karena dalam ayat 3
dinyatakan bila lebih 21 hari dan selama 3 buan berturut2 bisa menjadi PKWTT (Perj. Kerja Waktu Tak Tertentu/Permanen).
Demikian sedikit dari saya, terbuka untuk saran dan masukan juga, terima kasih.
Regards,
-Rizki-
--- On Fri, 9/24/10, Ramli Sitorus <ramli_ps@ymail.com> wrote:
From: Ramli Sitorus <ramli_ps@ymail.com>
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] (tanya) Perihal Perpanjangan Kontrak Karyawan
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Friday, September 24, 2010, 3:08 AM
Dear Susan,
Mohon mengacu kepada Kepmen No 100 / MEN / VI / 2004 bisa lebih jelas tatacara karyawan kontrak.
Salam
Ramli
From: sauzan baraja <uchan_uchu@yahoo.com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Fri, September 24, 2010 11:46:35 AM
Subject: [Diskusi HRD Forum] (tanya) Perihal Perpanjangan
Kontrak Karyawan
Dear All,
Saya mohon pencerahan mengenai kontrak karyawan.
Sesuai dengan UU Tenaga Kerja bahwa perpanjangan kontrak karyawan hanya boleh dilakukan 1x dan maksimal 1 tahun
Bilaperpanjangan
sudah dilakukan 1x namun karena kondisi tertentu pekerjaantersebut
belum dapat diselesaikan, maka dapat dilakukan pembaharuanPKWT yaitu
dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tigapuluh) hari
setelah berakhirnya perjanjian kerja dan dalam masa tenggang tsb tidak
ada hubungan kerja.
Yang ingin saya tanyakan,mengingat ketentuan
tsb diatas apakah memungkinkan karyawan ybs bekerjadengan status
Pekerja Harian Lepas selama satu bulan, supaya tidakterjadi kekosongan
karyawan??
Adakah solusi/alternative lain yang bisa dilakukan oleh perusahaan terkait masalah ini?
Terima Kasih Best Regards,
Susan
"NLP for HR"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/

No comments:
Post a Comment