Friday, September 24, 2010

Re: [Diskusi HRD Forum] (tanya) Perihal Perpanjangan Kontrak Karyawan

 

Dear all,
saya pernah juga membahas hal ini. Perusahaan kami mengundang konsultan yang sangat expert untuk datang. Kesimpulannya secara peraturan hal tersebut tidak boleh. selama masa break tersebut harus dipastikan tidak boleh ada ikatan kerja sama sekali (hal ini sudah cukup jelas dalam UU 13 2003). Memang ketentuan ini sangat tidak praktikal, baik dari segi perusahaan maupun karyawan... padahal dari sisi karyawna pun dari pada selama sebulan dia tidak dapat gaji, mending dia jadi harian lepas dulu juga gapapa. tapi sekali lagi hal ini tidak boleh karena berarti nantinya ada hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. 

selain yang disebutkan tadi bahkan ada praktek yang menyuruh supaya karyawa cuti dahulu selama 30 hari. --> ini juga tdk boleh.

mohon dari HR Colleagues lainnya bisa koreksi kalau ada pendapat lain.


 

Warm regards,
bayu




From: Ramli Sitorus <ramli_ps@ymail.com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Fri, September 24, 2010 5:08:18 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] (tanya) Perihal Perpanjangan Kontrak Karyawan

 

Dear Susan,
Mohon mengacu kepada Kepmen No 100 / MEN / VI / 2004 bisa lebih jelas tatacara karyawan kontrak.

Salam
Ramli


From: sauzan baraja <uchan_uchu@yahoo.com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Fri, September 24, 2010 11:46:35 AM
Subject: [Diskusi HRD Forum] (tanya) Perihal Perpanjangan Kontrak Karyawan



Dear All,

Saya mohon pencerahan mengenai kontrak karyawan.

Sesuai dengan UU Tenaga Kerja bahwa perpanjangan kontrak karyawan hanya boleh dilakukan 1x dan maksimal 1 tahun

Bilaperpanjangan sudah dilakukan 1x namun karena kondisi tertentu pekerjaantersebut belum dapat diselesaikan, maka dapat dilakukan pembaharuanPKWT yaitu dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tigapuluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja dan dalam masa tenggang tsb tidak ada hubungan kerja.

Yang ingin saya tanyakan,mengingat ketentuan tsb diatas apakah memungkinkan karyawan ybs bekerjadengan status Pekerja Harian Lepas selama satu bulan, supaya tidakterjadi kekosongan karyawan??

Adakah solusi/alternative lain yang bisa dilakukan oleh perusahaan terkait masalah ini?

Terima Kasih
 

Best Regards,

Susan







__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"NLP for HR"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
.

__,_._,___

No comments:

Google