perasaan saya si Ruhut ini Sarjana Hukum deh.....
tapi kok kenapa kebakaran jenggot begitu membelanya......
sebagai anak buahnya SBY, memang wajib membela, tapi jangan kebablasan.... bikin malu.....
Saya lampirkan Defiisi Korupsi menurut Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) No.31 Tahun 1999
BAB II
TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
----- Original Message -----Sent: Monday, August 23, 2010 6:41 PMSubject: [Hukum-Online] Ruhut: Aulia Pohan Besan SBY, Bukan Koruptor
Ruhut: Aulia Pohan Besan SBY, Bukan Koruptor
Elvan Dany Sutrisno - detikNewsJakarta - Jubir Partai Demokrat (PD) Ruhut Sitompul meminta masyarakat berhenti memvonis Aulia Pohan sebagai koruptor. Ruhut menilai Aulia Pohan adalah besan Presiden SBY yang harus dihormati.
"Pak Aulia Pohan bukan koruptor, dia besan SBY loh harus kita hormati," ujar Ruhut, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2010).
Ruhut menilai remisi 6 bulan sudah selayaknya diterima Aulia Pohan. Untuk itu, Ruhut berharap tak ada yang protes lagi.
"Tolong kebebasan Pak Aulia Pohan jangan dibikin polemik lagi. Kebebasan Aulia Pohan sesuai hukum. Beliau bebas demi hukum," jelas Ruhut.
Lebih dari itu Ruhut menyampaikan, Aulia Pohan sama sekali tidak terlibat kasus korupsi. Ruhut beranggapan Aulia hanya terjebak dalam kasus YPPI.
"Bahkan kalau ditanya kepada kader PD bagi saya yang dialami Pak Aulia, dia korban penzaliman. Tidak ada satu perak pun beliau ambil," terang Ruhut.(van/anw)


No comments:
Post a Comment