Monday, August 23, 2010

Re: [Hukum-Online] Ketua DPR: Aulia Pohan Bukan Koruptor

 

kok jadi kayak jaman dulu aja.......
segenap crew, family, sanak keluarga RI-01 selalu benar dan tidak pernah salah alias SUCI.....
 
Marzuki itu backgroundnya bukan SH kali ya....?
ASBUN banget....
 
 
----- Original Message -----
Sent: Monday, August 23, 2010 1:30 PM
Subject: Re: [Hukum-Online] Ketua DPR: Aulia Pohan Bukan Koruptor

 

Sepertinya bapak Ketua harus lihat lagi, tentang definisi koruptor.Apa itu koruptor dan apa itu korupsi dan lihat lagi definisi hukum, tersangka, terdakwa dan terpidana. Pak Pohan ini dia terpidana atau bukan, dia diadili dalm perkara korupsi atau tidak? Kalau pasal yang digunakan ikut serta ps.55 khup, kalau ia dihukum tetap dlm perkara korupsi, dan terpidana dlm perkara korupsi apakah tidak Koruptor namanya? Pak ketua belajar hukum lagi giman! Wassalam VB

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: <hukum.indonesia@gmail.com>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Mon, 23 Aug 2010 11:27:07 +0700
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: [Hukum-Online] Ketua DPR: Aulia Pohan Bukan Koruptor

 

Ketua DPR: Aulia Pohan Bukan Koruptor
Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina PD Marzuki Alie menilai besan Presiden SBY, Aulia Pohan, bukan koruptor. Alasannya saat dijerat pidana, Aulia hanya terkena pasal ikut serta.

"Pak Aulia Pohan juga bukan koruptor, hanya terkena pasal ikut serta saja kok. Orang itu tidak mencuri untuk kepentingan pribadi," jelas Marzuki, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2010).

Menurut Marzuki, Aulia Pohan hanya melakukan kesalahan kecil dalam merumuskan kebijakan. Namun karena kesalahan tersebut dilakukan bersama koruptor sehingga ikut
dijerat pasal korupsi.

"Yang bersangkutan hanya mengambil kebijakan, tidak menguntungkan dirinya, dia tidak mengambil uang sepeserpun," papar Marzuki.

Menurut Marzuki, orang seperti Aulia Pohan justru tidak perlu ditahan. Aulia, menurut Marzuki, hanya perlu dihukum administratif saja.

"Dia hanya perlu bertanggungjawab secara administratif saja, hanya perlu dikeluarkan
dari kantornya," tutupnya.
 
(van/ndr)

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google