Sunday, August 1, 2010

Re: [Diskusi HRD Forum] Tanya : Security Perusahaan ikut anggota serikat / federasi ?

 



silahkan dibaca, mudah-mudahan mencerahkan

Salam
Widhi Setyo Kusumo
 

PETUNJUK POLISI
Tentang
LARANGAN BAGI ANGGOTA SATPAM UNTUK MENJADI ANGGOTA SERIKAT PEKERJA PETUNJUK POLISI

1. Dalam Konvensi ILO No.87 tentang Kebebasa Berserikat dan Perlindungan Hak untuk berorganisasi yang telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 83 tahun 1998 dinyatakan bahwa Konvensi ILO No.87 berlaku bagi seluruh pekerja, baik pekerja swasta, badan usaha milik negara bahkan bagi pegawai negeri sipil kecuali bagi Kepolisian dan Angkatan Bersenjata sebagaimana disebutkan dalam pasal 9.

2. Dalam Pasal 4 UU No.28 tahun1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh : Alat-alat Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Bentuk-bentuk Pengalaman Swakarsa Yang dimaksud Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa adalah Satpam / Security. Oleh karena Satpam / Security sebagai Pengemban Fungsi Kepolisian, maka bagi Satpam / Security tidak berlaku ketentuan tentang kebebasan berserikat.

3. Dalam prinsip-prinsip dasar UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dinyatakan bahwa hak pekerja / buruh untuk menjadi anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh harus diartikanpula hak untuk tidak menjadi anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh, maka bagi anggota Satpam / Security semestinya telah menyadari bahwa baginya harus memilih hak untuk tidak menjadi anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

4. Dalam Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia : Nomor : KEP.275 / Men / 1989 tanggal 22 Mei 1989.No.Pol. : Kep / 04 / V / 1989.tentang pengaturan Jam Kerja, Shieft dan jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja Satuan Pengamanan (Satpam); Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan kepala Kepolisian Republik Indonesia memutuskan bahwa " Sebagai unsur penertib dan pengaman Perusahaan atau Badan Hukum lainnya, Keterlibatan tenaga Kerja Satpam dalam Organisasi non struktural berpedoman kepada petunjuk Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku pembina teknis sedangkan sebagai pekerja pembinaan dan perlindungannya dilakukan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia".

5. Petunjuk Kepolisian tentang Larangan bagi anggota Satpam untuk menjadi anggota serikat Pekerja / Serikat Buruh telah dinyatakan dalam surat Telegram Kapolri No. Pol. :STR / 227 /2001 tanggal 31 Mei 2001 tentang anggota Satpam dilarang menjadi anggota Serikat Pekerja dan dalam surat Kapolda Metro Jaya No. Pol. : B / 6741 / VIII /1997 tanggal 5 Agustus 1997 perihal Keberadaan Satpam tidak sebagai anggota SPSI.

6. Satpam adalah bagian dari Pengemban Fungsi Kepolisian sehingga merupakan bagian dari Aparat Penegak Hukum yang harus bertindak mandiri, adil dan netral. Untuk itu Satpam harus dapat menegakkan hukum yang secara simultan melindungi kepentingan Perusahaan ( Pimpinan Perusahaan dan aset perusahaan ), kepentingan pekerja dan kepentingan penegakan semua ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka bagi anggota Satpam dilarang menjadi anggota serikat Pekerja / Serikat Buruh, tetapi anggota Satpam dapat menjadi anggota asosiasi dibidang profesi sekuriti seperti AMSI (Asosiasi Manager Security Indonesia ).

7. Apabila anggota Satpam tersebut ingin menjadi anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh maka yang bersangkutan harus meninggalkan keanggotaan Satpam atau akan dicabut Kartu Tanda Pengenal / KTAnya sebagai tanda keabsahan kewenangan yang dimilikinya, yang berarti dengan sendirinya yang bersangkutan harus dipindahkan / diberhentikan dari anggota Satpam. Kewenangan pemindahan atau pemberhentian anggota Satpam menjadi wewenang pimpinan perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja.

http://www.metro-jaya.com/ptj02.htm


----- Original Message -----
From: Bambang SN
To: Milis Diskusi HRD
Sent: Sunday, August 01, 2010 6:52 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Tanya : Security Perusahaan ikut anggota serikat / federasi ?


 
IMHO, sudah ikut Abujapi pun tidak menjamin anggota Satpam berserikat.

Hal ini masalah klasik dan sulit ditanggulangi, menurut saya jalan terbaik adalah biarkan mereka berorganisasi dan kebanyakan BUJP yang mendapati karyawan sekuriti membentuk SP adalah membiarkan karena toh secara UU mereka itu tidak sah secara hukum karena jumlah mereka cuma sedikit dibanding total satpam yang ada.

UU mensyaratkan keanggotaan SP sah jika jumlahnya lebih dari 50% +1, dan rata2 BUJP besar punya proyek tersebar di mana2


Powered by Google and Indosat BlackBerry®



From: Anggoro Purwoto <angganfield@yahoo.com>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Sat, 31 Jul 2010 20:56:59 +0800 (SGT)
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Tanya : Security Perusahaan ikut anggota serikat / federasi ?


 

ini terkait beberapa hal:
Pertama, sesuai regulasi, pembina Satpam adalah Polri. Sejauh yang saya ketahui, Polri belum memberikan "lampu hijau" bagi Satpam untuk berserikat karena tugas utama Satpam adalah proteksi terhadap asset dan investasi. Anggota Polisi dan TNI sejauh ini tidak berpartai dan berserikat.

Kedua, Bapak memperlakukan Satpam sebagai apa? Jika Bapak menempatkan Satpam setara dengan buruh pabrik, cleaning service, driver, dan profesi sejenisnya, baik dalam hal tingkatan dan remunerasi, maka Satpam pasti tergoda untuk ikut berserikat guna memperjuangkan hak-hak normatif mereka daripada menjalankan tugas utama mereka.

Ketiga, Sekalipun Satpam tidak berserikat, bukan berarti mereka tidak dapat melakukan aksi mogok. Sejumlah perusahaan besar sudah pernah mengalami aksi mogok Satpam seperti Semen Gresik dan Pertamina.

Keempat, Ada baiknya Bapak mendorong koordinator Satpam di lokasi Bapak untuk ikut bergabung ke dalam Asosiasi profesi yang ada guna mengembangkan dan menambah wawasan serta keilmuannya. Kalau perusahaan Bapak bukan Perusahaan Jasa Keamanan, maka saya rekomendasikan ikut ke dalam Asosiasi Manager Security Indonesia. Kalau perusahaan Bapak BUJP, maka libatkan ke dalam ABUJAPI.

Semoga membantu,

Anggoro Purwoto

--- On Fri, 7/30/10, Mikha Saung <legal@adeha.co.id> wrote:


From: Mikha Saung <legal@adeha.co.id>
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Tanya : Security Perusahaan ikut anggota serikat / federasi ?
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Friday, July 30, 2010, 2:38 PM


 
To : Bpk. Yoserizal

Security di tempat kami semuanya sdh masuk dalam Status Karyawan Tetap Perusahaan pak.


Regards,

Mikha Saung


----- Original Message -----
From: Yoserizal
To: 'Mikha Saung'
Sent: Friday, July 30, 2010 2:31 PM
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Tanya : Security Perusahaan ikut anggota serikat / federasi ?


Security bapak organic or outsourching?

Best Regards,

Yoserizal Wantania

PT Nawakaran Perkasa Nusantara (SS-911)
Sales & Marketing Department
Komp. Golden Plaza Blok C No.1-3
Jl. R.S. Fatmawati No.15 Jakarta 12420, Indonesia
P   : +62-21-7669- 911
F   : +62-21-7656- 047
M : 0852 10006 911 - 0857 18127 911
E  : yoserizal@ss- 911.com

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of Mikha Saung
Sent: Friday, July 30, 2010 11:03 AM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: [Diskusi HRD Forum] Tanya : Security Perusahaan ikut anggota serikat / federasi ?

Dear Rekan & Para Pakar..

Sebelumnya salam kenal utk semua.

Mohon informasinya,
Dalam UU memang tdk melarang siapa saja utk ikut serta dalam serikat pekerja / federasi.

Ditempat saya bekerja, hampir seluruh security ikut dalam keanggotaan serikat pekerja / federasi. yang menjadi permasalahan Security adalah salah satu Instrument Independen utk keamanan dlm ruang lingkup perusahaan.

Apabila terjadi kasus mogok kerja atw hal2 lain yg diwajibkan oleh organisasinya utk melawan kebijakan perusahaan di tmpat dia bekerja, bagaimanakah posisi karyawan security tsb? Dimana kita ketahui bahwa perusahaan tdk boleh melarang anggota serikat pekerja utk menjalankan instruksi organisasinya (serikat pekerja / federasi).

Mohon pencerahannya ya dr rekan2.


Regards,

Mikha Saung


--
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by IdOLA MailScanning.


__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"NLP for HR"
25 - 26 Agustus 2010, Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
IKUTILAH EVENT AKBAR !!
"HRD Forum JOB EXPO & Career Fair"
di Jakarta, bulan November 2010
Informasi hub : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
.

__,_._,___

1 comment:

By-U said...
This comment has been removed by the author.
Google