Sunday, August 1, 2010

[Hukum-Online] ORMAS atau OMAS ? ;)

http://m.primaironline.com/index.php/news/read/artid/36350?symfony=9a465b6ea909bb076a533c0c7004696a

Ormas kebal hukum karena tak ada tindakan hukum

Zul Sikumbang

Jakarta - Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim mengatakan kebebasan berorganisasi itu sifatnya strategis dalam sistem demokrasi, karena hak itu dijamin dalam sistem demokrasi. Setiap orang berhak untuk bergabung atau mendirikan organisasi berdasarkan macamnya."Maksud saya, organisasi ini juga harus bekerja untuk ketertiban umum dan kalau dia melanggar public order, moralitas antara masyarakat dan kepentingan yang lebih besar, organisasi itu bisa diajukan ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawabannya. Peristiwa bentrokan di Rempoa, polisi harus mengusut tindakan organisasi tersebut dan mengajukan mereka ke pengadilan, bukti pengadilan itulah yang bisa dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk melarang atau tidak organisasi tersebut," kata Ifdal, Minggu (1/8).Saat ini yang menjadi masalah, menurutnya, adalah organisasi yang kebal terhadap hukum karena tidak ada tindakan hukum terhadap mereka yang telah melakukan aksi yang melanggar hukum. Hal inilah yang menyebabkan organisasi menjadi beringas."Perebutan lahan parkir saja mereka kerap menggunakan massa. Oleh karena itu yang pentingadalah penegakan hukum. Sepanjang penegakan hukum tidak efektif, apalagi disinyalir organsiasi dikaitkan dengan institusi hukum, maka potensi kerusuhan akan terus ada," kata Ifdal.Dirinya mengakui, banyak spekulasi yang mengkaitkan ormas dengan lembaga-lembaga resmi negara, namun hal itu sulit dibuktikan."Orang juga bisa salah persepsi karena ormas seperti ini selalu berlindung dibalik suku dan agama yang sensitif. Aparat penegak hukum jangan takut akan melanggar konstitusi dengan menindak mereka karena bukan ormas yang suka bertindak anarkis yang dimaksudkan oleh UUD 45," tandasnya.(feb)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

------------------------------------

SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum OnlineYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Hukum-Online/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Hukum-Online/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
Hukum-Online-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
Hukum-Online-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

No comments:

Google