Tuesday, August 24, 2010

[Hukum-Online] Hamil di luar nikah bisakah di PHK?

 

Ini namanya perusahaan melanggar hak asasi orang untuk melanjutkan keturunan, kehamilan [diluar-nikah] sekalipun bukan pelanggaran aturan perusahaan.



Dear All:

Menurut UU Ketenagakerjaan dapatkah seorang karyawati yang hamil di luar nikah diPHK?.
Sebagai informasi tambahan, karyawati tersebut tidak mangkir atau melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan.
Terima kasih atas pencerahannya.

salam
SUJIYATI
Human Resources & Development
E: sujiyati@asmo.co.id; sujiyati_21@yahoo.com


__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
MARKETPLACE

Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

No comments:

Google