Tuesday, July 20, 2010

Re: Trs: [Diskusi HRD Forum] Surat Keterangan Sakit (mencurigakan)

 

Dear Pak Faisal yg budiman,

Sekedar Sharing...

Secara pribadi saya sependapat dengan komentar Pak Heriyanto yang mungkin intinya bisa saya tambahkan bahwa seyogyanya kita juga tidak mencari kesalahan2 orang lain yang mungkin suatu saat sewaktu-waktu kita bisa juga melakukan kesalahan yang sama. Mungkin kita bisa investigasi secara komprehensif  penyebab karyawan melakukan hal demikian

Secara Hukum, bila memang terindikasi adanya pelanggaran hukum yang berkenaan dengan Peraturan Perusahaan di tempat kerja, UU No.13 thn 2003, yang mengarah kepada pelanggaran hukum pidana mengenai penipuan dan /atau pelanggaran hukum perdata, tentu jelas bahwa proses hukum tidak bisa dihindari dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku Azas Praduga tak bersalan yang merupakan hak setiap warga negara indonesia.

Perlu diketahui pula bahwa sepanjang Perusahaan anda sudah mensosialisasikan SEJELAS-JELASNYA kepada segenap karyawan KHUSUSNYA perihal Tata Cara Claim Asuransi Kesehatan Karyawan (termasuk jatah klaim karyawan: seluruh benefit; Rawat Inap, Rawat Jalan, dental benefit, kaca mata, maternity, dan segala penjelasannya), dan terbukti adanya pelanggaran, maka hal ini mutlak menjadi kesalahan karyawan yang bersangkutan.  Namun bila Team HRD anda belum melakukan prosedur penjelasan tersebut, dikhawatirkan hal ini akan menjadi batu sandungan bagi proses kedepannya dimana Mis-infomasi dan komunikasi juga berperan dalam memberikan ruang terhadap penyebab timbulnya kejadian tersebut. Karena tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api....

Namun pendapat saya secara professional, dalam hal kesejahteraan kesehatan karyawan, umumnya perusahaan menjalankan sistem yang terbagi 2(dua) jenis;

1) Self Managed Insurance (Swa kelola), dimana Perusahaan mengelola sendiri asuransi kesehatan karyawannya yang menetapkan batasan plafon benefit maksimal yang bisa di-claim oleh peserta (karyawan), sehingga masalah ini tidak akan dipermasalahkan. Namun bilamana melebihi ambang batas benefit, maka dalam istilah asuransi peserta yang dicover akan dikenakan Excess Claim.
2) Perusahaan menyerahkan otorisasi prosedur asuransi dan klaim sepenuhnya kepada pihak ketiga yakni perusahaan asuransi dengan sistem provider (Show Card) dimana tentu saja aturan main Excess Claim tetap berlaku. Jika perusahaan anda tidak memiliki batasan maksimal, maka perusahaan seyogyanya menjelaskan sedetil2nya aturan main yang berlaku secara "WELL KEEP-INFORMED" kepada seluruh jajaran karyawan sedetil-detilnya tanpa kecuali, tidak hanya mengenai Tata Laksana Kesehatan Karyawan, juga terhadap penjelasan prosedur apapun yang berlaku di perusahaaan sehingga meminimalisir terjadi nya pelanggaran serupa.

Untuk setiap masalah, hendaknya kita bisa mensikapi secara arif dan bijaksana baik demi Perusahaan maupun masa depan karyawan itu sendiri.

Sekali lagi, hanya sekedar berbagi bukan bermaksud mengajari,.... dari mantan staff HRD

Best Regards,

Enrico F. Panjaitan (EFP)

Corporate Distribution Staff (Employee Benefit for Company Group Health, Life, & Pension Protection)

PT Asuransi Allianz Life Indonesia

Tel.       +6221 726 3080 ext. 431

Mobile. +812 1848 5656 / 021-93075767

Email.   enrico.panjaitan@allianz.co.id




--- In Diskusi-HRD@yahoogroups.com, Heriyanto Notoseputro <heriyanto.notoseputro@...> wrote:
>
> Waktu sy jadi petugas approval, sy menutup sebelah mata, karena jatah kesehatan
> pertahun dibatasi satu kali gaji setahun, jadi kalau ada staff yg minta
> reimbursement pengobatan, slama punya jatah saya approve.........dan saya
> memberi contoh tidak pernah minta reimbursement untuk pengobatan teman dekat,
> keluarga diluar keluarga yg ditanggung misalnya........dan saya juga berpikir
> kalau tidak terpaksa pasti tidak minta penggantian.......
>
> hehehe sy memimpin dengan hati kayaknya y........dan terus terang bukan hanya
> staff bawah yg memanfaatkan 'jatah kesehatan lumpsum satu tahun itu' staf atas,
> sama saja..........kalau saya terus terang lebih baik g ngambil jatah kesehatan
> dan sehat....insya Allah....
>
> Tapi ini bukan bicara baik buruk y, saya berpikir landasan pikir mereka pasti
> bertujuan baik, disatu sisi ada lingkungan dekat yg perlu sekali dibantu sisi yg
> lain jatah kesehatan dari kantor masih tersedia.
>
>
>
>
>
>
>
> ________________________________
> From: fristia darmawanti tia_hd@...
> To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> Sent: Tue, July 20, 2010 1:20:47 PM
> Subject: Trs: [Diskusi HRD Forum] Surat Keterangan Sakit (mencurigakan)
>
>
>
> Salam knal pak faisal...
>
> ditempat sy, hal yg sama juga dilakukan crosschek ke RS/ Dokter yg memberi surat
> keterngan. apabila ternyata data tidak ada, bisa dimintakan surat keterangan
> dari RS / Dokter dengan menunjukkan data asli yg kita miliki.
>
> dengan bukti tersebut kita bisa mengarahkan ybs untuk resign krn telah membuat
> keterangan palsu atau dipalsukan (kalau memang data ybs tidak diakui pihak RS/
> Dokter.) dan jika semua keterangan tidak benar, tidak perlu ada penggantian
> kuitansi.
>
> lebih baik, untuk kedepannya kerjasama dengan dokter / RS tertentu, jika tidak
> ada jamsostek di perusahaan bapak.
>
> salam
> fristi
>
> --- Pada Sel, 20/7/10, Faisal fhsukmana@yahoo. com> menulis:
>
>
> >Dari: Faisal fhsukmana@yahoo. com>
> >Judul: [Diskusi HRD Forum] Surat Keterangan Sakit (mencurigakan)
> >Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> >Tanggal: Selasa, 20 Juli, 2010, 9:37 AM
> >
> >
> >
> >Rekan2 yang baik,
> >
> >
> >mohon masukan, ditempat kami ada seorang karyawan yang sering kali tidak masuk
> >dengan alasan sakit, kadang2 dia beri surat keterangan sakit dari dokter. Hal
> >ini membuat kami penasaran dan melakukan konfirmasi by phone ke tempat rumah
> >sakit dia berobat. hasilnya :
> >
> >1. ada rumah sakit A yg menyatakan bahwa tgl dimana surat tsb tertera tidak ada
> >pasien atas nama karyawan tsb. dan Dokter yang menandatangani tidak praktek pada
> >tgl tsb. Pada saat kami konnfirmasi ke karyawan jawaban dia adalah Dokter tempat
> >dia berobat praktek di RS tsb namundokter tsb praktek juga diklinik lain, nah
> >dia berobat ke klinik tsb. tidak ada kwitansi untuk yg satu ini karena hilang
> >menurutnya. (karyawan ybs tidak mengetahui bahwa kami melakukan konfirmasi, kami
> >hanya menanyakan kenapa Rumah sakit yg tertera di Surat keterangan dokter tsb
> >jauh sekali dari tempat tinggal ybs.)
> >2. Beberapa hari kemudian dia sakit lagi dengan menggunakan RS B yg berbeda,
> >untuk kali ini surat kwitansi juga hilang, namun setelah beberapa hari dia
> >ajukan kwitansi susulan. (yang ini kami telp juga sama, bahwa tidak ada pasien
> >atas nama yg bersangkutan pada tgl tsb.)
> >
> >
> >Langkah apa yang harus kami lakukan, apakah Rumah Sakit bisa mengeluarkan surat
> >pernyataan bahwa tidak pernah ada pasien atas nama karyawan tsb pada tgl tsb?
> >atau bagaimana
> >
> >mohon masukan dari rekan2....
> >termasuk kategory apakah hal ini jika memang benar adanya terjadi pemalsuan
> >dokumen? karena jumlah kwitansi yang diklaim lebih dari Rp.500.000,- untuk
> >Kwitansi yang terakhir memang belum kta bayarkan karena akan digabung pada saat
> >penggajian nanti.
> >
> >terimakasih
> >Faisal
> >
> >
> >
>

__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Hukum Ketenagakerjaan & PPHI"
29-30 July 2010, Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
IKUTILAH EVENT AKBAR !!
"HRD Forum JOB EXPO & Career Fair"
di Jakarta, bulan November 2010
Informasi hub : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

No comments:

Google