bagaimana jika anda datang lagi ke Bank tersebut untuk konfirmasi terakhir, catat nama pegawai bank yang memberikan konfirmasi tersebut dan langsung beritahukan bahawa anda akan melaporkan kasus ini kepada Bank Sentral....
kalau anda di Jakarta bisa langsung ke Jalan MH Thamrin No. 2, Bank Indonesia di Lobby gedung A, disana anda dapat meminta bantuan petugas yang sudah siap untuk membantu nasabah yang punya kasus dengan bank-bank di indonesia, tujuan anda ya untuk melakukan Mediasi Perbankan, biasanya Bank akan sedikit takut jika harus berurusan dengan Bank Sentral, karena akan menunjukkan kinerja mereka.
semoga dapat terbantu,
salam
[ra]
2010/7/20 dayen_ d <dayend_d@yahoo.com >
Selamat siang..mohon masukan dari rekan2 milist,tahun 2006 saya beli rumah melalui developer melalui KPR dengan pihak bank,otomatis seluruh berkas2 rumah (sertifikat splitsing, PBB, IMB splitsing dll) disiapkan oleh pihak developer langsung berhubungan dengan pihak bank. dan terjadilah peralihan hak melalui perantaraan Notaris yg ditunjuk pihak Bank. saya hanya menerima berkas2 copy saja.Untuk suatu kebutuhan, saya minta copy IMB ke pihak Bank, ternyata bank tidak memilikinya, pihak bank menyarankan saya minta ke Notaris yg ditunjuk pada waktu pengikatan JB rumah. Pihak Notaris menyimpan copy IMB splitsing.Sejalan dengan itu saya jadi bertanya2 ada dimana IMB asli saya.Secara alur dan aturan seharusnya pihak Bank yg menyimpan berkas2 tersebut, namun berkeras tidak menerima dan minta bukti tanda terima dari developer. disisi lain Pihak developer merasa telah menyerahkan seluruh berkas ke pihak bank, dan tidak menyimpan bukti tanda terima .. tapi punya alibi bahwa kalau developer tidak menyerahkan berkas2 wajib, tidak mungkin bank mau mengeluarkan dana.yang artinya semua berkas seharusnya sudah diterima oleh bank.Setelah beberapa kali pertemuan untuk mempertanyakan keberadaan IMB saya, terakhir kali pertemuan dilakukan di kantor Bank, dihadiri oleh saya (pemilik rumah), pihak Bank, Notaris dan developer.Dari hasil pertemuan disepakati Pihak Bank dan Notaris berjanji akan mencari berkas tersebut.Hasilnya memang tidak ada, pihak bank terus menerus minta bukti tanda terima dari developer.dari kasus tersebut, kira2 apa yg harus saya lakukan. Jangan selalu nasabah yang jadi korban.siapa yg harus bertanggung jawab akan hal ini. sedangkan pihak notaris dan developer bersedia membantu secara tanggung renteng untuk mengurus ulang IMB. Namun pihak Bank tidak mau disalahkan atas hal ini.mohon masukannya.terima kasih.
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
MARKETPLACE
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment