Tuesday, July 20, 2010

Re: [Hukum-Online] Karyawan Starbucks Tebet Bajak Ratusan Kartu Kredit

 


Gubraks,,,,,,,
ampun di je



"Tassos Sicara" <ttsicara22@gmail.com>
Sent by: Hukum-Online@yahoogroups.com

07/20/2010 04:42 PM

Please respond to
Hukum-Online@yahoogroups.com

To
"Hukum OnLine - Group" <Hukum-Online@yahoogroups.com>
cc
Subject
Re: [Hukum-Online]  Karyawan Starbucks Tebet Bajak Ratusan Kartu Kredit





 

Klo nanti acara buka bersama gagal lagi, yaaa mo ga mao nunggu Piala Dunia 4 taun lagi..
Xixixixixixi..

Om Arif.. Ayooolaaaaahh..
Kumpul..Kumpul..Kumpul..Kumpul..Kumpul..Kumpul..

Hehehe..

Regards,
Tassos T. Sicara, SH
0818.06551.666


"Just stay away n say no to drugs. Let's stop drugs abuse"

Sent from my SlaveBerry 9K



From: Arif Gunantoko <Arif_Gunantoko@carrefour.com>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Tue, 20 Jul 2010 16:05:29 +0700
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: Re: [Hukum-Online] Karyawan Starbucks Tebet Bajak Ratusan Kartu Kredit

 


Hiks Nobar kemarin juga udah lewat

Apa nunggu momentum buka bersama kali ya he he he he


Arif


"Tassos Sicara" <ttsicara22@gmail.com>
Sent by: Hukum-Online@yahoogroups.com

07/20/2010 01:14 PM

Please respond to
Hukum-Online@yahoogroups.com

To
"Hukum OnLine - Group" <Hukum-Online@yahoogroups.com>
cc
Subject
Re: [Hukum-Online]  Karyawan Starbucks Tebet Bajak Ratusan Kartu Kredit







 

Ngomong2 soal tongkrongan murah meriah, kapan duuuuunk warga HukumOnLine mo kopdar..?
Biar lbh akrab gtuuu..
Kan ad istilah "Tak Kenal Maka Tak Sayang"..
Hihihihihi..

Ayo ayooo..dibakar sumbu kompornya.. Bantu kompor nya..
Biar jadi kopdar..

Regards,
Tassos T. Sicara, SH
0818.06551.666


"Just stay away n say no to drugs. Let's stop drugs abuse"

Sent from my SlaveBerry 9K



From:
"The Flying Knight" <ksatria.pringgondani@yahoo.co.id>
Sender:
Hukum-Online@yahoogroups.com
Date:
Tue, 20 Jul 2010 11:14:57 +0700
To:
<Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo:
Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject:
Re: [Hukum-Online] Karyawan Starbucks Tebet Bajak Ratusan Kartu Kredit

 

jadi inget waktu ngopi NASGITHEL di angkringannya mbok Yarmi di Jogja......

murah meriah & rame serta khusu minumnya......... dan nggak perlu kartu kredit, karena mbok Yarmi nggak ngerti kartu kredit...
kapan-kapan ke Jogja lagi ah........

 
 
----- Original Message -----
From:
hukum.indonesia@gmail.com
To:
Hukum-Online@yahoogroups.com
Sent:
Tuesday, July 20, 2010 6:46 AM
Subject:
[Hukum-Online] Karyawan Starbucks Tebet Bajak Ratusan Kartu Kredit

 

Karyawan Starbucks Tebet Bajak Ratusan Kartu Kredit


Gerai Starbucks. TEMPO/Panca Syurkani
TEMPO Interaktif, Jakarta -Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap karyawan kafe Starbucks Tebet Jakarta Selatan, DDB, 26 tahun yang terbukti melakukan pembajakan kartu kredit para pelanggannya.

Kepala satuan IV Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu mengatakan tersangka lulusan perguruan tinggi negeri itu mengumpulkan data kartu kredit dari konsumen tempatnya bekerja. "Struk diprint ulang dan dicatat kode verifikasinya. Dari situ tersangka berhasil menguasai ratusan data kartu kredit," ujarnya ditemui di kantornya hari ini.

Data kartu kredit selanjutnya digunakan untuk membayar transaksi pembelian alat elektronik Ipod Nano dan Ipod Touch secara online di Apple Online Store Singapura hingga lebih dari 50 kali. "Apple store telah melakukan pengiriman produk yang kemudian dijual kembali ke orang lain," tambahnya.

Penggelapan dilakukan sekitar Maret hingga Juni 2010 dan terbongkar setelah lebih dari 41 nasabah melaporkan adanya transaksi ilegal pada kartu kreditnya. "Sekitar bulan April, bank swasta sudah memberikan komplain nasabah kepada penyidik untuk investigasi," kata Tommy.

Polisi kemudian menangkap DDB kemarin, Ahad (18/7) di rumah kostnya di Jakarta dan ditemukan 32 struk pembayaran di kasir Starbucks, Letjen MT. Haryono no. 9, Jakarta Selatan, 7 kardus ipod nano, 1 kardus ipod touch dan 18 lembar invoice pengiriman barang. "Diperkirakan kerugian ratusan juta, setiap transaksi dari satu nasabah sekitar 2 - 3 juta rupiah," jelas Tommy.

Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 378 KUHP tentang pencurian serta UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

VENNIE MELYANI

http://tempointeraktif.com/hg/kriminal/2010/07/19/brk,20100719-264510,id.html



This e-mail and any attachment are confidential and intended solely for the use of the individual to whom it is addressed. If you are not the intended recipient, please telephone or email the sender and delete this message and any attachment from your system. Unauthorized publication, use, dissemination, forwarding, printing or copying of this e-mail and its associated attachments is strictly prohibited.
http://disclaimer.carrefour.com
Let's respect the environment together. Only print this message if necessary


__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

No comments:

Google