fyi
----- Pesan Diteruskan ----
Dari: Hero Soebarna <hsoebarna@gmail.com >
Kepada: alumni_ftui@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 20 Juli, 2010 15:06:13
Judul: Re: [alumni_ftui] ikutan: Pertamina..oh Pertamina
Dari: Hero Soebarna <hsoebarna@gmail.
Kepada: alumni_ftui@
Terkirim: Sel, 20 Juli, 2010 15:06:13
Judul: Re: [alumni_ftui] ikutan: Pertamina..oh Pertamina
Alhamdulillah, .... makin terbuka kenapa tabung "bom waktu" 3kg, pada meledak terus,...... ... Ada baiknya dari LEMTEK memberikan kontribusinya dengan melakukan uji ulang atau REENGINEERING untuk tabung-tabung yang ditengarai pada berledakan terus,...... .
Pada 20 Juli 2010 14:56, Nunu Nuramnu <nunu899@gmail. com> menulis:
Mau sedikit menanggapi penjelasan Mas Gama yang point #1 karena secara kebetulan saya sempat mempelajari dan cukup lama berurusan dengan ASME VIII.Setahun lalu saya secara tidak sengaja diajak berkunjung ke pabrik pembuatan tabung LPG 3 Kg dan secara nyata melihat proses yang sangat sub standard kalo dikatakan merefer ke ASME VIII Code. Diantaranya:1. Forming head nya dengan cold forming yang kemungkinan mengalami thinning proses yang cukup significant mengingat ketebalan pelat hanya sekitar 2 - 3 mm.2. Jenis kampuh (bevelnya) bukan untuk full penetration weld3. Setelah proses pengelasan tabung yang masih panas langsung dimasukan kedalam air (quenching) yang menurut beberapa literatur tidak dipersaratkan (maaf saya bukan orang metalurgy)4. Tidak adanya proses NDT (Non Destructive Test) dan dengan bentuk bevel demikian tidak memungkinkan dilakukan radiography test (pengujian yang paling reliable)5. Tidak ada hydrotest (yang ada pneumatic test) yang dilakukan sekedarnya (coupling diatas kepala tabung disambung dengan pipa, diberi tekanan secukupnya kemudian tabung dimasukan ke dalam air untuk melihat kebocoran (bubble)6. Pengecatannya bukan melakukan abrasive coating (sand blast) dan epoxy polyurethane coat7. Material yang digunakan bukan ASME material melainkan JISKemudian saya sempatkan melihat standard SNI yg dipakai (SNI 1452:2007) ternyata SNI ini merefer 100% ke Australian Standard AS 2469 bukan ke ASME VIII. Karena jika perhitungan tebal dinding dilakukan dengan ASME akan ada kemungkinan kegagalan thickness. Tapi di SNI ini pun saya masih kurang mengerti karena pasal 8.7 mempersyaratkan radiography yang menurut pengalaman saya tidak effective dilakukan dengan jenis sambungan ini dan sudah jelas 2x tidak dilakukan oleh fabricator.Setelah mengadopsi standard Australia (yang paling ekonomis dari segi material), bagian yang merugikan (Requirement Post Weld Heat Treatment) tidak dilakukan. Sehingga berkesan ngambil yang enak 2x saja dan tidak memenuhi semua persyaratan yang diminta AS 2469.Salam,Nunu-M'91
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment