Thursday, June 24, 2010

Re: [Hukum-Online] SOMASI

 

Terima kasih atas semua pencerahannya.
 
Masalahnya sekarang, karena Somasi tersebut tidak bida dihadiri dan sudah diwakili oleh jawaban email karena tidak bisa hadir dan juga metelfon ke orang yang berperkara dengan kakak saya.
Namun, sekarang datang lagi surat2 dari mereka yang intinya memperkeruh permasalahan dengan mengirimkan surat lagi, padahal sudah diketahui bahwa yang bersangkutan tidak ada dirumah.
Surat yang lain, suatu surat ancaman yang jelas belum dikonfirmasi apa permasalahannya benar atau tidak dan siapa yang salah/benar juga belum diketahui.
Semua surat2 datang karena pihak yang disomasi buta hukum dan selalu mengalah sehingga sepertinya ditekan oleh pihak yang mensomasi.
Apakah hal ini sudah bisa menjadi delik aduan yang lain, pencemaran nama baik ataupun penekanan/intimidasi kepada kakak saya dan keluarganya.
 
Mohon bantuan dan pencerahannya.
 
Salam

2010/6/22 Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw.com>
 

Dari pengalaman kami, sekarang ini banyak advokat mengirimkan somasi kesannya untuk menakuti-nakuti penerima somasi. Padahal, somasi yang berasal dari bahasa Belanda Sommatie artinya hanyalah teguran. Karena ketidaktahuan akan ari somasi maka masyarakat sudah ketakutan duluan kalau menerima somasi.

Karena banyak somasi dibuat sembarangan dan bayak advokat yang membuat somasi pun gak tahu apa itu arti dari somasi maka akhirnya somasi kehilangan arti.

Kalau memang pihak yang mengirimkan somasi benar-2 memiliki dasar hukum dan bukti atas apa yang dituntut tidak perlu berkali-2 mengirimkan somasi.

Singkat kata kalau menerima somasi cuekin aja.

 

 

 

 

From: Hukum-Online@yahoogroups.com [mailto:Hukum-Online@yahoogroups.com] On Behalf Of lilydesy_rahayu@yahoo.com
Sent: Tuesday, June 22, 2010 7:12 PM

Subject: Re: [Hukum-Online] SOMASI

 

 

Dear mba Ina,

Somasi itu sebagai peringatan perbuatan lalai, biasanya dalam surat somasi diberi waktu untuk menjawab atau melakukan kewajiban yang seharusnya dilakukan. jika tidak dilaksanakan juga, maka biasanya pihak yang memberikan somasi akan mengambil langkah lebih lanjut misalnya: mengajukan gugatan ke pengadilan.

Terlepas dari masalah yang dihadapi kakak anda, yang bisa dilakukan utk melindungi hak kakak anda:
1. Pastikan pihak yang mengajukan somasi adalah pihak yang langsung terkait dengan perjanjian atau transaksi atau kejadian laiinya. Bila tidak, misal; atas nama pengacara atau lembaga bantuan hukum, tanyakan surat kuasa mereka untuk mewakili pihak yang terkait, tanyakan saja secara tertulis.
2.Jika sudah yakin bahwa somasi datang dari pihak yang benar, Jawab surat somasi dengan tertulis atau bicara secara langsung didengan klarifikasi masalah atau alasan-alasan yang reasonable. Jika memang sudah mengakui telah melakukan kelalaian,maka minta waktu untuk memenuhi atau memperbaiki kelalaian karena itu menunjukan itikad baik.

Demikian semoga dapat membantu

Regards,
Lily

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Ina Voni <inova.2005@gmail.com>

Date: Tue, 15 Jun 2010 13:40:20 +0700

Subject: Re: [Hukum-Online] SOMASI

 

 

Terima kasih bung Gatot.

intinya kakak saya punya masalah dengan seseorang dan berjanji akan menemuinya, berhubung dengan keperluan lain, pekerjaan sehingga dia tidak bisa menemui nya.

Surat somasi dilayangkan sehari sebelum tanggal pertemuan, sementara surat dibuat 4hari sebelum pertemuan tapi baru dikirim sehari sebelum pertemuan dilakukan.

Apakah ini bisa suatu peringatan? kenyataan lain kakak saya berpikir apakah negosiasi ini akan aman dari tekanan dll?

 

Salam,

ina

2010/6/15 The Flying Knight <ksatria.pringgondani@yahoo.co.id>

 

mbak Ina Voni,

 

Ini saya bantu, tapi saya hanya copas saja dari internet bebas..... lagipula saya bukan SH sih......saya adalah Penikmat Hukum

 

SOMASI adalah peringatan kepada pihak yang lalai melakukan kewajibannya. Bisa dilakukan melalui pengadilan negeri dimana orang yang lalai berdomisi, bisa melalui surat langsung atau bahkan langsung bicara pada pihak yang lalai.

Salam

Gatot

 

 

----- Original Message -----

From: Ina Voni

Sent: Tuesday, June 15, 2010 9:31 AM

Subject: [Hukum-Online] SOMASI

 

 

Para Pakar Hukum Yth,

 

Saya bukan orang hukum dan ingin tahu apa arti, maksud dan makna SOMASI.

Apabila seuatu lembaga, seperti LKBH melakukan Somasi dan mengundang seseorang yang belum tentu bermasalah, apakah itu ada undang2 dan hukumnya.

Apakah yang terundang tidak datang, mengingat dan menimbang akan keselamatan dll...apakah ada sangsi hukumnya.

 

Mohon Pencerahan dan solusinya.

 

Salam,

Kak Ina

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Get real-time World Cup coverage on the Yahoo! Toolbar. Download now to win a signed team jersey!

.

__,_._,___

No comments:

Google