Dari pengalaman kami, sekarang ini banyak advokat mengirimkan somasi kesannya untuk menakuti-nakuti penerima somasi. Padahal, somasi yang berasal dari bahasa Belanda Sommatie artinya hanyalah teguran. Karena ketidaktahuan akan ari somasi maka masyarakat sudah ketakutan duluan kalau menerima somasi.
Karena banyak somasi dibuat sembarangan dan bayak advokat yang membuat somasi pun gak tahu apa itu arti dari somasi maka akhirnya somasi kehilangan arti.
Kalau memang pihak yang mengirimkan somasi benar-2 memiliki dasar hukum dan bukti atas apa yang dituntut tidak perlu berkali-2 mengirimkan somasi.
Singkat kata kalau menerima somasi cuekin aja.
From: Hukum-Online@
yahoogroups. [mailto:Hukum-Online@com yahoogroups. ] On Behalf Of lilydesy_rahayu@com yahoo.com
Sent: Tuesday, June 22, 2010 7:12 PMSubject: Re: [Hukum-Online] SOMASI
Dear mba Ina,
Somasi itu sebagai peringatan perbuatan lalai, biasanya dalam surat somasi diberi waktu untuk menjawab atau melakukan kewajiban yang seharusnya dilakukan. jika tidak dilaksanakan juga, maka biasanya pihak yang memberikan somasi akan mengambil langkah lebih lanjut misalnya: mengajukan gugatan ke pengadilan.
Terlepas dari masalah yang dihadapi kakak anda, yang bisa dilakukan utk melindungi hak kakak anda:
1. Pastikan pihak yang mengajukan somasi adalah pihak yang langsung terkait dengan perjanjian atau transaksi atau kejadian laiinya. Bila tidak, misal; atas nama pengacara atau lembaga bantuan hukum, tanyakan surat kuasa mereka untuk mewakili pihak yang terkait, tanyakan saja secara tertulis.
2.Jika sudah yakin bahwa somasi datang dari pihak yang benar, Jawab surat somasi dengan tertulis atau bicara secara langsung didengan klarifikasi masalah atau alasan-alasan yang reasonable. Jika memang sudah mengakui telah melakukan kelalaian,maka minta waktu untuk memenuhi atau memperbaiki kelalaian karena itu menunjukan itikad baik.
Demikian semoga dapat membantu
Regards,
LilyPowered by Telkomsel BlackBerry®
From: Ina Voni <inova.2005@gmail.
com >Sender: Hukum-Online@
yahoogroups. com Date: Tue, 15 Jun 2010 13:40:20 +0700
ReplyTo: Hukum-Online@
yahoogroups. com Subject: Re: [Hukum-Online] SOMASI
Terima kasih bung Gatot.
intinya kakak saya punya masalah dengan seseorang dan berjanji akan menemuinya, berhubung dengan keperluan lain, pekerjaan sehingga dia tidak bisa menemui nya.
Surat somasi dilayangkan sehari sebelum tanggal pertemuan, sementara surat dibuat 4hari sebelum pertemuan tapi baru dikirim sehari sebelum pertemuan dilakukan.
Apakah ini bisa suatu peringatan? kenyataan lain kakak saya berpikir apakah negosiasi ini akan aman dari tekanan dll?
Salam,
ina
2010/6/15 The Flying Knight <ksatria.pringgondan
i@yahoo.co. >id
mbak Ina Voni,
Ini saya bantu, tapi saya hanya copas saja dari internet bebas..... lagipula saya bukan SH sih......saya adalah Penikmat Hukum
SOMASI adalah peringatan kepada pihak yang lalai melakukan kewajibannya. Bisa dilakukan melalui pengadilan negeri dimana orang yang lalai berdomisi, bisa melalui surat langsung atau bahkan langsung bicara pada pihak yang lalai.
Salam
Gatot
----- Original Message -----
From: Ina Voni
Sent: Tuesday, June 15, 2010 9:31 AM
Subject: [Hukum-Online] SOMASI
Para Pakar Hukum Yth,
Saya bukan orang hukum dan ingin tahu apa arti, maksud dan makna SOMASI.
Apabila seuatu lembaga, seperti LKBH melakukan Somasi dan mengundang seseorang yang belum tentu bermasalah, apakah itu ada undang2 dan hukumnya.
Apakah yang terundang tidak datang, mengingat dan menimbang akan keselamatan dll...apakah ada sangsi hukumnya.
Mohon Pencerahan dan solusinya.
Salam,
Kak Ina
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online

No comments:
Post a Comment