Thursday, June 24, 2010

Re: [Diskusi HRD Forum] Uang Pisah

 

To Rekan 2 anggota Diskusi HRD Forum
Mungkin sy bisa urun rembuk ,bahwa karyawan yang mengundurkan diri sesuai UU 13 th. 2003 pasal 162
walaupun itu normatip atau tidak , sama -2 tidak dapat uang penggantian hak15 % ,yang dikatakan dipasal 156 ayat 4,kecuali hak cuti tahunan yang belum diambil, dan uang pisah, sedangkan uang pisah sendiri tidak diatur oleh UU 13/2003,harus diatur di PKB atau PP /atau addendum tentang pemberian uang pisah bagi karyawan yang mengundurkan diri dan disyahkan oleh Disnakertran setempat.
Kenapa tdk dapat penggantian hak 15 % :
karena :mengundurkan diri tidak dapat Uang pesangon dan tidak dapat uang Penghargaan masa kerja ; 
jadi = 0 , logikanya uang penggantian hak 15 % juga =0
ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja no. B.600 th. 2005
kesimpulan mengundurkan diri hanya dapat Uang pisah aja..klo mungkin Bpk / Ibu memerlukan SEnya Mentrei Tenaga Kerja bisa saya lampirkan ..yang paling penting adalah pemahaman 
demikian mungkin bisa membantu dan bermanfaat 
salam




From: "jayasetianegara@yahoo.co.id" <jayasetianegara@yahoo.co.id>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Thu, June 24, 2010 12:16:06 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Uang Pisah

 


Uang Pengantian Hak (UPH), Uang Penghargaaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Pisah (UPis) adalah 3 hal yg berbeda.

Besaran UPH dan UPMK diatur oleh UU, sedangkan UPis berdasarkan kebijaksanaan Perush.

Perhitungan Perawatan dan pengobatan dll 15% itu bagian dr UPH. Dlm kasus ini, Persh menetapkan UPis = 2x UPMK bukan UPH.

Kesimpulannya, permintaan SP tsb mengada2. Abaikan saja.

Tapi, kalau dlm PKB diatur UPis = 2x UPMK, maka perhitungan Anda juga keliru, Bung.

Mestinya cukup 2 x 2 x Rp 1juta = Rp 4juta. Tdk perlu pakai embel2 perkalian Perhitungan Perawatan dan pengobatan dll 15%.

Regards,

Sent from my BlackBerry®


From: "Erwin" <erwinpribadi@ rocketmail. com>
Sender: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Thu, 24 Jun 2010 00:02:08 -0000
To: <Diskusi-HRD@ yahoogroups. com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: [Diskusi HRD Forum] Uang Pisah

 

Dear All Rekan Diskusi

mohon Advise
Saya ada kasus mengenai uang Pisah

1. Di PKB kami uang pisah ada dan redaksinua berbunyi " Bagi Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan Pesangon, kecuali uang pisah sebesar 2 kali uang penghargaan masa kerja menerut UU.No.13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 3 "
2. Dengan redaksi tersebut dan dilihat dari UU.No.13 Tahun 2003 sesuai pasal 162 Jo 156 ( 4 )adalah dalam perhitungan uang pisah tidak masuk dalam perhitungan Perawatan dan pengobatan dll 15%,
dengan contoh : Masa kerja 3 tahun 3 bulan
Penghargaan masa kerja 2 kali upah
Uang jasa 2 x Rp.1.000.000 = Rp 2.000.000
Pengobatan & Perawatan 15%
15% x Uang Jasa (Rp.2.000.000) = Rp. 300.000
Uang Pisah yang diberikan
2 x 2 x Rp.1.000.000 = Rp.4.000.000
Yang dibayar = Rp.4.300.000
Maka perhitungan 15% berdasarkan uang jasa murni bukan dari uang pisah

3. Namum dari rekan2 SP bahwa perhitungan 15% diperhitungkan dari perhitungan uang Pisah
Uang Pisah
2 x 2 x Rp.1.000.000 = Rp.4.000.000
Pengobatan&perawatan
Rp.4.000.000 x 15 % = Rp. 600.000
Yang dibayar = Rp.4.600.000

Mohon dari teman2 senior, untuk dapat memberikan saran, dan perhitungan sesuai dengan redaksi dlm pkb tersbut

Regard,
Erwin Pribadi


__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Hukum Ketenagakerjaan & PPHI"
29-30 Juni 2010, Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
IKUTILAH EVENT AKBAR !!
"HRD Forum JOB EXPO & Career Fair"
di Jakarta, bulan November 2010
Informasi hub : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
.

__,_._,___

No comments:

Google