From: "jayasetianegara@
To: Diskusi-HRD@
Sent: Thu, June 24, 2010 12:16:06 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Uang Pisah
Uang Pengantian Hak (UPH), Uang Penghargaaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Pisah (UPis) adalah 3 hal yg berbeda.
Besaran UPH dan UPMK diatur oleh UU, sedangkan UPis berdasarkan kebijaksanaan Perush.
Perhitungan Perawatan dan pengobatan dll 15% itu bagian dr UPH. Dlm kasus ini, Persh menetapkan UPis = 2x UPMK bukan UPH.
Kesimpulannya, permintaan SP tsb mengada2. Abaikan saja.
Tapi, kalau dlm PKB diatur UPis = 2x UPMK, maka perhitungan Anda juga keliru, Bung.
Mestinya cukup 2 x 2 x Rp 1juta = Rp 4juta. Tdk perlu pakai embel2 perkalian Perhitungan Perawatan dan pengobatan dll 15%.
Regards,
Sent from my BlackBerry®
Dear All Rekan Diskusi
mohon Advise
Saya ada kasus mengenai uang Pisah
1. Di PKB kami uang pisah ada dan redaksinua berbunyi " Bagi Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan Pesangon, kecuali uang pisah sebesar 2 kali uang penghargaan masa kerja menerut UU.No.13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 3 "
2. Dengan redaksi tersebut dan dilihat dari UU.No.13 Tahun 2003 sesuai pasal 162 Jo 156 ( 4 )adalah dalam perhitungan uang pisah tidak masuk dalam perhitungan Perawatan dan pengobatan dll 15%,
dengan contoh : Masa kerja 3 tahun 3 bulan
Penghargaan masa kerja 2 kali upah
Uang jasa 2 x Rp.1.000.000 = Rp 2.000.000
Pengobatan & Perawatan 15%
15% x Uang Jasa (Rp.2.000.000) = Rp. 300.000
Uang Pisah yang diberikan
2 x 2 x Rp.1.000.000 = Rp.4.000.000
Yang dibayar = Rp.4.300.000
Maka perhitungan 15% berdasarkan uang jasa murni bukan dari uang pisah
3. Namum dari rekan2 SP bahwa perhitungan 15% diperhitungkan dari perhitungan uang Pisah
Uang Pisah
2 x 2 x Rp.1.000.000 = Rp.4.000.000
Pengobatan&perawatan
Rp.4.000.000 x 15 % = Rp. 600.000
Yang dibayar = Rp.4.600.000
Mohon dari teman2 senior, untuk dapat memberikan saran, dan perhitungan sesuai dengan redaksi dlm pkb tersbut
Regard,
Erwin Pribadi
"Hukum Ketenagakerjaan & PPHI"
29-30 Juni 2010, Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
IKUTILAH EVENT AKBAR !!
"HRD Forum JOB EXPO & Career Fair"
di Jakarta, bulan November 2010
Informasi hub : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/

No comments:
Post a Comment