Friday, June 18, 2010

Re: [Hukum-Online] Mengajak saksi

 

Kalau senyatanya harus menjadi saksi, maka ybs wajib memberikan kesaksian demi hukum, karena apabila ybs tidak bersedia bersaksi maka kpd ybs dapat dikenakan ketentuan pasal 224 KUHP.
Salam Syamsu Anwar.

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: "Alfian" <alfian_darwis@yahoo.com.sg>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Fri, 18 Jun 2010 00:52:27 -0000
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: [Hukum-Online] Mengajak saksi

 

Bagaimana mengajak / membujuk saksi untuk menjadi saksi atas suatu kejadian pelanggaran hukum yang terjadi pada kita? Terima kasih

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

No comments:

Google