Kalau senyatanya harus menjadi saksi, maka ybs wajib memberikan kesaksian demi hukum, karena apabila ybs tidak bersedia bersaksi maka kpd ybs dapat dikenakan ketentuan pasal 224 KUHP.
Salam Syamsu Anwar.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: "Alfian" <alfian_darwis@yahoo.com.sg>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Fri, 18 Jun 2010 00:52:27 -0000
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: [Hukum-Online] Mengajak saksi
Bagaimana mengajak / membujuk saksi untuk menjadi saksi atas suatu kejadian pelanggaran hukum yang terjadi pada kita? Terima kasih
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
MARKETPLACE
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment