Mbak Anggie
Urusan akta notaris spt dikatakan mas Aldrien.
Tp problem nanti dgn masalah pajak. Krn NPWP tidak pernah dicabut.
Maka kewajiban pajak dan denda2 nya.
Itu harus dipertimbangkan
Sent from Arifien® mobile office
Dear anggie Sent from my BlackBerry® Nandiiiiiiiiiiiiiii Sent from AMS®
Kalo hilang akta PT &CV bisa minta kepada notaris untuk mengeluarkan salinan akta tersebut sekaligus cek status di Dirjen AHU tentang eksistensinya,
Aldrien
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Mohon bantuannya..
Saya mau bertanya bagaimana bila akta pendirian CV dan PT yg sudah berdiri yg sejak tahun 1988 hilang?PT dan CV tersebut sudah lama vakum sekitar 20 tahun yg lalu..apakah msh bs diaktifkan lagi?dan bagaimana kita bisa mendapatkan akta pendirian tersebut jika notaris yg membuatnya tersebut telah meninggal dunia...
Terima kasih
Nanditia
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online

No comments:
Post a Comment