Thursday, June 24, 2010

[Hukum-Online] Penutupan rekening giro karena DHN untuk nasabah berbentuk badan hukum

 

Dear Hukum Online.com

Referensi:SE BI No. 913DASP Ttg Daftar Hitam Nasional Penarik Cek danatau Bilyet Giro Kosong

Diatur jelas mengenai sanksi yaitu berupa penutupan seluruh rekening giro atas nama pemilik rekening (tetapi yang diatur adalah untuk nasabah perorangan dan joint account saja), yang menjadi pertanyaan adalah : Apakah sanksi tersebut berlaku untuk nasabah berbentuk badan hukum (PT,CV,Firma,dsb) juga ya ?

Many thanks to Hukum Online.com

Best regards,
Eddy Jabrixz

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Get real-time World Cup coverage on the Yahoo! Toolbar. Download now to win a signed team jersey!

.

__,_._,___

No comments:

Google