Dear Hukum Online.com
Referensi:SE BI No. 913DASP Ttg Daftar Hitam Nasional Penarik Cek danatau Bilyet Giro Kosong
Diatur jelas mengenai sanksi yaitu berupa penutupan seluruh rekening giro atas nama pemilik rekening (tetapi yang diatur adalah untuk nasabah perorangan dan joint account saja), yang menjadi pertanyaan adalah : Apakah sanksi tersebut berlaku untuk nasabah berbentuk badan hukum (PT,CV,Firma,dsb) juga ya ?
Many thanks to Hukum Online.com
Best regards,
Eddy Jabrixz
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
MARKETPLACE
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment