Friday, June 25, 2010

Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah

 

Kepesertaan Jamsostek hukumnya wajib..pelanggaran atas ketentuan ini bersifat PIDANA bukan wanprestasi..

Jadi tdk perlu dilaporkan ke syaker-HI atau diperkarakan ke PHI..tapi di laporkan ke pegawai pengawas ketenagakerjaan..untuk di BAP kalau memang benar adanya laporan tsb.

Sekedar sharing..

Dencitro powered by ZQBerry


From: jayasetianegara@yahoo.co.id
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Fri, 25 Jun 2010 10:40:04 +0000
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah

 


Tambahan : jika tetap mengharapka pesangon, dalam kasus ini Anda bisa mengajukan usulan / permintaaan PHK.

Adukan masalah ini ke PPHI melalui Bagian Syaker-HI Disnaker setempat dst, dg alasan perusahaan sdh Wan Prestasi. Tidak mengikut-sertakan Anda dlm program Jamsostek.

Regards,


Sent from my BlackBerry®


From: jayasetianegara@yahoo.co.id
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Thu, 24 Jun 2010 05:24:19 +0000
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah

 


Jamsostek (JHT) itu hak normatif Anda. Kalau memang tdk diikut sertakan, perkarakan saja.

Regards,


Sent from my BlackBerry®


From: lisaevi triana <lisaevi.triana@yahoo.com>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Wed, 23 Jun 2010 13:55:11 +0800 (SGT)
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah

 

Masalahnya kantor saya juga tidak ada jamsosteknya...padahal jika saja ada jamsostek dan uang pisah maupun uang penghargaannya khan lumayan bisa untuk modal usaha di rumah


--- Pada Rab, 23/6/10, jayasetianegara@yahoo.co.id <jayasetianegara@yahoo.co.id> menulis:

Dari: jayasetianegara@yahoo.co.id <jayasetianegara@yahoo.co.id>
Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 23 Juni, 2010, 4:40 AM

 


Pada prinsipnya Pekerja yg resign (mau berapa lama masa kerja, tetap sama saja) hanya berhak atas :
1) Uang Penggantian Hak tdd sisa cuti yg belum diambil dan uang transport kembali ke tempat pertama kali ybs direkrut.
2) Uang Kebijaksanaan Pisah yg tdk ada nominal baku-nya.

Ybs tidak berhak atas Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja. Tentang sisa tunjangan medical tergantung policy perusahaan.

Jika ternyata perusahaan hanya memberikan 1 kali bulan gaji, sprt hal nya saat teman Anda yg sdh bekerja 10 thn mengundurkan diri karena pindah kerja akhir tahun lalu, maka tidak ada yg dapat Anda lakukan selain menerimanya selama persh tetap Membayar Uang Penggantian Hak tad dan Upah terakhir.

Jangan lupa, minta Saldo JHT Jamsostek, buat memastikan apakah selama ini Perusahaan sudah melaksanakan kewajiban sesuai normatif.

Jika tidak diberikan, segera datangi Kantor Pelayanan Jamsostek setempat. Jika ternyata Saldo JHT tidak sesuai, silahkan Anda perkarakan.

Regards,



Sent from my BlackBerry®


From: lisaevi triana <lisaevi.triana@ yahoo.com>
Sender: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Wed, 23 Jun 2010 10:09:30 +0800 (SGT)
To: <Diskusi-HRD@ yahoogroups. com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah

 

Dear all,

Kebetulan alasan saya mengundurkan diri dikarenakan pembantu saya pulang kampung sehingga tidak ada lagi yg bisa menjaga anak saya.
Apa bisa jika saya mengajukan surat pengunduran tsb tgl 15 Juni dan berniat resign per 30 Juni 2010, dengan kondisi gaji terakhir saya dibayarkan tidak full pun bagi saya tidak masalah.
Untuk cuti saya sendiri masih ada 7,5 hari utk periode tahun ini.
Yg ingin saya tanyakan selain hal tsb diatas :

1. Apa saya berhak mendapatkan penggantian atas cuti saya tsb diatas walaupun saya mengundurkan diri di pertengahan tahun
2. Jika di kantor saya ada tunjangan medical yg besarnya 1 kali gaji pokok per tahun apa saya juga berhak mendapatkan sisa nya ?
3. Jika perusahaan selama ini ( setahu saya ) tidak pernah memberikan Peraturan Perusahaan nya kepada karyawan acaun apa yg saya bisa pakai sebagai dasar uang pisah dan uang penghargaan?
4. jika saya mengundurkan diri apakah saya berhak atas uang pesangon juga seperti yang dijelaskan oleh frinco?
5. Apa yg harus saya lakukan jika ternyata perusahaan hanya memberika 1 kali bulan gaji, sprt hal nya saat teman sy yg sdh bekerja 10 thn mengundurkan diri karena pindah kerja akhir tahun lalu.

Mohon informasinya, dan saya mohon maaf atas banyak nya pertanyaan saya tsb diatas.

Terima kasih

--- Pada Sel, 22/6/10, onasis <kasitaugakyaa@ yahoo.com> menulis:

Dari: onasis <kasitaugakyaa@ yahoo.com>
Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Tanggal: Selasa, 22 Juni, 2010, 11:19 AM

 

Dear Ibu Triana
 
Supaya Ibu berhak menerima uang pisah atau uang penghargaan masa kerja, pengajuan pengunduran diri tertulis adalah 30 hari sebelumnya. (pasal 162, ayat 3, huruf a)
 
Untuk masa kerja Ibu, sesuai UU Naker No 13, (pasal 156, ayat 3, huruf c) masa kerja diatas 9 tahun tapi dibawah 12 tahun, Ibu berhak mendapat 4 bulan upah
 
Semoga terbantu.

wassalam

onasis

--- On Tue, 6/22/10, lisaevi triana <lisaevi.triana@ yahoo.com> wrote:

From: lisaevi triana <lisaevi.triana@ yahoo.com>
Subject: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Tuesday, June 22, 2010, 9:51 AM

 
Dear all,

Akhir bulan ini saya akan mengundurkan diri dari perusahaan tempat saya bekerja.
Saya ingin menanyakan apa aja dan berapa yang akan saya dapat jika saya mengundurkan diri dgn ketentuan sbb :

Awal Kerja : 1 Februari 2001
Akhir Kerja  : 30 Juni 2010

Terima kasih,
Evi




__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Hukum Ketenagakerjaan & PPHI"
29-30 Juni 2010, Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
IKUTILAH EVENT AKBAR !!
"HRD Forum JOB EXPO & Career Fair"
di Jakarta, bulan November 2010
Informasi hub : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Get real-time World Cup coverage on the Yahoo! Toolbar. Download now to win a signed team jersey!

.

__,_._,___

No comments:

Google