Friday, June 25, 2010

[Diskusi HRD Forum] uang pisah

 

Dear Pak Sbarkah,
Terimakasih atas opininya, sy tidak bermaksud berargumantasi tapi sharing opinion.
Issue Uang Perumahan dan Perawatan 15% dari Uang Pesangon dan atau UPMK adalah diskusi terhangat di minggu ini karena para praktisi HR yang menyumbang saran nimbrung di forum ini memberikan opini yang controversi.
Menambahkan apa yang sdh sy paparkan sebelumnya bahwa Psl 162 ayat 1 UU 13/2003 jelas merekomendasikan Psl 156 ayat 4. Untuk memaknai Pasal ini maka Psl 1,2,3 dan 5 sementara kita abaikan. Oleh karenanya 15% yang di isukan dlm diskusi ini adalah hak karyawan MD atau Instead of Employee sebelum SE Menakertrans No. N.600.... sebab bunyi Psl 4 ini adalah kalimat bersayap dan tidak tegas terkecuali disebutkan: "hanya bagi karyawan yg di PHK saja"  dan sy menggunakan istilah seolah-olah dibayarkan U. Pesangon dan UPMK adalah untuk mengambil 15% nya.
Setelah SE Menakertrans No. N.600 dikeluarkan, tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi karena SE ini dikeluarkan untuk meluruskan kontrroversi yang terjadi atas issue ini.   
Thank you, good luck Mr.
 
Best Regards
Lumban Raja
 


--- Pada Jum, 25/6/10, sbarkah <sbarkah@gmail.com> menulis:

Dari: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
Judul: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 25 Juni, 2010, 1:21 PM

 

Dear Pak Lumban,

Sebelum menanggapi, saya maknai MD = Mengundurkan Diri. CMIIW.

Saya coba menyampaikan dari sisi lain ttg ketentuan/isi Pasal 162 ayat (1) yg akan berujung kepada UANG "penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari UANG PESANGON dan atau UANG PENGHARGAAN MASA KERJA kerja bagi yang memenuhi syarat".

Bagi Pekerja MD (maaf...saya pakai istilah UUK, yakni Pekerja instead of Karyawan), dalam Pasal 162 ayat (1) HANYA menyebutkan "Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)", dimana Pasal 156 ayat (4) dikenal sebagai UPH.

Dalam Pasal 162 ayat (1) TIDAK MENYATAKAN "Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri  memperoleh uang pesangon (sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2) maupun UPMK (sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3)".

Dari runutan diatas, saya memaknai bahwa Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri TIDAK MENDAPATKAN (tidak berhak) uang pesangon maupun UPMK.

Jadi, sebelum adanya Surat Menaker B.600/MEN/Sj- Hk/VIII/2005 dan surat sebelumnya yg dianulir oleh surat menteri ini, kesimpulan dari yg saya pahami TELAH seperti yg saya paparkan diatas.

Sekedar cerita sedikit, ketika kali pertama saya membaca Surat Menaker B.600/MEN/Sj- Hk/VIII/2005, saya langsung komen dalam hati, isinya sama kok..... dan selanjutnya saya menduga surat menteri ini dikeluarkan akibat masih ada beberapa Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yg masih BINGUNG dan/atau TIDAK PD dengan maksud dari isi/bunyi Pasal 161 ayat (1) UU 13/2003.

Kembali ke paparan Bapak yg saya kutip sbb; "Tehnisnya, hitung berapa jumlah uang pesangon dan uang penghargaan yang seolah-olah dibayarkan oleh perusahaan dan dari situlah diambil 15% nya, DAPAT saya maknai sebagai berikut:

1.      Hitung berapa jumlah uang pesangon dan uang penghargaan (saya tambahkan kata "masa kerja").

2.      Catatan: sesuai paparan saya diatas, uang pesangon TIDAK DAPAT (uang pesangon  = 0).

3.      Catatan: sesuai paparan saya diatas, uang penghargaan masa kerja TIDAK DAPAT (uang penghargaan masa kerja = 0).

4.      Perhitungan sebagaimana maksud Bapak yg saya tulis ulang di nomor 1 diatas adalah sbb: jumlah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja SAMA DENGAN 0 + 0 = 0 (nol).

5.      Selanjutnya "dari situlah diambil 15% nya", karena "situ"-nya adalah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, maka dapat kita hitung sbb: 15% dari NOL = 0.

6.      Dari pemahaman saya seperti inilah, saya melihat "Dimensi yang kedua, SEBELUM dikeluarkankannya SE Menakertrans N.600......" , bagi saya, maknanya TIDAK BERUBAH.

Apabila ada Perusahaan yg pernah memberikan 15% dari perhitungan dari uang pesangon dan UPMK yang SEOLAH-OLAH dibayarkan oleh perusahaan kepada Pekerjanya yg MD, menurut saya ya tidak apa-apa....lhawong ngasih diatas normatif kan diperbolehkan oleh UU hehehehe....

Namun, dalam perpektif normatif, pemahaman saya dalam UU 13/2003 atas Pekerja MD SEBELUM dikeluarkan SE Menakertrans N.600......, adalah TIDAK BERHAK uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yg jumlahnya 15% dari uang pesangon dan/atau UPMK.

Dengan kata lain, bagi saya tidak terihat ada dua dimensi atau lebih atau adanya perubahan makna antara sebelum dan setelah dikeluarkan surat menaker tsb. 

Demikian dan semoga berkenan.

Salam,

sbarkah


--- In Diskusi-HRD@ yahoogroups. com, Lumban Raja <sahat_deo@.. .> wrote:
>
> Dear Pak Sbarkah,
> Psl 156 ayat 4c bisa di interpretasikan dari dua dimensi. Dimensi pertama seperti yang bapak sampaikan yaitu 0 + 0 = 0 tapi Dimensi yang kedua, sebelum dikeluarkankannya SE Menakertrans N.600...... bahwa 15% uang penggantian perumahan dan perawatan adalah jelas hak karyawan MD. Tehnisnya, hitung berapa jumlah uang pesangon dan uang penghargaan yang seolah-olah dibayarkan oleh perusahaan dan dari situlah diambil 15% nya. Dan dibeberapa perusahaan yang sudah saya jalani itu terlaksana, tapi sekarang setelah SE Mekartrans No. 600..... maka 0 + 0 = 0.
> Thanks,
> Lumban Raja
>
>
> --- Pada Rab, 23/6/10, sbarkah sbarkah@... menulis:
>
>
> Dari: sbarkah sbarkah@...
> Judul: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
> Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Tanggal: Rabu, 23 Juni, 2010, 5:16 PM
>
>
>  
>
>
>
> Dear Pak Nandang,
>  
> Sekedar menambahkan sedikit bahwa menurut saya, tidak ada bedanya antara isi Pasal 156 ayat (4) dgn isi 
> SE MENAKERTRANS NO.600/Men/Sj- hk/VIII/2005.
> Coba diperhatikan dengan pelan-pelan, jika uang pesangon = 0; uang penghargaan masa kerja = 0. Maka bila 15% dikali (0 + 0) = 0. Dengan kata lain, hasilnya sama dengan SE Menaker dimaksud.
> Don't worry Pak tanpa SE pun, pasal 156 ayat (4) sebenarnya mudah dicerna.
>
> Semoga berkenan.
>  
> Salam,
> sbarkah
>
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
>
> From: "Nandang" cs22@dongil. co.id>
> Sender: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Date: Wed, 23 Jun 2010 13:39:25 +0700
> To: <Diskusi-HRD@ yahoogroups. com>
> ReplyTo: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
>
>  
>
> 
> sory sedikit mengomentari jawaban dari sdr.lumban raja..
> saya sangat tidak setuju dengan jawaban bapak khususnya point 6..bagaimana pun karyawan yag resign (mengundurkan diri) harus sesuai pasal 162 Jo 156 (4) dan tidak boleh keluar dari jalur ini..kalau kedua pasal ini sedikit dipelintir.. maka akan menjadi boomerang buat perusahaan tersebut..
> Menanggapi masalah SE MENAKERTRANS NO.600/Men/Sj- hk/VIII/2005 itu bersifat himbauan yg posisi hukumnya sangat lemah sekali..karena bagaimanapun yg dipakai adalah 156 ayat 4 UU 13/2003..TRIMS
>
> ----- Original Message -----
> From: Lumban Raja
> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Sent: Wednesday, June 23, 2010 11:23 AM
> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
>
>  
>
>
>
>
>
>
> Dear Ibu Triana,
> Kalau menurut saya bagi karyawan yang mengundurkan diri sesuai dengan UU 13/ 3003 akan memperoleh hak sbb:
> 1. Kompensasi cuti tahunan yang belum hangus, walaupun MD dipertangahan tahun karena setiap satu bulan bekerja secara terus menerus (40 jam/ minggu) akan mendapatkan cuti 1 hari x period of service
> 2. Kalau tunjangan medical sifatnya tetap setiap tahun dan sdh diatur didalam PKB perusahaan maka karyawan MD berhak mendapatkan uang medical sebesar X/12 per bulan dikali period of service
> 3. Karywan MD tidak berhak mendapatkan Uang Pesangaon dan Uang Penghargaan tetapi berhak mendapatkan Uang Pisah yang besarnya diatur di PKB perusahaan. Tapi kalau perusahaan belum mengaturnya di dlm PKB maka Uang pisah dapat diconsolidasikan
> 4. Kalau perusahaan memberikan 1 bulan gaji itu adalah resiko MD dan Benefid of Company tetapi kalau selama kita bekerja di perusahaan memberikan kontribusi yang memuaskan maka uang pisah bisa menyamai uang penghargaan
>  5. Karyawan MD berhak mendapatkan ongkos pulang apabila karyawan direkrut dari kampung halamannya
> 6. Karyawan MD tidak berhak mendapatkan Uang penganti peruamahan dan Uang kesehatan sebesar 15% dri uang pesangon sesuai dengan SE Menakertrans No. N.600/Men/Sj- Hk/VIII/2005.
> Thanks, good luck
> Lumban Raja 
>
> --- Pada Rab, 23/6/10, lisaevi triana <lisaevi.triana@ yahoo.com> menulis:
>
>
> Dari: lisaevi triana <lisaevi.triana@ yahoo.com>
> Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
> Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Tanggal: Rabu, 23 Juni, 2010, 2:09 AM
>
>
>  
>
>
>
>
>
> Dear all,
>
> Kebetulan alasan saya mengundurkan diri dikarenakan pembantu saya pulang kampung sehingga tidak ada lagi yg bisa menjaga anak saya.
> Apa bisa jika saya mengajukan surat pengunduran tsb tgl 15 Juni dan berniat resign per 30 Juni 2010, dengan kondisi gaji terakhir saya dibayarkan tidak full pun bagi saya tidak masalah.
> Untuk cuti saya sendiri masih ada 7,5 hari utk periode tahun ini.
> Yg ingin saya tanyakan selain hal tsb diatas :
>
> 1. Apa saya berhak mendapatkan penggantian atas cuti saya tsb diatas walaupun saya mengundurkan diri di pertengahan tahun
> 2. Jika di kantor saya ada tunjangan medical yg besarnya 1 kali gaji pokok per tahun apa saya juga berhak mendapatkan sisa nya ?
> 3. Jika perusahaan selama ini ( setahu saya ) tidak pernah memberikan Peraturan Perusahaan nya kepada karyawan acaun apa yg saya bisa pakai sebagai dasar uang pisah dan uang penghargaan?
> 4. jika saya mengundurkan diri apakah saya berhak atas uang pesangon juga seperti yang dijelaskan oleh frinco?
> 5. Apa yg harus saya lakukan jika ternyata perusahaan hanya memberika 1 kali bulan gaji, sprt hal nya saat teman sy yg sdh bekerja 10 thn mengundurkan diri karena pindah kerja akhir tahun lalu.
>
> Mohon informasinya, dan saya mohon maaf atas banyak nya pertanyaan saya tsb diatas.
>
> Terima kasih
>
> --- Pada Sel, 22/6/10, onasis <kasitaugakyaa@ yahoo.com> menulis:
>
>
> Dari: onasis <kasitaugakyaa@ yahoo.com>
> Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
> Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Tanggal: Selasa, 22 Juni, 2010, 11:19 AM
>
>
>  
>
>
>
>
>
>
> Dear Ibu Triana
>  
> Supaya Ibu berhak menerima uang pisah atau uang penghargaan masa kerja, pengajuan pengunduran diri tertulis adalah 30 hari sebelumnya. (pasal 162, ayat 3, huruf a)
>  
> Untuk masa kerja Ibu, sesuai UU Naker No 13, (pasal 156, ayat 3, huruf c) masa kerja diatas 9 tahun tapi dibawah 12 tahun, Ibu berhak mendapat 4 bulan upah
>  
> Semoga terbantu.
>
> wassalam
>
> onasis
>
> --- On Tue, 6/22/10, lisaevi triana <lisaevi.triana@ yahoo.com> wrote:
>
>
> From: lisaevi triana <lisaevi.triana@ yahoo.com>
> Subject: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Date: Tuesday, June 22, 2010, 9:51 AM
>
>
>  
>
>
>
>
>
> Dear all,
>
> Akhir bulan ini saya akan mengundurkan diri dari perusahaan tempat saya bekerja.
> Saya ingin menanyakan apa aja dan berapa yang akan saya dapat jika saya mengundurkan diri dgn ketentuan sbb :
>
> Awal Kerja : 1 Februari 2001
> Akhir Kerja  : 30 Juni 2010
>
> Terima kasih,
> Evi
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Tidak ada virus ditemukan dalam pesan masuk.
> Diperiksa oleh AVG - www.avg.com
> Versi: 9.0.829 / Basis Data Virus: 271.1.1/2956 - Tanggal Rilis: 06/23/10 01:36:00
>


__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Hukum Ketenagakerjaan & PPHI"
29-30 Juni 2010, Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
IKUTILAH EVENT AKBAR !!
"HRD Forum JOB EXPO & Career Fair"
di Jakarta, bulan November 2010
Informasi hub : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Get real-time World Cup coverage on the Yahoo! Toolbar. Download now to win a signed team jersey!

.

__,_._,___

No comments:

Google