Perlu diingat, bahwa apabila eks. karyawan sampai mengajukan gugatan pidana, maka gugatan perdata dalam bentuk apapun akan ditangguhkan. Hubungan karyawan dengan pengusaha atau eks.karyawan dengan eks.pengusaha pada dasarnya adalah hubungan perdata, dan apabila perkara pidana berjalan di pengadilan maka perkara perdata akan berhenti sampai perkara pidana mempunyai keputusan.
Dasar keputusan perkara pidana baru akan dipergunakan dalam memutus perkara perdata, dan saran saya bayarkan saja namun apabila perusahaan kesulitan uang maka sebaiknya dinegosiasikan sehingga besarnya jumlah uang dapat dibatasi.
Mengapa perusahaan selalu berusaha mengingkari janji? Apakah kita lebih senang mengeksploitasi bangsa sendiri? Mengapa perusahaan lebih senang melanggar aturan hukum?
Hal lain lagi adalah bahwa di dalam perkara pidana harus diingat bagi perusahaan akan meluas sampai dengan nama baik perusahaan, dan apabila menang maka yang selalu diuntungkan adalah eks. karyawan. Dan janganlah mencoba hal-hal baru di dalam Pidana.
Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial telah diatur secara tegas mekanismenya dalam UU 2 Tahun 2004. Semua prasyarat sebelum mengajukan gugatan harus dilaksanakan terlebih dahulu, yaitu perundingan bipartit dan mediasi. Saat mendaftarkan gugatan di panitera PHI pun mereka akan meminta putusan anjuran mediator sebagai bukti bahwa sebelumnya telah dilaksanakan mediasi dan gagal. Tanpa adanya putusan anjuran ini, maka panitera akan menolak pendaftaran gugatan.Untuk lebih detailnya Anda dapat mencermati UU dimaksud.
From: ritzaldivar <ritzaldivar@yahoo.com >
To: Diskusi-HRD@yahoogroups. com
Sent: Mon, June 28, 2010 2:50:52 PM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Gugat langsung ke PHI
Dear rekans,
Mohon sharenya. Ada case pekerja resign telah sesuai ketentuan, dan telah bekerja di perusahaan lain. Namun janji penggantian hak cuti dan uang pisah hanya janji dan tidak dibayarkan oleh perusahaan dengan alasan kesulitan keuangan.
Apakah pekerja dapat mengajukan gugatan langsung ke PHI (atau harus melalui disnaker dahulu)? Dasar gugatannya pasal 69, 162 dan 171 UU No. 13.
Trims.
"Hukum Ketenagakerjaan & PPHI"
29-30 Juni 2010, Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
IKUTILAH EVENT AKBAR !!
"HRD Forum JOB EXPO & Career Fair"
di Jakarta, bulan November 2010
Informasi hub : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/

No comments:
Post a Comment