Satgas Mafia Hukum Cuma Jualan SBY
Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - Keberadaan Satgas Anti Mafia Hukum akan digugat oleh Petisi 28. Satgas dinilai cenderung hanya sebagai proyek pencitraan Presiden SBY.
"Ini sebagai sebuah proyek citra building untuk menunjukkan kepada rakyat seakan-akan SBY telah bekerja menegakkan hukum," kata anggota Petisi 28 Haris Rusly dalam jumpa pers di Doekoen Coffee, Jl Pasar Minggu, Jaksel, Sabtu (19/6/2010).
Keppres No 37 Tahun 2009 tentang Satgas Pemberantasan Mafia Hukum akan digugat ke Mahkamah Agung. Rencananya gugatan ini akan dilayangkan Selasa (22/6) mendatang pukul 11.00 WIB.
SBY seharusnya jangan membentuk lembaga yang terkesan antah-berantah untuk penegakan hukum. Jika terjadi kekacauan hukum, sebagai kepala negara, presiden berhak mengganti pucuk pimpinan institusi penegak hukum. Haris juga mempertanyakan kegiatan dan prestasi Satgas selama ini.
"Apa prestasinya? Gayus? Itu bukan prestasi Satgas, itu kan karena Susno yang berani komentarin," kritik Haris.
"Jangan cuma kasus Bakrie, tapi semuanya. Kasus Century dan kasus pajak Paulus Tumewu tak disentuh Satgas," tambah Haris.
Kuasa hukum Haris, Catur Agus Saptono menilai Satgas hanya memiliki kewenangan penegakan hukum. Namun tidak kewajiban penegakan hukum sehingga cenderung abuse of power.
Dasar hukum mereka mengajukan gugatan adalah pasal 4 ayat (1) UUD 1945, bahwa kewenangan Presiden menurut UUD tidak disebut adanya institusi Satgas. Ada juga UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN karena sudah dilaksanakan dengan pembentukan Ombudsman. Pelaksanaan tugas Satgas cenderung melakukan intervensi hukum, bahkan kadang terlihat powerfull dibanding KPK.
(mok/gah)
"Ini sebagai sebuah proyek citra building untuk menunjukkan kepada rakyat seakan-akan SBY telah bekerja menegakkan hukum," kata anggota Petisi 28 Haris Rusly dalam jumpa pers di Doekoen Coffee, Jl Pasar Minggu, Jaksel, Sabtu (19/6/2010).
Keppres No 37 Tahun 2009 tentang Satgas Pemberantasan Mafia Hukum akan digugat ke Mahkamah Agung. Rencananya gugatan ini akan dilayangkan Selasa (22/6) mendatang pukul 11.00 WIB.
SBY seharusnya jangan membentuk lembaga yang terkesan antah-berantah untuk penegakan hukum. Jika terjadi kekacauan hukum, sebagai kepala negara, presiden berhak mengganti pucuk pimpinan institusi penegak hukum. Haris juga mempertanyakan kegiatan dan prestasi Satgas selama ini.
"Apa prestasinya? Gayus? Itu bukan prestasi Satgas, itu kan karena Susno yang berani komentarin," kritik Haris.
"Jangan cuma kasus Bakrie, tapi semuanya. Kasus Century dan kasus pajak Paulus Tumewu tak disentuh Satgas," tambah Haris.
Kuasa hukum Haris, Catur Agus Saptono menilai Satgas hanya memiliki kewenangan penegakan hukum. Namun tidak kewajiban penegakan hukum sehingga cenderung abuse of power.
Dasar hukum mereka mengajukan gugatan adalah pasal 4 ayat (1) UUD 1945, bahwa kewenangan Presiden menurut UUD tidak disebut adanya institusi Satgas. Ada juga UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN karena sudah dilaksanakan dengan pembentukan Ombudsman. Pelaksanaan tugas Satgas cenderung melakukan intervensi hukum, bahkan kadang terlihat powerfull dibanding KPK.
(mok/gah)
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment