Saturday, June 19, 2010

[Diskusi HRD Forum] THR untuk Karyawan kontrak

 

Kenapa sih malah ngakalin spt itu? Mereka tidak paham peraturan, kenapa kita yg paham malah ngakalin aturan agar terhindar dr kewajiban? Mereka jg manusia sama sprt kita. Bgm kalau hal spt itu terjadi kpd kita?
Perusahaan sdh menggunakan tenaga, waktu dan risiko mereka pergi bekerja dgn harapan mrk dpt menghidupi keluarga. Tapi mereka malah terlindas dgn aturan yg di"akali" dan dianggap "cerdas" spt ini.
Kalau mmg perusahaan tdk sanggup membayar THR mereka, optimalkan sj tenaga yg ada, jgn berpikir nambah orang.

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: jayasetianegara@yahoo.co.id
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Sat, 19 Jun 2010 07:13:17 +0000
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] THR untuk Karyawan kontrak

 


Kalau perusahaan cerdik, yang dia lakukan :

1) PKWT dibuat kurang dari setahun dan diatur agar berakhir ± 3 bln sebelum lebaran.

2) Setelah putus kontrak, pekerja yg masih minat kerja dipersilahkan melamar kembali (mengajukan lamaran baru) ± 2 minggu kemudian.

3) Prosedur seleksi dan rekrutmen diulang hingga selesai. Pekerja yg lulus seleksi diterima bekerja sbg Pekerja Baru dg Nomor Induk Pekerja (NIP) Baru dan PKWT baru (bukan perpanjangan atau pembaharuan PKWT) ± 2 bulan sebelum lebaran.

Kalau konsisten, Perusahaan akan dapat minimal 2 keuntungan :
1) Tidak wajib bayar THR, karena masa kerja kurang dari 3 bulan.
2) Tidak perlu memberi cuti karena masa kerja selalu kurang dari setahun.

Regards,



Sent from my BlackBerry®


From: "sbarkah" <sbarkah@gmail.com>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Fri, 11 Jun 2010 09:17:20 +0000
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] THR untuk Karyawan kontrak

 

Dear All,

Jika kembali dengan pertanyaan Pak Sufyan atas PKWT yg habis masa berlakunya 3 minggu sebelum hari raya Idul Fitri, maka secara normatif, PKWT tidak berhak THR sesuai ketentuan Pasal 6 Permen ttg THR.
Sebelumnya saya juga overlooked atas ketentuan Pasal 6 ayat (2) Permen ttg THR tsb dan telah terkoreksi oleh tanggapan Pak Mahe dan Pak Seno.

Bila mengacu pada pasal 6 ayat (2) Permen No. 04/MEN/1994, PKWT yg habis masa berlakunya pada H-1 hari raya Idul Fitri (normatifnya) tidak berhak THR.

Salam,
sbarkah

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: agus_parwoto2000 agus_parwoto2000 <agus_parwoto2000@yahoo.com>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Thu, 10 Jun 2010 23:38:14 -0700 (PDT)
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] THR untuk Karyawan kontrak

 

Dear All,
Saya ingin menambahkan (menegaskan) pendapat rekan mahe-mahe sbb :
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : 04/MEN/1994
Pasal 6
(1) Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan.
Ketentuan tersebut sudah jelas sebagai dasar hukum pemberian THR
 
Salam
Agus Parwoto

--- Pada Jum, 11/6/10, gartika.yunianto@jakland.com <gartika.yunianto@jakland.com> menulis:

Dari: gartika.yunianto@jakland.com <gartika.yunianto@jakland.com>
Judul: RE: [Diskusi HRD Forum] THR untuk Karyawan kontrak
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 11 Juni, 2010, 11:07 AM

 
Ikut nimbrung....

1. Kepmen No. 100 Thn. 2004 ayat 1 "Syarat kerja yang diperjanjikan dalam
PKWT, tidak boleh lebih rendah daripada ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku"

2. Permen No. 4 Thn 1994 Pasal 1 huruf C "Pekerja adalah tenaga kerja yang
bekerja pada pengusaha dengan mendapat upah"

3. UU 13 Thn 2003 Pasal 1 ayat 3 "Pekerja/buruh adalah setiap orang yang
bekerja dengan menerima upah atau imbalam dalam bentuk lain."

Jadi menurut pengertian yang saya dapat di atas "Pekerja" tersebut tetap
berhak atas THR. Bukankah THR adalah hak normatif setiap Pekerja tanpa
membedakan apakah tenaga kerja PKWT atau PKWTT.

Terima kasih dan mohon koreksi.

Salam,
Gartika

> Dear all,
>
>
>
> Nah ini yang menjadi permasalahan dalam topic saya, karena dalam permen
> tsb tidak dijelaskan secara rinci apakah untuk yang permanen saja atau
> untuk kedua- duanya (permanen & kontrak).
>
>
>
> Tetapi kalau dibaca secara teliti, itu maksudnya adalah untuk yang
> permanen bukan kontrak.
>
> Nah bagaimana dasar hukum tsb untuk menguatkan apakah ybs. Berhak atas
> THR atau tidak khususnya yang kontraknya akan berakhir sebelum idul
> fitri .
>
>
>
> Mohon masukan lagi yang lain untuk menguatkan dasar hukumnya.
>
>
>
> Salam,
>
>
>
> M Sufyan
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> From: mahe mahe [mailto:ma_he2212@yahoo.co.id]
> Sent: Friday, June 11, 2010 7:44 AM
> To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] THR untuk Karyawan kontrak
>
>
>
>
>
> dear sbarkah dan all,
>
>
>
> seingat saya dalam permen THR thn 1994, karyawan PKWT yang kontraknya
> berakhir sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan Tidak Berhak atas THR.
> Beda dengan PKWTT jika di PHK 30 hari hr sebelum jatuh tempo hari raya
> masih berhak atas THR.
>
> ini yang selama ini kami gunakan, tapi kalau ada aturan lain yang lebih
> update mohon bisa di share disini.
>
>
>
> wassalam dan terima kasih
>
>
>
>_____
>
> Dari: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
> Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> Terkirim: Kam, 10 Juni, 2010 16:00:53
> Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] THR untuk Karyawan kontrak
>
>
>
> Dear Pak Sufyan,
>
> Berhak mendapatkan THR sesuai Permen ttg THR.
> Pada prinsipnya, ada beberapa kewajiban dan hak PKWT dibedakan dgn PKWTT.
> Untuk THR, keduanya mendapatkan perlakuan dan hak yg sama.
>
> Salam,
> sbarkah
>
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
>_____
>
> From: "Sufyan" <sufyan@narasummit. com>
>
> Sender: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
>
> Date: Thu, 10 Jun 2010 13:27:39 +0700
>
> To: <diskusi-hrd@ yahoogroups. com>
>
> ReplyTo: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
>
> Subject: [Diskusi HRD Forum] THR untuk Karyawan kontrak
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Dear all,
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Jika ada seorang karyawan kontrak yang habis 3 minggu sebelum hari Raya
> idul fitri, apakah ybs. Berhak atas THR atau tidak. Jika memang berhak
> apa dasar hukumnya.
>
> Sepengatahuan saya dalam UU Ketenaga kerjaan, kalau ada karyawan yang
> mengundurkan diri 1 bulan sebelum hari Raya tsb maka ybs. berhak atas
> THR-nya.
>
>
>
> Disini tidak dijelaskan apakah untuk karyawan kontrak / permanen, tetapi
> kalau say abaca dengan teliti maka ini hanya untuk karyawan tetap saja
>
>
>
> Namun karena ini merupakan karyawan kontrak yang habis 3 minggu sebelumnya
> bagaimana dgn THR ybs.
>
> Mohon sharingnya.
>
>
>
> Salam,
>
>
>
> Sufyan
>
>
>
> rkah
>
>
>
>
>
>


__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Hukum Ketenagakerjaan & PPHI"
29-30 Juni 2010, Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
IKUTILAH EVENT AKBAR !!
"HRD Forum JOB EXPO & Career Fair"
di Jakarta, bulan November 2010
Informasi hub : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
.

__,_._,___

No comments:

Google