Sekedar menambahkan untuk mbak naninditia, jika memang cv/pt itu masih dapat dihidupkan lg, dan belum bubar secara hukum, maka mbak juga ada baiknya mengecek apakah ada pajak-pajak cv/pt itu yng masih terutang, karena pada saat pendirian cv/pt itu, otomatis sudah memiliki npwp. Maaf jika tidak lengkap keterangannya. Tks
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
MARKETPLACE
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment