Friday, April 30, 2010

Re: [Hukum-Online] Menkum dan HAM Geram Temukan Perempuan Buta Dipenjara karena Ganja

 

pak mentri harus hati2 juga pak.....
karena setahu saya, pak polisi itu kalo masalah narkoba itu tidak pandang bulu (biasanya loh...)
jadi jangan sampai faktor psikologis seperti (kemiskinan, cacat tubuh dan semua bentuk kesedihan dan penderitaan, rakyat kecil dan bukan rakyat besar....) dijadikan alasan pembenaran terhadap kejahatan, meskipun semuaitu perlu dibuktikan....
memang kepercayaan masyarakat terhadap aparat memang sudah sangat rendah karena masyarakat & aparat di Indonesia sedang sakit parah........(termasuk saya...xix.....xix.....)
 
 
 
----- Original Message -----
Sent: Friday, April 30, 2010 9:10 PM
Subject: [Hukum-Online] Menkum dan HAM Geram Temukan Perempuan Buta Dipenjara karena Ganja

 

Menkum dan HAM Geram Temukan Perempuan Buta Dipenjara karena Ganja
Menkum dan HAM Geram Temukan Perempuan Buta Dipenjara karena 
Ganja
MI/Dede Susianti
MEDAN--MI: Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum dan HAM) Patrialis Akbar menemukan seorang perempuan tuna netra yang menjadi narapidana 15 tahun karena dituduh sebagai pengedar ganja.

Hal itu ditemukan Menkumham saat melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Medan, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (30/4).

Mendapatkan temuan itu, Patrialis Akbar geram dan langsung melaporkan ke staf ahli presiden. "Saya sudah melaporkan ke presiden atas temuan ini," kata Patrialis yang tidak bisa menahan rasa geram atas temuan itu.

Narapidana tersebut bernama Warsiam, 50, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat di rumahnya di Kampung Sidorukun, Jalan Baru, Bila Hulu, Labuhan Batu, Bahkan suaminya yang sama-sama tuna netra, M Nuh, 46, divonis 18 tahun penjara, hingga ketiga anak mereka saat ini telantar.

Menkum dan HAM mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang yang tuna netra dituduh menjadi pemilik ganja. "Dia sendiri buta, jadi bagaimana tahu bahwa itu adalah ganja," katanya.

Karena itu, dirinya akan melaporkan temuan itu ke Kapolri dan Kejaksaan Agung (MA) serta ke Mahkamah Agung (MA). "Pihak polri sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut, dan MA sebagai yang menjatuhkan vonis," katanya.

Patrialis juga akan meminta MA untuk mengabulkan grasi terhadap kedua narapidana itu. "Saya akan minta supaya mereka dibebaskan," katanya.

Warsiam mengaku dirinya tidak mengetahui adanya barang terlarang itu pada Juni 2007. "Saya sama sekali tidak tahu yang namanya ganja," katanya.

Peristiwa penggerebekan rumahnya terjadi pada dinihari seusai dirinya melayani tamu untuk dipijat. Penggerebekan dilakukan petugas Polsek Aek Batu, Labuhan Batu, Sumut. Selanjutnya mereka diadili di Pengadilan Negeri Rantau Prapat. M Nuh divonis 18 tahun penjara dan Warsiam 15 tahun.

(Ant/OL-01)

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

No comments:

Google