Aprizal Rahmatullah - detikNews
Jakarta - Pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalong mengaku memberikan nasehat kepada penyidik untuk mencairkan rekening. Namun, Haposan menolak kalau tindakannya disebut sebagai pengatur rekayasa.
"Dia itu hanya advice (memberikan nasehat) atau masukan legal aspeknya. Bukan dia yang merekayasa uang Rp 25 M itu untuk cair," ujar pengacara Haposan, Indra Sahnun Lubis usai menjenguk Haposan di Mapolres Jakarta Selatan, Jl Wijaya, Rabu (31/3/2010).
Menurut Indra, apa yang dilakukan Haposan semata-mata untuk pembelaan terhadap kliennya. Sementara, untuk membuka blokir dan mencairkan rekening Gayus bukan wewenang Haposan.
"Untuk mencairkan itu wewenang penyidik. Penyidiknya yang lebih tahu," jelas Presiden Kongres Advokat Indonesia.
Terkait pernyataan Mabes Polri yang mengatakan penetapan tersangka Haposan diluar profesinya sebagai advokat, Indra tegas-tegas menolaknya. Upaya pembelaan yang dilakukan Haposan sebagai pengacara Gayus tidak hanya di lakukan di persidangan.
"Advokat itu bisa memberikan pembelaan litigasi maupun non litigasi," tandasnya.
============
sepertinya beliau akan kena hukuman juga seperti yang menimpa salah satu Pak OHT yang dihukum dikarenakan memberikan opini hukum....
wahhh... bisa jadi yurisprudensi nih...
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
No comments:
Post a Comment