rekan marlisa
segala permasalahan surat menyurat akan diketahui ketika ada permasalahan, apalagi sampai ke persidangan. tapi biasanya klo surat kuasa perusahaan ada stempel perusahaannya dan tandatangan direktur tersebut, jadi menurut saya surat kuasa tetap sah dan bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah kok.selama belum ada permasalahan.
yah..... klo saya sih hal terkecil apapun harus di hindari sebelum datang nya permasalahan yang akan merugikan karena saya tidak mau direpotkan dengan urusan pengadilan.
Rgds Ridwan. Sh
--- Pada Kam, 21/1/10, marlisa <marlisa.kurniati@lge.com> menulis:
Dari: marlisa <marlisa.kurniati@lge.com> Judul: RE: [Diskusi HRD Forum] Tandatangan kontrak kerja Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 21 Januari, 2010, 7:02 PM
Dear rekans, Jadi kesimpulannya selama ini hanya belum ada masalah saja ya? Saya kira selama ini tidak apa-apa. Perlu diperjelas lagi bahwa kondisinya : - penyerahan kuasa tsb hanya melalui email, dan di cc ke beberapa org. Dalam hal ini tentunya ada beberapa saksi. - tidak ada hardcopy surat apapun, apa lagi yang bermaterai. Tapi menurut saya email juga merupakan suatu surat yang tidak bermaterai. Apakah hal ini sudah cukup secara hukum jika suatu saat ada masalah dengan pegawai? Best Regards, Marlisa Kurniati Email : marlisa.kurniati@ lge.com YM : marlisa_kurniaty From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ] On Behalf Of aziridwan.co. cc Sent: Thursday, January 21, 2010 1:41 PM To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Tandatangan kontrak kerja | rekan sinurat Terimakasih atas tanggapannya 1. maksud rekan Sinurat SURAT KUASA KHUSUS 2. masalah materai dalam surat kuasa? ini bukan masalah relevan atau tidaknya surat kuasa akan tetapi lebih kepada kekuatan hukum si penerima kuasa, dalam hal ini banyak juga kasus dimana direktur memberi surat kuasa kepada general manager untuk menandatangani Perjanjian Kerja akan tetapi disaaat ada kasus antara pekerja maka dengan mudahnya direktur mencuci tangan karena pada dasar nya surat kuasa diberikan hanya antar individu saja tanpa ada saksi atau apapun. dan disaat kekuatan hukumnya itu dipertanyakan maka si penerima kuasa bisa mengeluarkan surat kuasa dengan kekuatan hukum nya ( dimaterai ) karena klo tidak ada dianggap lemah surat kuasanya, dan perlu dipertanyakan lagi, keabsahannya? MAAF KEPANJANGAN Rgds Ridwan.SH --- Pada Rab, 20/1/10, suryanto.sinurat@ gmail.com <suryanto.sinurat@ gmail.com> menulis: Dari: suryanto.sinurat@ gmail.com <suryanto.sinurat@ gmail.com> Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] Tandatangan kontrak kerja Kepada: "aziridwan.co. cc" <azi_sahabat@ yahoo.com>, Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Tanggal: Rabu, 20 Januari, 2010, 11:25 PM Dear rekans, Saya sepakat dengan pentingnya kejelasan pemberi kuasa dan penerima kuasa, termasuk juga penting diperhatikan kejelasan obyek yang dikuasakan, misal tidak cukup hanya: menangani permasalahan ketenagakerjaan, tapi perlu ditambahkan: termasuk didalamnya menandatangani setiap perjanjian kerja, surat peringatan dan setiap dokumen yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Namun menurut saya tidak ada relevansinya antara meterai dengan sah tidaknya pemberian kuasa tersebut. Pemberian kuasa merupakan suatu bentuk perjanjian, sepanjang pemberi kuasa memang benar telah memberikan kuasa dan penerima kuasa memang telah menyatakan menerima maka itu sah-sah saja. Mengenai media pemberian kuasa via email, berdasarkan UUTE dapat sah sebagai suatu bentuk perbuatan hukum. Best regards, Sinurat Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT From: "aziridwan.co. cc" <azi_sahabat@ yahoo.com> Date: Thu, 21 Jan 2010 11:04:17 +0800 (SGT) To: <Diskusi-HRD@ yahoogroups. com> Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Tandatangan kontrak kerja | Dear Rekan Marlisa mohon ijin menjawab jika memang melewati email tidak apa2 akan tetapi surat kuasanya sudah dimaterai tentunya. mungkin sebelum di email di berikan materai terlebih dahulu lalu di scanning selanjutnya bisa di email. Jadi materai tetap harus digunakan untuk sebagai kekuatan hukum, dan pihak yang dikuasakan harus jelas, siapa? rgds Ridwan --- Pada Rab, 20/1/10, marlisa <marlisa.kurniati@ lge.com> menulis: Dari: marlisa <marlisa.kurniati@ lge.com> Judul: RE: [Diskusi HRD Forum] Tandatangan kontrak kerja Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Tanggal: Rabu, 20 Januari, 2010, 7:00 PM Dear Rekan Ridwan, Jika pemberian kuasanya hanya melalui email (kebetulan pemberian kuasa atas hal ini hanya melalui email kantor) dan di cc kan ke beberapa pegawai lainnya, apakah hal ini sudah cukup (karena banyak org yang menerima emailnya)? Atau memang diharuskan menggunakan materai? Best Regards, Marlisa Kurniati Email : marlisa.kurniati@ lge.com YM : marlisa_kurniaty From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ] On Behalf Of aziridwan.co. cc Sent: Wednesday, January 20, 2010 10:26 AM To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Tandatangan kontrak kerja | Dear Rekan Marlisa mohon urun rembuk menurut pendapat saya boleh2 boleh saja, apalagi saya pikir dengan surat kuasa secara tertulispun kewenangan dari pada manager HRD pun sudah jelas ( jika diperusahaannya tidak ada Manager Legal) apalagi jika melihat pada UUTK 13/2003 pasal 54 point i dijelaskan bahwa perjanjian hanya ditandatangani para pihak dalam perjanjian kerja. mungkin dari kawan2 HR yang ahli ada yang mau koreksi Ridwan, SH --- Pada Sen, 18/1/10, marlisa <marlisa.kurniati@ lge.com> menulis: Dari: marlisa <marlisa.kurniati@ lge.com> Judul: RE: [Diskusi HRD Forum] Tandatangan kontrak kerja Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Tanggal: Senin, 18 Januari, 2010, 10:08 PM Dear Pak Ralin Marpaung dan rekan… Sekedar sharing dan menambahkan… Di tempat saya bekerja sebelumnya, Ibu Direktur sangat mobile dan sibuk. Sehingga banyak surat kontrak pegawai (sekitar 6000 pegawai) sering terbengkalai. Oleh karena itu, sejak awal tahun 2009 beliau memutuskan agar penandatangan perjanjian kontrak pegawai dibagi menjadi 2. - Level Staf ke atas (staf, spv, asManager, Manager) ditanda tangani oleh Direktur
- Level di bawah staf ditandatangani oleh Country HR Manager
Sejak itu tidak ada (atau belum ada) masalah karena Direktur secara resmi memberikan kuasa kepada Country HR Manager tsb. Kepada rekan yang berlatar belakang hukum, mohon infonya apakah hal ini diperbolehkan? Terima kasih. Best Regards, Marlisa Kurniati Email : marlisa.kurniati@ lge.com YM : marlisa_kurniaty From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of Simon Sent: Tuesday, January 19, 2010 8:46 AM To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Tandatangan kontrak kerja Rekan dian_luana@yahoo. com Tidak ada hubungannya apakah dihire melalui head hunter atau tidak. Persoalannya adalah, kita terikat bekerja dengan majikan yang mana. Apabila kita menandatangani perjanjian dengan head hunter, tetapi bekerja pada pihak lain, itu sebenarnya outsourcing. Bahwa majikan adalah perusahaan head hunter tersebut, sedangkan perusahaan tempat kita bekerja tidak ada hubungan juridisnya dengan kita. Kembali kepada masalah substitusi surat kuasa, apakah cukup dengan job des atau delegation of authority, saya kira rekan-rekan perlu lebuh cermat, karena permasalahan dan landasan hukum dari penerbitan surat kuasa, ada ketentuan tersendiri yang mengatakan bahwa surat kuasa harus dibuat sesuai ketentuan. Memang, selama tidak ada masalah juridis antara para pihak yang terikat perjanjian (kontrak) maka soal siapa yang tanda tangan, tidak menjadi masalah, akan tetapi bila masalah muncul akibat perjanjian, dan berlanjut ke pengadilan, maka jib des atau delegation of authority hanyalah debat kosong, karena tidak akan diterima oleh hakim. Demikian yang saya tahu dan mohon rekan berlatar belakang hukum menambahkan. Salam Simon J. Sibarani From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ] On Behalf Of dian_luana@yahoo. com Sent: Saturday, January 16, 2010 9:09 AM To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Tandatangan kontrak kerja Teman-teman, Sekalian nih nimbrung, bagaimana dengan karyawan yg di hired melalui head hunter dimana pada saat awal calon karyawan dealnya dengan pihak head hunter dan tanda tangannya offering letternya juga dihandle oleh head hunter? Apakah kita perlu menyiapkan employment agreement lagi seperti karyawan lainnya atau cukup offering letter tersebut? Mohon pencerahannya. .thanks Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT From: Pungki Purnadi <pungki.purnadi@ yahoo.com> Date: Fri, 15 Jan 2010 10:57:49 +0800 (SGT) To: < Diskusi-HRD@ yahoogroups. com > Subject: [Diskusi HRD Forum] Tandatangan kontrak kerja Persoalan siapa yang tandatangan di employment contract agreement akan sangat tergantung kepada sistim delegation authority yang ada di organisasi perusahaan. Bila semua keputusan dan segala bentuk persetujuan harus di level direktur maka secara otomatis employment contract agreement akan harus ditandatangani oleh level direktur. Disatu sisi lain, bila dinyatakan dalam Delegation of Authority (DoA) ataupun bisa dilihat dari Chart of Account (CoA) bisa dikatakan bahwa HR Manager bisa menandatangani (on behalf Direktur level) employment contract agreement. Artinya bila ada dispute atau perselisihan, maka HR manager yang akan menangani dan juga siap dipanggil pihak berwenang seperti depnaker dsb. Dari: "parlin_marpaung200 0@yahoo.com" <parlin_marpaung2000 @yahoo.com> Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Terkirim: Jum, 15 Januari, 2010 09:45:43 Judul: [Diskusi HRD Forum] Tandatangan kontrak kerja Teman2, Mohon masukannya jika tandatangan kontrak kerja yg ditandagani oleh calon karyawan dan oleh Manager HR, apakah perlu juga utk ditandatangani oleh Direktur pada kontrak kerja tsb? Atau jika level HR Coordinator telah menandatangani kontrak kerja tsb, apakah Direktur jg harus menandatangi kontrak tsb? Terima kasih, Parlin Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT  Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use  | Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman ke Yahoo! Messenger sekarang! | Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com. | Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser.Dapatkan IE8 di sini! (Gratis)
|
No comments:
Post a Comment