Wednesday, November 25, 2009

Re: [Diskusi HRD Forum] KEP-150/MEN/2000

 

Pak Mangara Sidabutar yth.,

Kalau bicara soal Kep-150/Men/2000, saya ingat betul, waktu itu SP/SB tidak mau Kep-150/Men/2000 dirubah! Sampai saat ini Kep-150/Men/2000 tidak pernah dicabut! 

Mungkin Anda ingat, ada demo bakar-bakaran di Bandung di sekitar Kotamadya, sehingga Menaker yang mengganti Pak Bomer Pasaribu waktu itu (yang sedang bersama rombongan Tripartit di sidang tahunan ILO di Geneva) dipanggil pulang oleh Menko Kesra (waktu itu) Pak Agum Gumelar.  Saya waktu itu menjadi anggota delegasi Apindo.

Saya termasuk salah satu anggota Tim Apindo di LKS Tripartit Nasional yang ikut membuat draftnya. Draft itu seharusnya dibahas terlebih dahulu dan dimatangkan lagi dalam rapat paripurna, tetapi kenyataannya langsung ditandatangani Menteri.  Proses penandatanganan KepMen itu melanggar prosedur standar! 

Ibu Myra Hanartani sebagai Kepala Biro Hukum pada waktu itu tidak ikut memeriksa draftnya, langsung saja ditandatangani oleh Pak Menteri Bomer Pasaribu.  (Semua draft peraturan seharusnya diperiksa dahulu oleh Biro Hukum Depnakertrans.) Tidak heran kalau ada tiga kalimat yang bunyinya sama dalam Kep-150/Men/2000 yang asli.

Salam,
FX Djoko Soedibjo
Praktisi Ketenagakerjaan

Pada 25 November 2009 14:05, Mangara Sidabutar <mangara_sdb@yahoo.com> menulis:
 

Rekan sekalian, semakin menarik diskusi ini.
 
Saya kira yang disampaikan Pak Soedibjo di bawah sudah pas, bahwa KEPMEN 150 Tahun 2000 Tentang Penyelesaian PHK masih tetap berlaku sepanjang bagian-bagian yang tidak bertentang dan/atau belum diganti oleh yang baru. Dasar hukumnya juga jelas yaitu Pasal 191 UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jadi saran saya tidak perlu ada penafsiran-penafsiran dan tidak perlu lagi terlalu jauh menggunakan logika hukum dari asas-asas hukum yang ada. Memang bagi praktisi HR akan menambah sedikit pekerjaan untuk memastikan bagian-bagian mana yang tidak bertentang dan/atau belum diganti oleh yang baru. Tapi memang begitulah adanya, dan ini salah satu bukti bahwa legislator kita masih punya kelemahan yang perlu kita maklumi.
 
Semoga membantu.
 
Salam,
Mangara


From: neil rupidara <nsrupidara@yahoo.com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Tue, November 24, 2009 2:17:22 PM
Subject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] KEP-150/MEN/2000

 

Pak Lukas,
 
Pertanyaan dan tanggapan saya.
 
Begini, apakah cukup proporsional pembandingan antara SK 150/2000 dengan KUH Perdata ini untuk melegitimasi berlakunya sejumlah komponen SK 150? Dari sudut hierarki peraturan, saya kira sulit diterima.

 
Oya, rasanya prinsip logika hukumnya adalah lex posterior derogat legi priori (bukan legi generali, kalau yang ini tampaknya padanannya adalah lex specialis). Terjemahan bahasa Inggris yang saya dapatkan untuk posterior versus priori adalah later norms suppress earlier norms. Dari kamus Mirriam-Webster, suppress itu bisa berarti:
1 : to put down by authority or force : subdue <suppress a riot>
2 : to keep from public knowledge: as a : to keep secret b : to stop or prohibit the publication or revelation of <suppress the test results>
3 a : to exclude from consciousness b : to keep from giving vent to : check <suppressed her anger>
4 obsolete : to press down
5 a : to restrain from a usual course or action <suppress a cough> b : to inhibit the growth or development of
6 : to inhibit the genetic expression of <suppress a mutation>
 
Dari situ saya tafsir pemahamannya adalah bahwa yang peraturan terkemudian menjadi cenderung tidak digunakan lagi, jika mengikuti prinsip/logika hukumnya. Makna "mengesampingkan" ini lalu apa?
 
Dan, dari pertanyaan saya sebelumnya, apakah ada sebuah produk hukum yang pada saat yang sama diterima sebagai 1) yang telah dibatalkan keberlakuannya (pada items tertentu) dan 2) tetap juga bisa diberlakukan (pada items yang lain). Ini menunjukkan kontradiksi legal reasoning-nya.
 
Seorang ahli hukum perburuhan senior yang sempat saya ajak diskusi untuk satu riset saya memandang bahwa ada banyak kontradiksi pemahaman hukum dalam struktur perundang-undangan ketenagakerjaan kita, termasuk benturan pemahaman antara KUH Perdata dengan UU di bidang ketenagakerjaan. Dia bahkan menuding bahwa tidak jarang konsep/terminologi hukumnya "kacau" dipahami. Kalau tidak salah, dia bilang sesuatu yang harusnya standard, lalu dibuat jadi kabur pemahamannya (seperti istilah: mengesampingkan? ) 
 
Nah, tanggapan pak Lukas dan rekans lain yang punya background pemahaman hukum untuk bisa mencerahkan di sisi ini. 
 
Dalam legal logic/reasoning, ada first order dan second order rules of collision. Nah, apakah dalam kasus SK 150/2000 vs. UU 13/2003 ada ruang bagi berlakunya second order rules seperti lex prior specialis derogat legi posteriori generali (earlier particular norms suppress later general norms)? Saya khawatir tidak atau kalau dipaksakan ada, maka sifatnya terbelah seperti pertanyaan saya sebelum. Saya pribadi akhirnya khawatir tudingan ahli hukum perburuhan tadi benar, yakni bahwa kontradiksi2 pemahaman yang muncul itu terjadi karena gegabahnya kita dalam merumuskan produk2 hukum2 kita atau karena kurang komprehensifnya pemahaman bangunan hukum ketika membuat produk2 hukum antar generasi/waktu, antar level/tingkatan peraturan.
 
Mohon tanggapan.
 
salam
neil


From: Lukas Winarso <lukaswinarso@ yahoo.com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Tue, November 24, 2009 2:27:30 PM
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] KEP-150/MEN/ 2000

 

Dear Rekans,
 
Sangat menarik pendapat dari Pak Sugeng Barkah, saya jadi berpikir ulang mengenai keberlakuan Kep 150 th 2000.
Berikut saya sadur arti dari Lex Posteriori Derogat Legi Generali dari Hukumpedia.com:
"asas hukum yang menyatakan peraturan atau UU yang terbaru mengesampingkan peraturan atau UU yang lama"

Menurut pendapat saya terminologi "mengesampingkan" berbeda dengan "pencabutan".
Bukan berarti bahwa produk hukum yang dikeluarkan sebelum UU baru diundangkan, dan terdapat klausul yang tidak sama / berbeda atau mengatur materi yang sama dengan UU yang baru, secara otomatis dan serta merta tidak berlaku lagi.
 
Sebagai contoh adalah KUH Perdata dalam buku III bab VIIa yang mengatur tentang perjanjian kerja, banyak pasal yang tidak lagi sesuai dengan UU 13 ataupun mengatur hal yang sama, tetapi tidak serta merta mencabut KUH Perdata. Pasal lain dalam KUH Perdata masih dijadikan acuan/dasar hukum, semisal ps. 1320 tentang syarat persetujuan.
 
Mohon koreksinya.
 
Regards,
Lukas

Dari: FX Djoko Soedibjo <fxdjoko@gmail. com>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Sab, 21 November, 2009 19:12:50
Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] KEP-150/MEN/ 2000

 

Pak Sugeng Barkah yth.,

Mengacu ke Pasal 191 UU No. 13 tahun 2003, saya hanya menyebutkan Pasal 28-nya saja.  Pasal-pasal 22, 23 dan 24 sudah diganti dengan pasal 156 yang nilainya lebih tinggi.  Kebetulan saya sedang menangani satu perusahaan yang sedang pindah lokasi (ini istilah dalam Kep-150/Men/ 2000), dan saya konsultasi dengan salah satu hakim ad hoc yang sangat senior, yang membenarkan pendapat tersebut.

Salam,
FX Djoko Soedibjo

Pada 21 November 2009 02:38, Sugeng Barkah <sbarkah@gmail. com> menulis:
Dear pak Djoko Soedibjo,

Bila kita concern pada pasal 28 Kepmenaker No. 150 thn 2000, menurut pendapat saya kita juga musti concern pada pasal 22, 23 dan 24 sebagaimana dibawah ini.
  1. Perhitungan uang pesangon dalam pasal 22 Kepmenaker No. 150 thn 2000 LEBIH RENDAH dibanding dgn perhitungan dalam pasal 156 ayat (2) UU No.13 thn 2003 KHUSUSNYA untuk masa kerja diatas 7 tahun.
  2. Ketentuan pasal 23 Kepmenaker No. 150 thn 2000 SAMA DENGAN ketentuan pasal 156 ayat (3) UU No. 13 thn 2003. Dengan adanya azas "lex posteriore derogat lex priori" (undang-undang yang berlaku kemudian, membatalkan undang-undang yang terdahulu yang mengatur materi yang sama)
  3. Ketentuan pasal 24 Kepmenaker No. 150 thn 2000 menyatakan sebagai ganti kerugian sementara pasal 156 ayat (4) UU No. 13 thn 2003 disebut sebagai uang penggantian hak dan ketentuannya adda perbedaan.
Bila kondisinya seperti diatas, apa dasar hukumnya bahwa Pasal 28 Kepmenaker No. 150 thn 2000 masih berlaku?
Benar bahwa ada perbedaan dalam kedua perUUan diatas tentang "perusahaan pindah lokasi" (mungkin ini yg pak Djoko maksud dengan "pindah domisili"), namun ujung-ujungnya pasal 28 Kepmenaker No. 150 thn 2000 tetap merujuk pada pasal 22, 23 dan 24 yg kondisinya seperti diatas.

Mohon pencerahannya dari pak FX. Djoko Sudibjo.

Salam,
sbarkah

2009/11/14 FX Djoko Soedibjo <fxdjoko@gmail. com>
 

Dear all,

Kalau mengacu ke UU No.13/2003 Pasal 191 Peraturan Peralihan, masih ada isi Kep-150/Men/ 2000 yang masih berlaku, misalnya tentang "pindah domisili" (Pasal 28) karena belum diatur di UU No.13/2003.  Demikian juga beberapa pasal lainnya yang memang belum diatur oleh UU No.13/2003.

Salam,
FX Djoko Soedibjo

Pada 13 November 2009 19:47, Sugeng Barkah <sbarkah@gmail. com> menulis:

 

Rekan Asri,

Sekedar komen (maaf) sudah tidak berlaku lagi dan nyari english version pula.

Salam,
Sbarkah



On 11/13/09, asri soedarmono <asoedarmono@ yahoo.com> wrote:
> Dear all,
>
> Saya sedang membutuhkan KEP-150/MEN/ 2000 versi Bahasa Inggris. Mohon bantuan
> untuk share di milis.
>
> Terima kasih.
>
> Asri
>
>
>
>





Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang!
Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah



__._,_.___
Hadirilah workshop 2 hari !
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"High Impact Training for GREAT Trainer"
1-2 Desember 2009 , Hotel Peninsula - Jakarta
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Ikuti Training HEBOH 2 hari
GREAT Supervisor - high impact solution
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
.

__,_._,___

2 comments:

Usman Awais said...

Pitch deck design services
Best pitch deck design service

CRKB IT SOLUTION PVT LTD said...


Always look forward for such nice post & finally I got you. Really very impressive post & glad to read this.
Best Architects in Indore
Best Interior designers in indore

i heard about this blog & get actually whateveri was finding. Nice post love to read this blog
Approved Auditor in DAFZA
Approved Auditor in RAKEZ
Approved Auditor in JAFZA
Approved Auditor in DMCC

Good luck & keep writing such awesome content.

Virgin Linseed Oil BP
flaxseed oil
cms ed

I always search such wonderful blog and after so many efforts finally I got you. Keep writing the same
Pharmacy home delivery in UAE
Pharmacy near Business Bay

Google