Wednesday, November 25, 2009

[Diskusi HRD Forum] Re: Numpang nanya terkait Peraturan Disnaker

 

Rekan Arianto,

Mohon ijin menanggapi ya...

Untuk nomor 1, ya dan sudah benar sesuai normatifnya UUK No.13 thn 2003.

Untuk nomor 2, perhitungan upah lembur didasarkan pada dua hal sesuai pasal 10 Kepmenakertrans No. 102 thn 2004 sbb:

  • Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah.
  • Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 % (tujuh puluh lima perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari keseluruhan upah

NOTE:

Terpenting disini adalah anda yang lebih tahu tunjangan transport, perumahan dan makan di Perusahaan anda dimasukkan/dikategorikan Tunjangan tetap atau Tunjangan tidak tetap.

Penentuan kategori ini seharusnya merujuk pada Surat Edaran Menaker No. SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Non Upah

Untuk nomor 3, dalam perUUan tidak menyatakan pembatasan jam kerja lembur dalam SEBULAN, namun yang dibatasi adalah dalam seharinya dan seminggunya sebagaimana ketentuan dalam pasal 3 Kepmenakertrans no. 102 thn 2004 sbb:

(1) Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3(tiga) jam dalam 1 (satu) hari DAN 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(2) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Sedangkan untuk perhitungan upah lemburnya melalui kombinasi pasal 10 dan pasal 11 Kepmenakertrans No. 102 thn 2004.

Semoga ada yang menambahkan dan mengkoreksinya.

Salam,
sbarkah



--- In Diskusi-HRD@yahoogroups.com, Arianto Ariandi <arianto_ariandi@...> wrote:
>
> Dear all HR,
> �
> mau nanya dong terkait dengan peraturan di Disnaker sebagai berikut:
> �
> 1. jika karyawan sakit, untuk pembayaran upah apakah mengikuti skema sebagai berikut:
> �� - 4 bulan�pertama : 100% Gaji pokok
> �� - 4 bulan kedua��� : 75%
> �� - 4 bulan ketiga��� : 50%
> �� - bulan selanjutnya : 25%
> ���� setelah 12 bulan jika masih dalam perawatan maka bisa dibebas tugaskan dan diberi pesangon serta hak2 lain-nya?
> �
> 2. terkait kerja lembur :
> -� untuk pembayaran over time / lembur, yang dibayarkan apakah gaji pokok atau gaji�� pokok termasuk tunjangan transport, perumahan dan makan?
> �
> -� maksimum jam kerja lembur dalam sebulan berapa ya? terkait dengan Disnaker?
> apakah termasuk lembur sabtu atau minggu? dan perhitungan upahnya..
> �
> mohon masukkan dari rekan-rekan HR.
> �
> �
> Thanks
>
>
> ___________________________________________________________________________
> Nama baru untuk Anda!
> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
> Cepat sebelum diambil orang lain!
> http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
>

__._,_.___
Hadirilah workshop 2 hari !
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"High Impact Training for GREAT Trainer"
1-2 Desember 2009 , Hotel Peninsula - Jakarta
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Ikuti Training HEBOH 2 hari
GREAT Supervisor - high impact solution
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
.

__,_._,___

No comments:

Google