Thursday, October 15, 2009

Re: [Diskusi HRD Forum] Setelah 2 kali kontrak lalu dijadikan karyawan honorer

 

Dear rekan Arie,

Koreksi sedikit bukan 35 hari tapi 30 hari.

Salam,

sbarkah

--- In Diskusi-HRD@yahoogroups.com, Arie Mulya <ariemulya_spsi@...>
wrote:
>
> Dear all,
>
> Boleh ikutan memberikan masukan kan?
>
> Bukankah berdasarkan UU no.13 kontrak yang sudah di kotrak 2 kali
dapat diperbaharui dengan waktu jeda 35 hari (tidak bekerja) kemudian di
beri kontrak pembaharuan 1 kali.
>
> Menurut saya (jika salah mohon dikoreksi) jika memang masih ingin
dipakai dapat di ambil solusi dengan memberikan surat terminasi terlebih
dahulu.
>
> Setelah itu dapat diberikan surat perjanjian kerja harian untuk 35
hari kerja dengan pembayaran gaji sesuai hari masuk kerja ybs.
>
> Setelah selesai 35 hari diberikan kontrak baru yang setara dengan
kontrak pertama dan selanjutnya dapat berulang kali.
>
> Hal ini seperti yang dilakukan oleh perusahaan outsourching yang
notaben nya berdasarkan dengan kontrak klien. Karena dari klien sendiri
kadang kala setelah kontrak kerja sama berakhir, masih minta di
perpanjang sambil menunggu kepastian review kontrak perjanjian baru.
(maaf jika ada dari rekan rekan yg memang menggunakan jasa outsourching)
>
> sekali mohon dikoreksi jika salah
>
> thanks
> Arie
> --- On Thu, 10/15/09, Sugeng Barkah sbarkah@... wrote:
>
>
> From: Sugeng Barkah sbarkah@...
> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Setelah 2 kali kontrak lalu dijadikan
karyawan honorer
> To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> Date: Thursday, October 15, 2009, 12:30 AM
>
>
>
>
>
>
>
> Dear Pak Ario,
>
> Itu dia masalahnya apabila perusahaan mem-PKWT-kan karyawan dimaksud,
maka ketika terjadi putus hubungan kerjanya diperlakukan sebagai PKWT
dan ybs membawa masalah ini ke PHI, maka siap-siaplah bila PHI
memutuskan ybs sebagai PKWTT (karyawan tetap).
> Bila maksud dari karyawan honorer adalah pekerja harian lepas (PHL),
apakah anda sudah mengetahui bahwa batasan pekerja harian lepas adalah
maksimal 3 bulan...??
> Apakah kalau tidak ada sanksi bagi perusahaan yg tidak melaksanakan
ketentuan perUUan, perusahaan anda berniat "me-challange" atas brand
image sendiri..???
> Semuanya adalah pilihan bagi para pelaku SDM/perusahaan di negeri
tercinta ini. Semuanya adalah potret kita sebagai bangsa yang ingin maju
atau terpuruk.
>
> Mohon dikoreksi bila ada yang salah.
>
> Salam hangat,
> sbarkah
>
>
> 2009/10/14 ario_rd ario_rd@yahoo. com>
>
>
>
>
>
>
> Dear Pak Sbarkah & Pak Mangara S,
>
> terima kasih atas masukannya, terkait dengan pertanyaan Pak Sbarkah
kalau saya lebih memilih mengajukan karyawan ybs menjadi karyawan tetap,
akan tetapi melihat dari track record perusahaan tempat rekan saya
bekerja (banyak karyawan kontrak yang diberi opsi tsb) mungkin yang akan
saya sarankan agar yg bersangkutan tidak menjalankan pekerjaan (menolak
tawaran sbg karyawan honorer) yang didasari hanya dengan perjanjian
lisan, karena mengingat masukan dari Pak Mangara tentang status karyawan
tsb yg akan berubah menjadi karyawan tetap, pastinya perusahaan
menyiasati agar tidak adanya tuntutan dari rekan saya untuk hal pesangon
& lain-nya apabila dikemudian hari ybs diberhentikan.
>
>
> --- In Diskusi-HRD@ yahoogroups. com, Sugeng Barkah sbarkah@ wrote:
> >
> > Dear pak Ario,
> >
> > Saya sepemahaman dgn pak Mangara.
> >
> > Sedikit bertanya kepada pak Ario terkait pertanyaan Bapak nomor 3,
> > bila sanksi tidak diatur dalam perUUan, apakah Bapak tetap
memperlakukan ybs
> > sebagai PKWT (Kontrak) ketika hubungan kerjanya berakhir atau
memperlakukan
> > ybs sebagai PKWTT (karyawan tetap)?
> >
> > Salam,
> > sbarkah
> >
> >
> > 2009/10/13 Mangara Sidabutar <mangara_sdb@ ...>
>
> >
> > >
> > >
> > > Pak Ario,
> > >
> > > Jawaban dari saya ada di masing-masing pertanyaan di bawah:
> > > ____________ _________ _________ __
> > > From: ario_rd ario_rd@
>
>
>
> > > To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> > > Sent: Tue, October 6, 2009 1:53:24 PM
> > > Subject: [Diskusi HRD Forum] Setelah 2 kali kontrak lalu dijadikan
karyawan
> > > honorer
> > >
> > >
> > > Dear rekan's & para praktisi,
> > >
> > > Teman saya mengalami masalah ketenagakerjaan, ybs dikontrak oleh
perusahaan
> > > outsourching selama 2 kali, kontrak pertama 1 tahun dan kontrak ke
2 1
> > > tahun, setelah itu karena perusahaannya masih membutuhkan
tenaganya maka ia
> > > di jadikan karyawan honorer (dalam artian tidak diberikan kontrak
kerja
> > > lagi..tetapi berdasarkan lisan bahwa ybs tetap kerja di perusahaan
itu
> > > dengan gaji & posisi yang sama), mohon bantuan kepada rekan-rekan
semua:
> > > 1. apakah status kerja dari karyawan tersebut?
> > > *Statusnya otomatis menjadi karyawan tetap (PKWTT) dengan dasar
hukum:*
> > > **
> > > *Pasal 57 UU 13/2003 ayat (2):
> > > Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis
> > > bertentangan dengan
> > > ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai
perjanjian
> > > kerja
> > > untuk waktu tidak tertentu.*
> > >
> > > 2. apakah hal ini lumrah di dunia ketenaga kerjaan / menyalahi
aturan
> > > hukum?
> > >
> > > *Jelas menyalahi.*
> > >
> > > 3. apakah dampak hukum dari skenario tersebut kepada perusahaan
yang
> > > menjalankan aturan tersebut?
> > > *Sanksi langsung dalam bentuk sanksi administratif maupun sanksi
pidana
> > > tidak diatur untuk pelanggaran ini. Tapi secara hukum skenario
tersebut
> > > menjadi batal demi hukum dan semua hubungan kerja menjadi hubungan
kerja
> > > PKWTT. Jika perusahaan tidak melaksanakannya, maka pada saat
terjadi
> > > perselisihan perburuhan yang akan dijadikan acuan adalah semua
ketentuan
> > > ketenagakerjaan yang berkaitan dengan PKWTT.*
> > >
> > > terima kasih atas bantuannya..
> > >
> > >
> > >
> >
>

__._,_.___
Hadirilah workshop 2 hari !
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"High Impact Training for GREAT Trainer"
26-27 Oktober 2009 , Hotel Peninsula - Jakarta
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Ikuti Training HEBOH 2 hari
GREAT Supervisor - high impact solution
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Recent Activity
Visit Your Group
New business?

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Yahoo! Groups

Mental Health Zone

Learn about issues

Find support

Yahoo! Groups

Mom Power

Just for moms

Join the discussion

.

__,_._,___

No comments:

Google