Tuesday, October 13, 2009

Re: [Diskusi HRD Forum] Setelah 2 kali kontrak lalu dijadikan karyawan honorer

 

Sebenarnya banyak celah (untuk mengakali) peraturan yang ada dan tetap diterima secara legal. Seperti disampaikan pak Barkah semua balik ke kita sebagai praktisi HR menyikapi hal-hal yang demikian, kalau pekerja sih biasanya iya-iya saja menghadapi hal demikian karena tuntutan dapur....

salam


--- Pada Sel, 13/10/09, Sugeng Barkah <sbarkah@gmail.com> menulis:

Dari: Sugeng Barkah <sbarkah@gmail.com>
Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] Setelah 2 kali kontrak lalu dijadikan karyawan honorer
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 13 Oktober, 2009, 7:16 PM

 

Dear pak Ario,
 
Saya sepemahaman dgn pak Mangara.
 
Sedikit bertanya kepada pak Ario terkait pertanyaan Bapak nomor 3, bila sanksi tidak diatur dalam perUUan, apakah Bapak tetap memperlakukan ybs sebagai PKWT (Kontrak) ketika hubungan kerjanya berakhir atau memperlakukan ybs sebagai PKWTT (karyawan tetap)?
 
Salam,
sbarkah

 
2009/10/13 Mangara Sidabutar <mangara_sdb@ yahoo.com>
 

Pak Ario,
 
Jawaban dari saya ada di masing-masing pertanyaan di bawah:
____________ _________ _________ __
From: ario_rd <ario_rd@yahoo. com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Tue, October 6, 2009 1:53:24 PM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Setelah 2 kali kontrak lalu dijadikan karyawan honorer


 
Dear rekan's & para praktisi,

Teman saya mengalami masalah ketenagakerjaan, ybs dikontrak oleh perusahaan outsourching selama 2 kali, kontrak pertama 1 tahun dan kontrak ke 2 1 tahun, setelah itu karena perusahaannya masih membutuhkan tenaganya maka ia di jadikan karyawan honorer (dalam artian tidak diberikan kontrak kerja lagi..tetapi berdasarkan lisan bahwa ybs tetap kerja di perusahaan itu dengan gaji & posisi yang sama), mohon bantuan kepada rekan-rekan semua:
1. apakah status kerja dari karyawan tersebut?
Statusnya otomatis menjadi karyawan tetap (PKWTT) dengan dasar hukum:
 
Pasal 57 UU 13/2003 ayat (2):
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja
untuk waktu tidak tertentu.
 
2. apakah hal ini lumrah di dunia ketenaga kerjaan / menyalahi aturan hukum?
 
Jelas menyalahi.

3. apakah dampak hukum dari skenario tersebut kepada perusahaan yang menjalankan aturan tersebut?
Sanksi langsung dalam bentuk sanksi administratif maupun sanksi pidana tidak diatur untuk pelanggaran ini. Tapi secara hukum skenario tersebut menjadi batal demi hukum dan semua hubungan kerja menjadi hubungan kerja PKWTT. Jika perusahaan tidak melaksanakannya, maka pada saat terjadi perselisihan perburuhan yang akan dijadikan acuan adalah semua ketentuan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan PKWTT.

terima kasih atas bantuannya..




Lebih aman saat online.
Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini!

__._,_.___
Hadirilah workshop 2 hari !
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"High Impact Training for GREAT Trainer"
26-27 Oktober 2009 , Hotel Peninsula - Jakarta
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Ikuti Training HEBOH 2 hari
GREAT Supervisor - high impact solution
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Recent Activity
Visit Your Group
Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

Yahoo! Groups

Mental Health Zone

Schizophrenia groups

Find support

Get in Shape

on Yahoo! Groups

Find a buddy

and lose weight.

.

__,_._,___

No comments:

Google