Waduh diawal diskusi masalah ini (tgl 7-10-09) saya sudah lampirkan SE ini...
--- Pada Sel, 13/10/09, Syofyanti Ira I <Ira.Syofyanti@pzcussons.com> menulis:
Dari: Syofyanti Ira I <Ira.Syofyanti@pzcussons.com> Judul: [Diskusi HRD Forum]Surat Edran Menaker th 2004 Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com Tanggal: Selasa, 13 Oktober, 2009, 11:16 AM
Dear all, Mau minta bantuan nih..adakah yg memiliki copy-an Surat Edaran Menaker th 2004 atau 2005 (kalo gak salah MENAKER saat itu Fahmi Idris) tentang PHK atau karyawan mengundurkan diri yabng tidak mendapat komepnsasi apapu, namun hanya sisa gaji dan sisa cuti. Nomer berapanya aku lupa yg pasti bukan yg ttg Hasil Uji Materiil MA. Mohon bantuannya ya. Best Regards, Ira Syofyanti HRD Department Dear All, Bila uang pesangon = 0 dan UPMK = 0, maka sudah jelas bahwa 15% x (uang pesangon + UPMK) = 15% x (0 + 0) = NOL. Bisa dicross check di UU No. 13 thn 2003 maupun Surat Edaran Menakertrans yg terakhir yg intinya menyatakan bahwa pekerja yg mengundurkan diri TIDAK BERHAK uang pesangon dan/atau UPMK. Semoga bermanfaat, Salam, sbarkah
2009/10/12 ALAM PRAVANA <alampravana@ gmail.com> Dear all Menurut saya padahal sudah jelas menurut uu no 13 thn 2003 karyawn yg mengundurkan diri dengan syarat dan ketentuan yang ada berhak atas 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, ini menjadi rancu ketika ada surat dari mentri tenaga kerja B.600/MEN/S j-HK/VIII/2005 oleh fahmi idris. Coba baca dan pahami dengan seksama. Moga dapat bermanfaat. Best Regards &thanks Alam Pravana uang pisah dan tali asih menurut hemat kami adalah sama dan kisaran tidak harus sama dengan penghargaan masa kerja, tapi melihat penjelasan dept legal bapak yang telah berkonsultasi dengan depnaker tentang kisaran besarannya sama dengan penghargaan masa kerja, akan lebih baik bila bisa memberikan dasar peraturannya bagaimana rekan-rekan ............ . From: Djakawinata Susilo <carmello747@ gmail.com> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Thu, October 8, 2009 9:37:29 AM Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan yg mengundurkan diri
Pak S Barkah & rekan2 lain,
Mohon pencerahan & ikut diskusi.
Interpretasi saya sebenarnya mirip dengan Bapak, tetapi sewaktu revisi Peraturan Perusahaan beberapa bulan lalu, dept legal kami berkonsultasi dengan depnaker mengenai pasal karyawan yang mengundurkan diri, dan menurut petugas depnaker tersebut karyawan yg mengundurkan diri berhak atas uang pisah yang besarnya sama dengan penghargaan masa kerja dan ditambah dengan uang pergantian hak. Bagaimana ini ya?
Regards, Djaka
-------Original Email------- Subject :Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan yg mengundurkan diri From :mailto:sbarkah@gmail. com Date :Wed Oct 07 15:14:38 Asia/Bangkok 2009 ... Dalam konteks pekerja mengundurkan diri (pasal 162), pekerja tsb tidak berhak mendapatkan uang pesangon (pasal 156 ayat 2) maupun uang penghargaan masa kerja (pasal 156 ayat 3). Dengan kata lain uang pesangon dan uang penghargaan masa kerjanya adalah NOL, sehingga untuk penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja adalah NOL (15% dari NOL sama dengan NOL).
Demikian sharing saya. Semoga bermanfaat.
Salam, sbarkah
Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT
------------ --------- --------- ------
Hadirilah workshop 2 hari ! Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh "High Impact Training for GREAT Trainer" 26-27 Oktober 2009 , Hotel Peninsula - Jakarta call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum. com --- Ikuti Training HEBOH 2 hari GREAT Supervisor - high impact solution call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum. com http://hrd-forum. com/HRD%20Forum% 20-%20Komunitas% 20HRD%20Indonesi a%20-%20great% 20Supervisor. htm --- Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik : http://hrd-forum. com/distance% 20learning. htm --- Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ? http://www.HRD- Forum.com/ http://www.Agenda. HRD-Forum. com/ http://trainingsemi nar.wordpress. com/ http://seminarhr. wordpress. com/ http://hrdforum. wordpress. com/ http://www.DiskusiH RD.wordpress. com/ http://www.Komunita s-HRD.com/ http://www.Diskusi- HRD.com/ http://informasitra ining.blogspot. com/ http://agendatraini ng.wordpress. com/ --- Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Komunitas HRD Terbesar di Indonesia Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke : Diskusi-HRD- subscribe@ yahoogroups. com
YM : hrdforum facebook HRD Forum http://id-id. facebook. com/people/ Hrdforum- Pt/593018268 --- Penting buat Praktisi HRD !! http://hr-expert. blogspot. com/ http://management- hr.blogspot. com/ http://kpi-owner. blogspot. com/ http://compensation s.blogspot. com/ http://recruitments kill.blogspot. com/ http://free- toefl-test. blogspot. com/ http://management- hr.blogspot. com/ --- Service : Training/Seminar/ Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD. --- Berminat menjadi trainer HRD Forum ? Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ? Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail. com Subject : Freelance Trainer --- Pasang Iklan Bisnis Anda di : http://www.SentraBi snis.com/ Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to: http://groups. yahoo.com/ group/Diskusi- HRD/
<*> Your email settings: Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to: http://groups. yahoo.com/ group/Diskusi- HRD/join (Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email: mailto:Diskusi-HRD- digest@yahoogrou ps.com mailto:Diskusi-HRD- fullfeatured@ yahoogroups. com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to: Diskusi-HRD- unsubscribe@ yahoogroups. com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs. yahoo.com/ info/terms/ PZ Cussons Plc - Incorporated and registered in England and Wales under company number 19457 Registered Office: PZ Cussons House, Bird Hall Lane, Stockport, Cheshire, SK3 0XN The contents of this message and any attachments to it are confidential and may be legally privileged. If you have received this message in error you should delete it from your system immediately and advise the sender. To any recipient of this message within PZ Cussons, unless otherwise stated you should consider this message and attachments as "PZ CUSSONS CONFIDENTIAL"
|
No comments:
Post a Comment