Wednesday, October 14, 2009

RE: [Diskusi HRD Forum] Karyawan yg mengundurkan diri

 

Pak Djoko dan Pak Barkah,

Saya hanya mau berbagi sedikit cerita yang saya alami beberapa tahun yang lalu, di PMA ketika GM kami mengundurkan diri.  Sebagai otoritas HR, saya menghitung hak karyawan mengundurkan diri dengan memasukkan “uang pisah” sebesar penghargaan masa kerja karena besarnya uang pisah tidak ada diatur dalam PK, PP maupun PKB di perusahaan kami.  Draft perhitungan hak karyawan resign saya didisposisi oleh regional manager untuk diteruskan ke Head Office (di LN).  Oleh Presdir (Asing) dipertanyakan orang mengundurkan diri, kok perusahaan harus bayar.  Memang GM itu baru beberapa bulan dimutasikan karena memang dibutuhkan di unit kami. Teruslah Legal Director (asing) berkonsultasi dengan konsultan hukum perusahaan (di Jakarta) dan disimpulkan “kalau uang pisah tidak diatur dalam PK, PP maupun PKB, maka tidak ada yang harus dibayarkan”.  Jadilah saya yang disalahin…

 

Regards,

Agus

 

 

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of sbarkah
Sent: 13 Oktober 2009 20:46
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan yg mengundurkan diri

 

 

Maaf pak Djoko,

 

Jadi...bagian mana yang membuat Bapak "gatal"..?

Maaf, saya benar-2 belum memahami karena bila yg dimaksud adalah Uang Pisah, saya kira sudah banyak yg sepemahaman bahwa uang pisah adalah HAK bagi karyawan yang mengundurkan diri dan jabatannya tidak mewakili langsung kepentingan perusahaan. Sedangkan persoalan uang perumahan dan kesehatan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau UPMK (bagian dari uang penggantian hak) bagi yg memenuhi syarat rasanya juga sudah clear dan sudah sama persis dgn apa yg Bapak sampaikan.

 

Sekali lagi mohon maaf..bila saya belum bisa mengikuti maksud penjelasan Bapak.

 

Salam,

sbarkah 

--- In Diskusi-HRD@yahoogroups.com, FX Djoko Soedibjo <fxdjoko@...> wrote:
>
> Dear all,
>
> Saya jadi "gatal" juga membaca pendapat-pendapat tentang pengunduran diri
> ini. Barangkali ada yang masih ingat, jaman Menakertransnya Pak Jakob
> Nuwawea (yang dari SPSI) karyawan yang mengundurkan diri harus diberi uang
> selain Uang Pisah. Ada KepMennya, tetapi saya lupa nomornya.
> Tetapi jaman Menakertransnya dijabat oleh Pak Fahmi Idris (yang berasal dari
> kalangan pengusaha), dikeluarkan lagi KepMen yang isinya mengatakan,
> karyawan yang mengundurkan diri hanya mendapatkan kompensasi berupa Uang
> Pisah, karena 15% x Uang Pesangon (yang besarnya Nol rupiah) ditambah 15% x
> Uang Penghargaan Masa kerja (yang besarnya Nol rupiah) = Nol rupiah. Uang
> Pisah itupun hanya diberikan kepada karyawan yang dalam pekerjaannya
> sehari-hari tidak mewakili kepentingan pengusaha. Artinya, kalau yang
> mengundurkan diri adalah seorang Manajer, dia tidak mendapatkan Uang Pisah,
> meskipun masa kerjanya misalnya sudah mencapai 20 tahun. (*Joke*nya
> mengatakan: kalau seorang Manajer mau menerima uang kompensasi waktu PHK,
> mangkir saja lebih dari lima hari kerja berturut-turut...).
>
> Selain soal kompensasi pengunduran diri, ada lagi "gebrakan" lain dari Pak
> Jakob Nuwawea sewaktu menjabat Menakertrans. Tenaga Kerja Asing yang
> bekerja di Indonesia, harus dimasukkan ke dalam program Jamsostek. KepMen
> ini lagi-lagi direvisi secara "halus" oleh Pak Fahmi Idris dengan kata-kata
> kalau tidak salah: ".. kecuali apabila TKA yang bersangkutan dapat
> menunjukkan polis asuransi asli dari negara/perusahaan asalnya."
>
> Salam,
> FX Djoko Soedibjo
> Praktisi Ketenagakerjaan
>
>
> Pada 12 Oktober 2009 20:25, Zacky ABBA dencitro@... menulis:
>
> >
> >
> > Dear rekan Alam P,
> >
> > Kok ga ada ketentuan dlm UU 13/2003 yg menyatakan demikian, bisa sebutkan
> > pasalnya..? Sy khawatir kelewatan baca. Trims
> >
> > Dencitro@BB »»» powered by doa...insya'allah sampe
> > ------------------------------
> > *From: * ALAM PRAVANA alampravana@...
> > *Date: *Mon, 12 Oct 2009 17:44:19 +0700
> > *To: *Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> > *Subject: *RE: [Diskusi HRD Forum] Karyawan yg mengundurkan diri
> >
> >
> >
> > Dear all
> >
> >
> >
> > Menurut saya padahal sudah jelas menurut uu no 13 thn 2003 karyawn yg
> > mengundurkan diri dengan syarat dan ketentuan yang ada berhak atas 15% dari
> > uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, ini menjadi rancu ketika
> > ada surat dari mentri tenaga kerja B.600/MEN/S j-HK/VIII/2005 oleh fahmi
> > idris. Coba baca dan pahami dengan seksama. Moga dapat bermanfaat.
> >
> >
> >
> > Best Regards &thanks
> >
> > Alam Pravana
> >
> >
> >
> > *From:* Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] *On
> > Behalf Of *Betanic Agung
> > *Sent:* Saturday, October 10, 2009 1:43 PM
> > *To:* Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> > *Subject:* Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan yg mengundurkan diri
> >
> >
> >
> >
> >
> > Dear Bp. Joko
> >
> >
> >
> > uang pisah dan tali asih menurut hemat kami adalah sama dan kisaran tidak
> > harus sama dengan penghargaan masa kerja, *tapi melihat penjelasan dept
> > legal bapak yang telah berkonsultasi dengan depnaker tentang kisaran
> > besarannya sama dengan penghargaan masa kerja, *akan lebih baik bila bisa
> > memberikan dasar peraturannya
> >
> > bagaimana rekan-rekan .............
> >
> >
> >
> > rgds,
> >
> > dhl
> >
> >
> > ------------------------------
> >
> > *From:* Djakawinata Susilo carmello747@...
> > *To:* Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> > *Sent:* Thu, October 8, 2009 9:37:29 AM
> > *Subject:* Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan yg mengundurkan diri
> >
> > Pak S Barkah & rekan2 lain,
> >
> > Mohon pencerahan & ikut diskusi.
> >
> > Interpretasi saya sebenarnya mirip dengan Bapak, tetapi sewaktu revisi
> > Peraturan Perusahaan beberapa bulan lalu, dept legal kami berkonsultasi
> > dengan depnaker mengenai pasal karyawan yang mengundurkan diri, dan menurut
> > petugas depnaker tersebut karyawan yg mengundurkan diri berhak atas uang
> > pisah yang besarnya sama dengan penghargaan masa kerja dan ditambah dengan
> > uang pergantian hak.
> > Bagaimana ini ya?
> >
> > Regards,
> > Djaka
> >
> > -------Original Email-------
> > Subject :Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan yg mengundurkan diri
> > From :mailto:sbarkah@...
> > Date :Wed Oct 07 15:14:38 Asia/Bangkok 2009
> > ...
> > Dalam konteks pekerja mengundurkan diri (pasal 162), pekerja tsb tidak
> > berhak mendapatkan uang pesangon (pasal 156 ayat 2) maupun uang penghargaan
> > masa kerja (pasal 156 ayat 3).
> > Dengan kata lain uang pesangon dan uang penghargaan masa kerjanya adalah
> > NOL, sehingga untuk penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan
> > sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja adalah
> > NOL (15% dari NOL sama dengan NOL).
> >
> > Demikian sharing saya. Semoga bermanfaat.
> >
> > Salam,
> > sbarkah
> >
> > Sent from my BlackBerry®
> > powered by Sinyal Kuat INDOSAT
> >
> > ------------------------------------
> >
> > Hadirilah workshop 2 hari !
> > Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
> > "High Impact Training for GREAT Trainer"
> > 26-27 Oktober 2009 , Hotel Peninsula - Jakarta
> > call 08788-1000-100 atau email Event@...
> > ---
> > Ikuti Training HEBOH 2 hari
> > GREAT Supervisor - high impact solution
> > call 08788-1000-100 atau email Event@...
> >
> > http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
> > ---
> > Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
> > http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
> > ---
> > Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
> > http://www.HRD-Forum.com/
> > http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
> > http://trainingseminar.wordpress.com/
> > http://seminarhr.wordpress.com/
> > http://hrdforum.wordpress.com/
> > http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
> > http://www.Komunitas-HRD.com/
> > http://www.Diskusi-HRD.com/
> > http://informasitraining.blogspot.com/
> > http://agendatraining.wordpress.com/
> > ---
> > Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> > Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
> > Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
> > Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
> >
> > YM : hrdforum
> > facebook HRD Forum
> > http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
> > ---
> > Penting buat Praktisi HRD !!
> > http://hr-expert.blogspot.com/
> > http://management-hr.blogspot.com/
> > http://kpi-owner.blogspot.com/
> > http://compensations.blogspot.com/
> > http://recruitmentskill.blogspot.com/
> > http://free-toefl-test.blogspot.com/
> > http://management-hr.blogspot.com/
> > ---
> > Service :
> > Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR
> > Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
> > ---
> > Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
> > Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
> > Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@...
> > Subject : Freelance Trainer
> > ---
> > Pasang Iklan Bisnis Anda di :
> > http://www.SentraBisnis.com/Yahoo! Groups Links
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
>

__._,_.___
Hadirilah workshop 2 hari !
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"High Impact Training for GREAT Trainer"
26-27 Oktober 2009 , Hotel Peninsula - Jakarta
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Ikuti Training HEBOH 2 hari
GREAT Supervisor - high impact solution
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Recent Activity
Visit Your Group
Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

Y! Messenger

PC-to-PC calls

Call your friends

worldwide - free!

Support Group

Lose lbs together

Share your weight-

loss successes.

.

__,_._,___

No comments:

Google